TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh :
TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh :
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
SELAMAT DATANG.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Administrasi Disampaikan dalam DIKLATPIM TINGKAT III Angkatan XX Tahun 2006 Banjarbaru, 22 juni 2006 By : Ichsan Anwary S.H.,.M.H.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
TINDAK/PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURSDAAD)
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Sumber-sumber hukum PTUN
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
hukum administrasi (negara)
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Perbuatan Pemerintah.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Bila Anda Mencintai Hutan
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
PERADILAN Tata Usaha Negara
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK Rahmanu Wijaya

Pengertian Tindakan Pemerintah Tindakan pemerintah (bestuurhandeling) yang dimaksud, adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintahan (bestuurorgaan) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurfunctie) Ada dua bentuk tindakan pemerintah, yakni tindakan berdasarkan hukum (rechtshandeling) dan tindakan berdasarkan fakta/ nyata atau bukan berdasarkan hukum (feitelijkehandeling) Perbedaannya ialah pada ada atau tidaknya akibat hukum yang hendak ditimbulkan

Unsur-unsur tindakan hukum pemerintahan : Perbuatan itu dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri; Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan; Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi; Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat. Menurut SF. Marbun, macamnya : Mengeluarkan keputusan (beschikking); Mengeluarkan peraturan (regeling); Melakukan perbuatan materiil (materiele daad);

Kewenangan Sebagai Dasar Tindakan Hukum Prof. Muchsan, S.H. mendefiinisikan bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak yang bersifat istimewa yang diberikan kepada aparat penyelenggara Negara dalam rangka melaksanakan fungsinya. Disebut hak istimewa karena bersifat sepihak dan dapat dipaksakan. Perbuatan aparat pemerintah yang tidak didasari kewenangan maka akan mengakibatkan : Perbuatan yang tidak layak/ tercela (willekeur). Bentuk perwujudan perbuatan ini ada lima kelompok, yaitu : Perbuatan yang tidak tepat (onjuist) : perbuatan dikatakan onjuist jika perbuatan tersebut menggunakan dasar pertimbangan yang salah;

Perbuatan melanggar hukum (onrechtmatig), ada tiga aspek : a) Perbuatan yang bertentangan dengan hukum; b) Perbuatan yang berbeda dengan hukum; c) Perbuatan yang pasif, artinya tidak berbuat pun dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum; Perbuatan tidak bijak (ondoelmatig) : yaitu perbuatan yang menggunakan dasar kebijakan yang salah; Perbuatan melawan undang-undang (onwetmatig) : perbuatan ini sama dengan perbuatan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatig), hanya saja lingkup dari onrechtmatig lebih luas (hukum tertulis dan hukum tidak tertulis) dari pada onwetmatig (hukum tertulis). Unsur- unsurnya ialah : Penguasa melakukan perbuatan yang memang termasuk dalam kewenangannya, menurut atas dasar peraturan perundang-undangan atau Perbuatan penguasa tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar perbuatannya; Perbuatan penyalahgunaan wewenang (on misbruik van macht) : maksudnya ialah pada tujuan penggunaan wewenang digunakan untuk lain oleh aparat pemerintah.

Melawan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algeimene Beginselen van Behourlijk Bestuur); Perbuatan yang tidak bermoral : perbuatan yang melanggar sumpah jabatan oleh aparat pemerintah. Landasan kewenangan alat administrasi Negara atau pejabat administrasi Negara bersumber dari : Atribusi; Delegasi; Mandat; Freiss Emersen.

Subyek Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Penguasa 1. Badan/ jabatan instansi resmi pemerintah Yaitu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/ Kota sampai Pemerintahan Kelurahan dan juga lnstansi-instansi resmi pemerintah yang berada di lingkungan eksekutif. 2. Badan/ jabatan semi pemerintah Yaitu Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk juga Badan/ jabatan yang merupakan kerjasama Pemerintah dengan swasta. 3.Badan/jabatan Swasta yang melaksanakan urusan Pemerintahan Yaitu yayasan yang bergerak dibidang yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah akan tetapi dilaksanakan oleh swasta, seperti Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, Universitas dll.

Perlindungan Hukum Dari Perbuatan Melanggar Hukum Sarana-sarana perlindungan masyarakat terhadap perbuatan melanggar hukum tersebut antara lain : 1. Dilakukan oleh Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara melalui upaya administratif : - Keberatan = kepada yang mengeluarkan keputusan - Banding administratif = kepada instansi atasan/ lain 2. Melalui Peradilan Umum 3. Melalui Peradilan TUN Yaitu terhadap perbuatan melanggar hukum oleh penguasa yang didasarkan pada ketentuan Pasal 53 UU No. 5 tahun 1986 yang sudah diubah dengan UU No. 9 Th. 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.