MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Budaya politik di indonesia
Advertisements

PROSES - PROSES PERUBAHAN HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Interaksi sebagai proses sosial
HISTORICAL AND ANTROPOLOGICAL JURISPRUDENCE Ringkasan Umum dan Benang Merah Kelompok VII Kelas A, Semester II, S2 Hukum Ekonomi Sore PPS FH UI 2008 Andri.
Teori tentang sifat hakekat negara
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
Mata Kuliah HUKUM DAN MASYARAKAT Fakultas Hukum HUKUM DAN MASYARAKAT.
KEBUDAYAAN Oleh : Dr. Ir. Yayuk Yuliati, MS
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI.
Pendidikan Kewarganegaraan
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
Assalamu’alaikum bismillah...
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
MADZHAB SEJARAH Freidrich Carl von Savigny dan Puchta.
ALIRAN HUKUM SEJARAH.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
CORAK & SISTEM HUKUM ADAT
TEORI HUKUM TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Aliran-Aliran Filsafat Hukum
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism.
Mata Kuliah HUKUM DAN MASYARAKAT Fakultas Hukum
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Lembaga Kemasyarakatan Karina Jayanti
Pancasila sebagai dasar negara
PEMIKIRAN TOKOH – TOKOH DALAM ILMU SOSIAL
Asal Usul Sosiologi Definisi Sosiologi Perkembangan Sosiologi
Hasim As’ari TEORI ETIKA 1.
Etika utilitarian dalam bisnis
Teori etika Muhammad Noor Hidayat.
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
Aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum
“STRUKTUR SOSIAL & HUKUM”
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
PENGERTIAN HUKUM Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ibi Ius Ubi Societas) Hukum : Aturan-aturan perilaku yang dapat.
ETIKA BISNIS DAN PROFESI
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
SISTEM HUKUM Isnaini.
MAZHAB-MAZHAB DALAM ILMU HUKUM
S O S I O L O G I Pertemuan Pertama TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
BUDAYA DAN ETIKA Perubahan lingkungan semakin turbulen, sistem dan subsitem organisasi menjadi makin terbuka dan tingkat persaingan semakin ketat dan.
POSITIVISME HUKUM Muchamad Ali Safa’at.
KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A HENI PRINGGADINI A MARTIN SUTHA INDRA K. A MYSHELL NURAINI A ENI KOMARIYATUN A
Fungsi Hukum Mengkaji tentang fungsi hukum dalam masyarakat sangat penting mengingat dalam kehidupan sosial masyarakat senantiasa terjadi perbedaan kepentingan.
ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
Masyarakat, Norma dan Hukum
Hukum Pidana Korupsi Nama Kelompok : Randi Septian ( ) Panji anugrah putra ( ) Endah Sri Lestari ( ) Fitri Lestari ( )
Nama : Ratna Dhammena Santika NPM : Kelas : 4EA10
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Oleh SYUKUR program pascasarjana pai iain salatiga 2015
TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ALIRAN-ALIRAN HUKUM WINDY SRI WAHYUNI, SH., MH.
Aliran Pemikiran Tentang Sosíologi Hukum
Oleh: Airi Safrijal, S.H., M.H.
ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
Kedudukan dan Peran Pancasila bagi Bangsa Indonesia
Materi Ke-4: Norma.
POSITIVISME HUKUM Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang bertitik tolak bahwa ilmu alam (fakta yang positif) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
S O S I O L O G I Pertemuan Pertama TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
PERTEMUAN KE-3 Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Cp: Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Pertemuan 1 Tinjauan Umum.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.
Transcript presentasi:

MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM

MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS Teori dari mashab formalistis adalah bahwa hukum dan moral merupakan dua bidang yang terpisah serta harus dipisahkan.

MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS Tokoh terkemuka dari mashab formalistis adalah John Austin (1790-1859). Ajarannya dinamakan analytical jurisprudence karena Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup. Jadi hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan (dalam arti kesebandingan), dan hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk, melainkan didasarkan pada kekuasaan dari penguasa.

MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS Kelemahan ajaran analytical jurisprudence: menganggap sistem hukum bersifat tertutup, sedangkan suatu sistem yang tertutup secara mutlak akan menyulitkan dan menghalang-halangi penyesuaian kaidah-kaidah hukum terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS Tokoh mashab formalistis berikutnya adalah Hans Kelsen yang terkenal dengan teori murni tentang hukum (pure theory of law).

MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS Penamaan teori murni tentang hukum memiliki makna tersendiri yaitu untuk menunjukkan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain (termasuk moral).

MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS Hans Kelsen juga mengemukakan teori stufenbau, yang berarti hukum sebagai suatu susunan berjenjang, menurun dari norma positif tertinggi sampai kepada perwujudannya yang paling rendah. Norma positif yang paling tinggi disebut sebagai grundnorm (norma dasar).

APLIKASI TEORI STUFENBAU MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS APLIKASI TEORI STUFENBAU PANCASILA UUD 1945 UU PP PERDA

MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS Kelemahan teori Hans Kelsen: Kelemahan utama dari teori Kelsen terletak pada norma dasar (grundnorm), apakah yang menjadi dasar sahnya kaidah dasar tersebut? Kelsen menganggap persoalan tersebut tidak penting oleh karena bersifat meta yuridis.

MASHAB FORMALISTIS MASHAB FORMALISTIS Pengaruh mashab formalistis terhadap sosiologi hukum adalah: pemisahan antara hukum dengan moral atau berpegang pada batas yang memisahkan apa yang ada pada dewasa ini dengan apa yang akan terjadi di masa mendatang. mengidentifikasikan hukum dan membedakannya dengan kebiasaan, serta menekankan bahwa kekuasaan negara dapat memaksakan berlakunya hukum.

MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN Mashab ini menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan di mana hukum tersebut timbul.

MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN Tokoh terkemuka mashab ini adalah Friedrich Karl Von Savigny (1779-1861).

MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN Savigny mengemukakan betapa pentingnya meneliti hubungan antara hukum dengan struktur masyarakat beserta sistem nilai-nilainya karena hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum suatu masyarakat (volkgeist/jiwa dari rakyat).

MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN Kelemahan teori Savigny: dia berpendapat bahwa semua hukum berasal dari adat- istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk undang-undang. Undang-undang tidak berlaku atau diterapkan secara universal.

MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN Kelemahan teori Savigny: konsepnya mengenai kesadaran hukum yang sangat abstrak. Apakah kesadaran hukum benar- benar terdapat (ada), sampai sejauh mana pentingnya dalam membentuk hukum? Apakah hukum hanya merupakan pencerminan dari kesadaran yang berlaku umum, atau justru hukumlah yang membentuk kesadaran tersebut?

MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN Tokoh lain dari mashab ini adalah Sir Henry James Sumner Maine (1822-1888)

MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN Teori yang terkenal adalah perihal perkembangan hukum dari status ke kontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat yang sederhana ke masyarakat yang modern dan kompleks.

MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN Pengaruh mashab sejarah dan kebudayaan terhadap sosiologi hukum: suatu sistem hukum sebenarnya merupakan bagian dari sistem sosial yang lebih luas dan bahwa antara sistem hukum dengan aspek-aspek sistem sosial lainnya terdapat hubungan timbal balik.

MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN Hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu institusi yang berdiri sendiri (dalam bentuk undang-undang), melainkan juga suatu proses dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan hukum.

MASHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN Pembedaan antara masyarakat sederhana dengan masyarakat modern dan kompleks adalah sejalan dengan pembedaan yang dilakukan oleh para sosiolog atas masyarakat sederhana yang secara relative bersifat statis dan homogen dengan masyarakat modern yang kompleks, dinamis, dan heterogen.

Mashab Utilitarianism Prinsip dari aliran utilitarianism yakni bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung pada apakah perbuatan tersebut dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak.

Mashab Utilitarianism Tokoh terkemuka mashab ini adalah Jeremy Bentham (1748-1832). Bentham berpendapat bahwa setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih daripada apa yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Mashab Utilitarianism JEREMY BENTHAM: The greatest good of the greatest number (kebaikan terbesar untuk jumlah terbesar).

Mashab Utilitarianism Tokoh lain aliran utilitarianism adalah Rudolph Von Ihering (1818-1892).

Mashab Utilitarianism Rudolph Von Ihering menganggap bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya dengan menggunakan hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu dan juga untuk melakukan perubahan sosial.

Mashab Utilitarianism Kelemahan teori utilitarianism terletak pada kenyataan bahwa tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan, kebahagiaan dan penderitaan.

Mashab Utilitarianism Pengaruh mashab utilitarianism terhadap sosiologi hukum: Hukum dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kebahagiaan dengan cara hukum digunakan sebagai alat kontrol sosial dan alat perubahan sosial.