Manajemen Sumber Daya Manusia Dr. Purnamie Titisari, M.Si

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
Advertisements

Aktivitas Serikat Buruh di Tempat Kerja
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
MENGAPA BERSERIKAT 4/7/2017 INDRA MUNASWAR.
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
MSDM Hubungan Industrial
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN - MANAJEMEN
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
PKB Dalam Hukum Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Perkembangan Koperasi di Era Reformasi
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
13 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
HUBUNGAN INDUSTRIAL Bukan majikan yang membayar upah – ( hanya mengurus uang ) tapi konsumen yang membayar upah.
HUBUNGAN PERBURUHAN DAN TAWAR – MENAWAR YANG KOLEKTIF
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN -MANAJEMEN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA MANAJEMEN
Seminat MNC ICEM Oktober, Serang, Indonesia
PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya ( )
Hubungan Serikat Karyawan-Manajemen
Federasi Serikat Buruh
5 UNIVERSITAS MERCU BUANA
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
PENTINGNYA BERSERIKAT
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
MSDM Hubungan Industrial
PARTAI POLITIK (Kelas B)
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
Serikat Buruh berbasis Industri
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
HUBUNGAN INDUSTRIAL SENGKETA PHK PT MNI DENGAN PEKERJA YANG DI PHK DOSEN PENGAMPU: ILZAR DAUD, SE, M.SI Ade Ardian B Tri Sandi WahyuniB
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PERAN LKS BIPARTIT DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
Suherman ~ FSPMI CV. PEMATERI Nama: Mohamad Machbub,S.Kom. Ttl: Cirebon, 22 Juli 1984 Alamat: Ciwaringin Cirebon PENDIDIKAN FORMAL : - SDN 1 Ciwaringin.
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

Manajemen Sumber Daya Manusia Dr. Purnamie Titisari, M.Si SERIKAT PEKERJA STUDI KASUS Tuntutan Serikat Pekerja Freeport Kepada Manajemen PT. Freeport Sebagai Bentuk Protes Penerapan Kebijakan Forelock Mata Kuliah : Manajemen Sumber Daya Manusia Dosen Mata Kuliah : Dr. Purnamie Titisari, M.Si Created by : ALDILA INTANIAR WIDYANINGRAT 170820101004 RESTIA FITRARAHMASARI 170820101022 BALQIES FAJRIATI 170820101028

SEJARAH BERDIRINYA SERIKAT PEKERJA Tahun 1879 Organisasi buruh pertama N.I.O.G (Ned Ind Onderw Genootschm). Organisasi yang beranggotakan para pegawai swasta Eropa. Pribumi Indonesia yang memiliki hirarki pekerjaan terendah tidak diijinkan menjadi anggota. Tahun 1908 Organisasi buruh pertama Indonesia V.S.T.P (Vereeneging van Spoor en Tramweg Personeel) dengan keanggotaan campuran antara orang Eropa dan Indonesia. Dipimpin oleh seorang Jawa bernama Semaun. Tahun 1973 – 1985 Tanggal 20 Februari 1973 lahir deklarasi buruh seluruh Indonesia yang isinya membentuk organisasi bernama FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) sebagai induk organisasi yang ditopang oleh 21 serikat pekerja buruh lapangan. Tahun 1985 organisasi tersebut diberi nama baru menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Pada era reformasi SPSI berubah menjadi KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Tahun 1995 Struktur SPSI berubah dari kesatuan (desentralisasi) menjadi federasi (sentralisasi) dengan nama FSPSI (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Menteri Tenaga Kerja menyatakan bahwa serikat pekerja yang dibentuk harus berafiliasi dengan SPSI, dan bahwa pemerintah tidak akan mengakui setiap serikat pekerja di luar federasi. Tahun 2000 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh disahkan di Jakarta pada 4 Agustus oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Tahun 2003 Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang merupakan gabungan dari 12 organisasi serikat pekerja melaksanakan kongres pendirian pada bulan Januari di Jakarta.

DEFINISI SERIKAT PEKERJA MENURUT UU Definisi serikat pekerja menurut UU No. 21 Tahun 2000 : “ Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk, dari, oleh dan untuk pekerja baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan dan keluarganya.” ”Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.” ”Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.”

TIPE – TIPE SERIKAT PEKERJA Craft Unions : Serikat pekerja yang anggotanya terdiri dari para pekerja yang memiliki keahlian yang sama, misalkan para penjahit. Industrial Unions : Serikat pekerja yang dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama. Serikat ini terdiri dari para pekerja yang tidak berketrampilan maupun yang berketrampilan dalam suatu perusahaaan tanpa memperhatikan sifat pekerjaan mereka. Mixed Union : Serikat pekerja yang mencakup para pekerja terampil, tidak terampil, dan setengah terampil dari suatu lokasi tertentu tidak memandang dari perusahaan mana. Bentuk serikat pekerja ini mengkombinasikan craft union dan industrial unions.

TEORI SERIKAT PEKERJA Teori Revolusi Muncul dari pergerakan sosialis dan komunis di negara – negara yang menganut system pemerintahan sosialis atau komunis. Teori Demokrasi Industri Menurut teori ini perkembangan serikat pekerja dalam hubungan kerja industri sejajar dengan pertumbuhan demokrasi dalam pemerintahan. Teori Bisnis Menurut teori ini, karyawan bersedia menjadi anggota serikat pekerja agar dapat diwakili dalam perundingan dan tawar menawar tentang syarat – syarat kerja, kondisi kerja, kontrak kerja, dan dalam pengawasan hubungan kerja sehari – hari. Teori Sosiopsikologi Menurut teori sosiopsikologis, anggota serikat pekerja menganggap bahwa serikat pekerja merupakan suatu organisasi yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan keinginan mereka. Teori Perubahan Menurut teori perubahan, tujuan serikat pekerja akan berubah – uubah sesuai dengan perubahan kondisi kerja dalam perusahaan dan perubahan masyarakat. Teori Tes Menurut teori ini pandangan manajer terhadap serikat pekerja dikelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama adalah kelompok manajer yang memandang bahwa serikat pekerja hanya berorientasi pada tujuan ekonomi. Kelompok kedua, memandang bahwa selain berorientasi pada tujuan ekonomi, anggota serikat pekerja juga beroreintasi pada masalah – masalah yang berhubungan dengan pekerjaan.

STRUKTUR SERIKAT PEKERJA Serikat Pekerja Lokal. Merupakan bentuk basis serikat pekerja dan bagian paling penting dari struktur serikat pekerja. pekerja lokal memberi kekuatan pada serikat secara keseluruhan. Serikat Pekerja Nasional. Merupakan gabungan dari serikat pekerja lokal. Tugasnya untuk mewakili pekerja dalam penyelesaian maslah yang bersifat nasional. Serikat Pekerja Regional. Merupakan serikat pekerja di tingkat daerah. Alasan yang mendasari terbentuknya serikat regional berupa persamaan kepentingan, keunikan masalah, dll.

TATA CARA PEMBENTUKAN SERIKAT PEKERJA Undang – undang nomor 21 tahun 2000 memberikan kebebasan kepada pekerja untuk membentuk serikat pekerja. Setiap 10 orang pekerja menurut undang- undang telah dapat membentuk serikat pekerja. Pasal 11 Ayat 1 dan 2 UU. Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 18 UU No.21 Tahun 2000 Pasal 20 ayat 1 UU No.21 Tahun 2000 Pasal 23 UU No.21 Tahun 2000 Anggaran Dasar dan ART Pemberitahuan tertulis kepada instansi Pemerintah (ketenagakerjaan) Instansi Pemerintah (ketenagakerjaan) memberikan bukti pencatatan thdp SP yg telah memenuhi ketentuan Pengurus SP telah memiliki nomor bukti pencatatan Pemberitahuan SP tertulis mengenai keberadaannya kepada mitra kerja sesuai tingkatan Nama & lambang Dasar negara, Asas, tujuan Tanggal pendirian Tempat kedudukan Keanggotaan Kepengurusan Sumber & pertanggung jawaban keuangan Ketentuan perubahan AD/ART Daftar nama anggota pembentuk AD & ART Susunan & nama pengurus Intansi pemerintah menangguhkan pencatatan & pemberian bukti pencatatan bagi SP yg belum memenuhi ketentuan dg memberikan secara tertulis kpd SP Pasal 20 ayat 2 dan 3 UU No.21 Tahun 2000

FUNGSI SERIKAT PEKERJA Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja. Sebagai lembaga perunding mewakili pekerja. Sebagai pelindung dan pembela hak- hak dan kepentinga kerja. Sebagai wadah pembinaan dan sarana peningkatan pengetauan pekerja. Sebagai sarana peningkatan kesejahterahan pekerja dan keluarganya. Sebagai wakil pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan. Sebagai wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.

MASALAH di dalam SERIKAT PEKERJA Keanggotaan dan kepengurusan Pengetahuan yang dimiliki Iuran anggota Pemimpin dari Serikat Pekerja INTERNAL Komunikasi manajemen Kerjasama manajemen Kendala pada Pemerintah Pekerja migran EKSTERNAL

HAK & KEWAJIBAN SERIKAT PEKERJA HAK SERIKAT PEKERJA KEWAJIBAN SERIKAT PEKERJA Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya Mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEAMANAN ORGANISASI SERIKAT PEKERJA (UNION SECURITY) Anti Uni Shop : pengusaha atau pemilik perusahaan sama sekali tidak mengakui adanya serikat pekerja. Open Shop : pengusaha masih tidak mengakui serikat pekerja, namun tidak menolak calon karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja. Exclusive Bargaining Agent : serikat pekerja diakui sebagai satu – satunya wakil pekerja. Preferential Shop : pengusaha memberikan prioritas kepada calon karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja. Maintenance of Membership : dalam jangka waktu kerja, karyawan harus menjadi anggota serikat pekerja. Agency Shop : semua karyawan baik anggota serikat pekerja maupun bukan anggota serikat pekerja harus membayar iuran kepada serikat pekerja. Union Shop : semua karyawan harus menjadi anggota serikat pekerja. Pengusaha dapat mempekerjakan calon yang bukan anggota serikat pekerja, tetapi setelah diterima mereka harus menjadi anggota serikat pekerja. Closed Shop : hanya anggota serikat pekerja yang diterima sebagai karyawan. Check Off : pengusaha atau perusahaan memotong upah pekerja sejumlah uang untuk disetorkan ke kas serikat pekerja sebagai iuran pekerja.

Tanggapan Manajemen Terhadap Kekuasaan Serikat Pekerja Underestimate Kekuasan Serikat Pekerja Kekuasaan SP makin berkembang Skala besar dapat melumpuhkan kegiatan ekonomi nasional Mengurangi ketergantungan pada satu kelompok STRATEGI MANAJEMEN PERUSAHAAN Memperhambat perkembangan solidaritas Hasil keluaran kekuasaan SP akan memperlemah posisi mereka sendiri

Peran Serikat Pekerja dalam Perselisihan Hubungan Industrial PENGUSAHA (pemilik modal) mediasi PEMERINTAH (kebijakan perundangan & perundingan Tripartit) PKB (Perundingan Bipartit) mediasi SERIKAT PEKERJA (elemen penting produksi) Dapat berpartisipasi secara efektif dalam perumusan kebijaksanaan dan keputusan serta pelaksanaannya baik di tingkat lokal maupun nasional. sehingga aspirasi mereka benar-benar diperhatikan; Merumuskan dan melakukan tugas ekonomi, sosial, politik dan budaya atas dasar pilihan sendiri berdasarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan guna memperbaiki standard dan kualitas kehidupan mereka serta melestarikan dan mengembangkan kebudayaannya; Berpartisipasi dalam memantau dan meninjau kembali proses pembangunan. 

Sarana yang Dapat Dijadikan Kerja Sama Lembaga kerjasama Bipartit Perjanjian kerja bersama (PKB) Pengupahan adil dan layak Pendidikan dan latihan Membangun komunikasi

STUDI KASUS Tuntutan Serikat Pekerja Freeport Kepada Manajemen PT. Freeport Sebagai Bentuk Protes Penerapan Kebijakan Forelock

PEMBAHASAN STUDI KASUS PERTEMUAN INFORMAL MANAJEMEN PT. FREEPORT SP : AKSI MOGOK KERJA (1 MEI – 30 MEI 2017) PENERAPAN KEBIJAKAN FORELOCK SEPIHAK 3 TUNTUTAN UTAMA SERIKAT PEKERJA Pemberhentian kebijakan forelock Pengembalian pekerja yg di PHK Pemberhentian segala bentuk & upaya kriminalisasi thdp pekerja TIDAK DIBAHAS & DIATUR DALAM BUKU PKB PEMERINTAH perundingan Tripartit, remake buku PKB yang baru SPF sangat menghendaki Pemerintah untuk ikut mengatasi perselisihan dengan manajemen PT. Freeport Pembahasan 3 tuntutan utama SP yg tertuang dalam perundingan Bipartit tidak mendapat respon dari manajemen perusahaan

DAFTAR PUSTAKA Handoko, T.Hani. 2001. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. BPFE. Yogyakarta Syamsuri.2005.Manajemen Sumber Daya Manusia. Universitas Jember. Jember Munir. 2014. Gerakan Perlawanan Buruh. Omah Munir. Batu Siagian, Sondang.P. 1997. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara. Jakarta Rusli, Hardijan. 2004. Hukum Ketenagakerjaan. Ghalia Indonesia