KELOMPOK 3 LAELA ROSIDHA AWALIN SEPTIANA Z ST KAMILAH AHMAD RIDHO MA’IN
KEBIJAKAN PUBLIK Adalah keputusan pemerintah untuk mengatur berbagai bidang kehidupan dalam negara
Proses Penyusunan UU Rancangan UU diajukan oleh pemerintah (lembaga eksekutif)untuk dilakukan pembahasan bersama lembaga legislatif (DPR) RUU yang sudah disepakati atau disetujui ditetapkan menjadi UU oleh presiden Kemudian dilakukan proses pengundangan di Kementrian Hukum dan HAM UU merupakan hasil kputusan politik dari parlemen walaupun dimungkinkan juga usulan atau RUU dilakukan oleh DPR
Contoh penetapan kongkritnya RAPBN menjadi APBN serta Kebijakan-kebijakan lain yang dituangkan dalam bentuk UU Dari UU tersebut biasanya dibuat peraturan pelaksanaan seperti PP,perpres,permen, dsb Kebijakan pemerintah yang paling hangat antara lain tentang jamsostek dan askes yang dimerger menjadi BPJS, kebijakan larangan penjualan mineral mentah (tambang nonolahan), rancangan UU tentang aparatur sipil negara (ASN) dsb
Siklus Kebijakan Publik Perumusan Kebijakan Implementasi Kebijakan Monitoring Kebijakan Evaluasi Kebijakan