STRUKTUR KELEMBAGAAN PENYULUHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PENGHARGAAN ADHIKARYA PANGAN NUSANTARA PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT TA DISPERTA KAB. SUMENEP.
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
07/04/2017 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
STRUTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR BADAN LITBANG KEMENETERIAN PEKERJAAN UMUM - PERMEN PU No. 08/PRT/M/2010 Tanggal.
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
ARAH KEBIJAKAN PENYULUHAN MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN
LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT DESA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
19/Permentan/OT.020/5/2017 HIGHLIGHT PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
PENINGKATAN PENILAIAN FUNGSIONAL PENELITI DAN PENYULUH
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
‘’VISI DAN MISI,, DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG.
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
30/11/2017 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Program Penyehatan Makanan
SEJARAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(sebagai urusan pemerintahan)
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
KEPALA BIRO ORGANISASI
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
Gambaran umum Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan
Badan Ketahanan Pangan – Kementerian Pertanian RANCANGAN PROGRAM DAN KEGIATAN BADAN KETAHANAN PANGAN TAHUN 2020 Palembang, 17.
Badan Standardisasi Nasional
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
Transcript presentasi:

STRUKTUR KELEMBAGAAN PENYULUHAN KELOMPOK 4 ; YULLIS KRISTANTO 145050100111056 MUHAMMAD RAHMANSYAH 155050109111007 NADA ATIKA RANA TAKLIM 155050109111006 IKA FITRI PUSPITASARI 145050100111224 MOCH. ILHAM SEPTIAN HADI 145050101111142 VEGA DEFIRA 135050101111090 MUHLISIN SANI ARI DWI SAPUTRA 145050101111183

Pengertian Struktur struktur/struk·tur/ n 1 cara sesuatu disusun atau dibangun; susunan; bangunan; 2 yang disusun dengan pola tertentu; 3 pengaturan unsur atau bagian suatu benda (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

PENGERTIAN KELEMBAGAAN Menurut KBBI lembaga adalah 1. asal mula 2. bentuk 3. acuan;ikatan 4.badan/organisasi yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan. Lembaga merujuk pada arti sebagai badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Menurut para ahli: Kartodiharjo : lembaga adalah instrumen yang mengatur hubungan antar individu dalam mengatur masyarakat yang telah mendefinisikan bentuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak tertentu dan dapat dipertanggung jawabkan Schmidt: lembaga merupakan sekumpulan orang yang memiliki hubungan yang teratur dengan memberikan definisi pada hak, kewajiban, kepentingan dan tanggung jawab bersama.

PENGERTIAN PENYULUHAN penyuluhan/pe·nyu·luh·an/ n 1 proses, cara, perbuatan menyuluh; 2 penerangan; 3 kl pengintaian; penyelidikan;- bahasa upaya peningkatan mutu penggunaan bahasa dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa; - pertanian usaha dalam membantu dan meningkatkan pengetahuan petani dalam bidang pertanian untuk meningkatkan efisiensi usaha tani

Pengertian Kelembagaan Penyuluhan menurut UU No.16 tahun 2006 Lembaga Penyuluhan merupakan lembaga pemerintah dan/ atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsinya menyelenggarakan penyuluhan . Kelembagaan penyuluhan terdiri ats a) Kelembagaan penyuluhan pemerintah, b) Kelembagaan penyuluhan swasta, c) Kelembagaan penyuluhan Swadaya.

Fungsi Kelembagaan Penyuluhan Terselenggaranya fungsi perencanaan dan penyusunan program penyuluhan Terselenggaranya fungsi penyediaan informasi teknologi bagi petani dan masyarakat agribisnis. Terselengaranya administrasi dan profesionalisme penyuluhan pertanian Tgersedianya fasilitas pengkajian, pengembangan dan penerapan teknologi yang partisipatif. Terselenggaranya fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian

Sedangkan Misinya adalah : Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Labuhan Batu Utara di Bentuk berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2009 Tanggal 21 Juli 2009. Visi BP4K adalah Terwujudnya Kemandirian Petani dan Ketahanan Pangan Masyarakat. Sedangkan Misinya adalah : Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pendapatan Masyarakat Petani-Nelayan untuk Hidup Sejahtera dan Mandiri. Meningkatkan Keberdayaan dan Kemandirian Masyarakat untuk terwujudnya Ketahanan Pangan. 8

Didalam Tugas dan Fungsinya Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian sesuai Pasal 14B dan 15B Perbup Labuhan Batu Utara Nomor 17 Tahun 2009 , dan kemudian di PERDA kan Tentang Lembaga Teknis Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tanggal 17 Pebruari 2011 menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kepala Badan Sekretaris Tugas : Membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan daerah dan tugas Desentralisasi di Bidang Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sekretaris Tugas : Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan Penyusunan Rencana Peraturan Perundangan dan Urusan Kesekretariatan yang meliputi bagian Umum, Program dan Kepegawaian.

Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian Tugas : Melaksanakan Tata Usaha Mengendalikan Dan Membina Kearsipan Serta Kelengkapan Rumah Tangga Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan Dan Ketahanan Pangan. Sub Bagian Keuangan Tugas : Penyusunan anggaran belanja langsung dan tidak langsung, pembukuan dan verifikasi serta penyusunan anggaran belanja langsung dan tidak langsung. 12

Kelompok Jabatan Fungsional (Kjf) Sub Bagian Program Tugas : Menyusun program Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan, membimbing, menyusun dan melaksanakan pendidikan dan latihan kepada petani dan petugas. Kelompok Jabatan Fungsional (Kjf) Tugas : Mengkoordinir, menyelenggarakan memfasilitasi penerapan teknis, sistem/metodologi penyuluhan pertanian analisis data penyusunanprogram dan rencana kegiatan penyuluhan, evaluasi pengembangan penyuluhan profesi, kegiatan penunjang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan. 13 13

Bidang Penyuluhan Dan Diklat Pertanian Tugas : Mengkoordinir penyusunan program Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Sub Bidang Kelembagaan Dan Penyuluhan Pertanian Melaksanakan pembinaan kelembagaan petani, kelembagaan penyuluhan, pertanian, koordinasi kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan 14 14

Sub Bidang Pengembangan SDM Dan Diklat Pertanian Tugas : Menganalisis, merencanakan, menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan pengembangan sumber daya manusia petani dan petugas penyuluh pertanian perikanan dan kehutanan. Bidang Teknologi Dan SDA Pertanian Tugas : Mengkoordinir pelayanan dan penyediaan paket teknologi pertanian perikanan dan kehutanan (Teknis, Ekonomi dan Sosial) dalam pengembangan, pelestarian dan pemanfaatan SDA pertanian 15 15

Bidang Kewaspadaan Dan Konsumsi Pangan Tugas : Melaksanakan koordinasi perencanaan, pengkajian , pengawasan mutu pangan dan gizi, pemberdayaan 27 usaha ekonomi pedesaan dan perumusan sertaevaluasi tentang kewaspadan dan konsumsi pangan. Sub Bidang Kewaspadan Pangan Tugas : Melaksanakan pemantauan dan monitoring, pengkajian pengembangan sumber daya dan perumusan tentang kewaspadaan pangan 16 16

Sub Bidang Keamanan Dan Konsumsi Pangan Tugas : Melaksanakan pemantauan monitoring pengkajian perumusan, pembinaan, promosi dan pemberdayaan tentang keamanan konsumsi. Bidang Ketersediaan Dan Distribusi Pangan Tugas : Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan umum, pengawasan, pemberdayaan perumusan, pengembangan informasi tentang ketersediaan dan distribusi pangan. 17 17

Sub Bidang Ketersediaan Dan Kebutuhan Pangan Tugas : Melaksanakan pengkajian, pemantauan monitoring pengembangan SDM dan pengadaan cadangan pangan dan mutu pangan tentang ketersediaan dan kebutuhan pangan. Sub Bidang Distribusi Dan Harga Pangan Tugas : Melaksanakan persiapan bahan perumusan dan pengembangan sistem informasi distribusi pangan pemantuan harga pangan. 18 18 18

Unit Pelaksanaan Teknis Badan (Uptb) Tugas : Melaksanakan tugas-tugas teknis yang diberikan Kepala Badan Pelaksana penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan 19 19 19

Sasaran Tercapainya Swasembada Pangan Yang Berkelanjutan. Terciptanya Desa Mandiri Pangan. Penanganan Daerah Rawan Pangan. Terlaksananya Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan. Pengembangan Kesadaran Keamanan Pangan. Penguatan Kelembagaan Distribusi Pangan Daerah, Terutama di Daerah Sentra-Sentra Produksi 36 Meningkatkan Efektifitas Koordinasi Lintas Sektoral/Instansi Terkait Dibawah Kendali Dewan Ketahanan Pangan.

Sekian dan Terima Kasih Atas Perhatiannya