TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK Rahmanu Wijaya
Pengertian Tindakan Pemerintah Tindakan pemerintah (bestuurhandeling) yang dimaksud, adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintahan (bestuurorgaan) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurfunctie) Ada dua bentuk tindakan pemerintah, yakni tindakan berdasarkan hukum (rechtshandeling) dan tindakan berdasarkan fakta/ nyata atau bukan berdasarkan hukum (feitelijkehandeling) Perbedaannya ialah pada ada atau tidaknya akibat hukum yang hendak ditimbulkan
Unsur-unsur tindakan hukum pemerintahan : Perbuatan itu dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri; Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan; Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi; Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat. Menurut SF. Marbun, macamnya : Mengeluarkan keputusan (beschikking); Mengeluarkan peraturan (regeling); Melakukan perbuatan materiil (materiele daad);
Kewenangan Sebagai Dasar Tindakan Hukum Prof. Muchsan, S.H. mendefiinisikan bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak yang bersifat istimewa yang diberikan kepada aparat penyelenggara Negara dalam rangka melaksanakan fungsinya. Disebut hak istimewa karena bersifat sepihak dan dapat dipaksakan. Perbuatan aparat pemerintah yang tidak didasari kewenangan maka akan mengakibatkan : Perbuatan yang tidak layak/ tercela (willekeur). Bentuk perwujudan perbuatan ini ada lima kelompok, yaitu : Perbuatan yang tidak tepat (onjuist) : perbuatan dikatakan onjuist jika perbuatan tersebut menggunakan dasar pertimbangan yang salah;
Perbuatan melanggar hukum (onrechtmatig), ada tiga aspek : a) Perbuatan yang bertentangan dengan hukum; b) Perbuatan yang berbeda dengan hukum; c) Perbuatan yang pasif, artinya tidak berbuat pun dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum; Perbuatan tidak bijak (ondoelmatig) : yaitu perbuatan yang menggunakan dasar kebijakan yang salah; Perbuatan melawan undang-undang (onwetmatig) : perbuatan ini sama dengan perbuatan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatig), hanya saja lingkup dari onrechtmatig lebih luas (hukum tertulis dan hukum tidak tertulis) dari pada onwetmatig (hukum tertulis). Unsur- unsurnya ialah : Penguasa melakukan perbuatan yang memang termasuk dalam kewenangannya, menurut atas dasar peraturan perundang-undangan atau Perbuatan penguasa tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar perbuatannya; Perbuatan penyalahgunaan wewenang (on misbruik van macht) : maksudnya ialah pada tujuan penggunaan wewenang digunakan untuk lain oleh aparat pemerintah.
Melawan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algeimene Beginselen van Behourlijk Bestuur); Perbuatan yang tidak bermoral : perbuatan yang melanggar sumpah jabatan oleh aparat pemerintah. Landasan kewenangan alat administrasi Negara atau pejabat administrasi Negara bersumber dari : Atribusi; Delegasi; Mandat; Freiss Emersen.
Subyek Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Penguasa 1. Badan/ jabatan instansi resmi pemerintah Yaitu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/ Kota sampai Pemerintahan Kelurahan dan juga lnstansi-instansi resmi pemerintah yang berada di lingkungan eksekutif. 2. Badan/ jabatan semi pemerintah Yaitu Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk juga Badan/ jabatan yang merupakan kerjasama Pemerintah dengan swasta. 3.Badan/jabatan Swasta yang melaksanakan urusan Pemerintahan Yaitu yayasan yang bergerak dibidang yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah akan tetapi dilaksanakan oleh swasta, seperti Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, Universitas dll.
Perlindungan Hukum Dari Perbuatan Melanggar Hukum Sarana-sarana perlindungan masyarakat terhadap perbuatan melanggar hukum tersebut antara lain : 1. Dilakukan oleh Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara melalui upaya administratif : - Keberatan = kepada yang mengeluarkan keputusan - Banding administratif = kepada instansi atasan/ lain 2. Melalui Peradilan Umum 3. Melalui Peradilan TUN Yaitu terhadap perbuatan melanggar hukum oleh penguasa yang didasarkan pada ketentuan Pasal 53 UU No. 5 tahun 1986 yang sudah diubah dengan UU No. 9 Th. 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.