PEMBARENGAN (SAMELOOP)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
Hukum Pidana Kodifikasi
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen) Sesi IV Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Asas Asas Hukum Pidana.
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Created : Zakki el fadhillah dan
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Oleh DJATMIKA RIZKY SAPUTRA Nama Lengkap : Djatmika Rizky Saputra ( EKA ) TTL : Jakarta, 22 April 1986 Pendidikan : SD lulus tahun 1998,
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Assalamualaikum, Wr.Wb Tugas Hukum Pidana Nama : Ita Suparman Alamat : Jl.Raya Tambelang - Bekasi Npm: Semester : II (dua) Sore A Fakultas.
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pasal 44.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
BAHASA INDONESIA HUKUM
Hukum Pidana Dlm Kodifikasi PEMBERATAN PIDANA ( KULIAH III ) OLEH ALI DAHWIR, SH., MH DOSEN TETAP FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALEMBANG.
SEMAT DATANG FAK. HUKUM UWH DALAM KULIAH HUKUM PIDANA LANJUT.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
PERENCANAAN PAJAK MODUL 1 Universitas Mercu Buana JAKARTA 2012 Muti’ah
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
PENGULANGAN KEJAHATAN (RESIDIVE)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
Deelneming (Penyertaan)
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Macam-macam Delik.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Delik Aduan (Klachtdelict)
ADR MENURUT UUPLH.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
HUKUM PIDANA.
Alasan mengajukan gugatan
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
ADR MENURUT UUPLH.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Pendidikan Kewarganegaraan
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Recidive di Berbagai Negara
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
HAK ASASI MANUSIA (2).
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

PEMBARENGAN (SAMELOOP) Oleh: Riswan Munthe, SH., MH

Pengertian Pembarengan Pembarengan (Belanda: samenloop; Latin: concursus) tindak pidana adalah apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan, dan dengan melakukan satu perbuatan itu ia melanggar beberapa peraturan atau apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan dimana masing-masing perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan terhadap salah satu dari perbuatan pidana tersebut belum ada putusan hakim, dan terhadap beberapa tindak pidana tersebut diadili sekaligus. Diadakannya pengaturan tentang pembarengan (samenloop), untuk menentukan ukuran pidana (hukuman), artinya pidana apa dan berapakah jumlahnya yang akan dijatuhkan karena ‘pelaku’ melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri-sendiri.

Ada 4 sistem pemidanaan dalam sameloop, yaitu: Absorptie stelsel (pidana terberat yang dijatuhkan; Comulatie stelsel (pidana dikomulasikan atau dijumlahkan secara keseluruhan); Verscherpte (pidana terberat ditambah 1/3 dari pidana terberat; dan, Gematigde comulatie stelsel (seluruh pidana dikomulasikan, namun pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi pidana terberat ditambah 1/3 nya.

Macam-Macam Pembarengan Tiga mcam pembarengan dalam KUHPid: Pembarengan peraturan Dalam Pasal 63 ayat (1) dan (2) KUHPid disebut tentang “suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana”. Jenis perbarengan ini dinamakan pembarengan peraturan, yaitu pembarengan dalam satu perbuatan, karena yang dilakukan hanya satu perbuatan saja tetapi satu perbuatan itu melanggar beberapa ketentuan pidana.

Perbuatan berlanjut Dalam Pasal 64 ayat (1) disebutkan tentang “beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan dalam pikiran (idealis) saja. Pembarengan perbuatan. Dalam Pasal 65 ayat (1) KUHPid disebutkan tentang “beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri”

arti orang yang dengan suatu kesengajaan atau suatu ketidaksengajaan seperti yang diisyaratkan oleh UU telah menimbulkan suatu akibat yang tidak dikehendaki oleh UU atau telah melakukan tindakan yang terlarang atau mengalpakan tindakan yang diwajibkan oleh UU atau dengan perkataan lain ia adalah orang yang memenuhi semua unsur suatu delik seperti yang telah ditentukan di dalam UU, baik itu merupakan unsur-unsur subjektif maupun unsur-unsur objektif tanpa memandang apakah keputusan untuk melakukan tindak pidana tersebut timbul dari dirinya sendiri atau timbul karena digerakkan oleh pihak ketiga.

Sekian dan Terima Kasih