Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Dagang Purwosutjipto :
Advertisements

PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Hukum Perjanjian/kontrak
Hukum pengangkutan Dan Asuransi
SYAHNYA KONTRAK BERDASARKAN Psl 1320 BW
JENIS ASURANSI.
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Hukum perikatan Septian Widiantoro.
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 8 oktober 2009
Sumber Perikatan pertemuan ke-8
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
HUKUM PENGANGKUTAN.
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
HUKUM PENGANGKUTAN.
Hukum pengangkutan.
ASPEK HUKUM KARTU KREDIT
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
Hukum Perikatan/ Verbintenis
HUKUM PENGANGKUTAN.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
HUKUM PERDATA.
HUKUM PENGANGKUTAN Hukum yang mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan perairan pedalaman.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
HUKUM & KEBIJAKAN TRANSPORTASI
1.
ASPEK HUKUM DALAM PENGANGKUTAN LAUT
Perjanjian Sewa-Menyewa
Universitas Esa Unggul
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
PENGANTAR HUKUM BISNIS
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
PERIKATAN/PERJANJIAN
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Konsep Hukum Perikatan
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
Transcript presentasi:

Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi Program Sarjana (S-1) Sesi 12 Hukum Pengangkutan

Hukum Pengangkutan Keseluruhan peraturan-peraturan baik yang telah dikodifikasi atau yang belum dikodifikasi yang mengatur semua hal-hal yang berkaitan dengan pengangkutan.

Soekardono : “ Perpindahan tempat mengenai benda-benda atau orang-orang, karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan meningkatkan manfaat serta efisiensi

Abdulkadir Muhammad : “Proses kegiatan memuat barang/penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang/penumpang dari tempat pemuatan ketempat tujuan, dan menurunkan barang/penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang ditentukan “

Aspek-aspek pengangkutan : 1.Pelaku, yaitu orang yang melakukan pengangkutan. 2.Alat pengangkutan, yaitu alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pengangkutan 3.Obyek pengangkutan, yaitu muatan yang diangkut baik barang atau penumpang.

4. Perbuatan yaitu kegiatan mengangkut barang/penumpang sejak pemuatan sampai dengan penurunan di tempat tujuan 5. Fungsi pengangkutan, yaitu meningkatkan kegunaan dan nilai barang 6. Tujuan pengangkutan yaitu sampai ditempat tujuan dengan selamat, biaya pengangkutan lunas

Pengangkutan darat : Jenis Pengangkutan dan pengaturannya KUHD sudah diatur secara sistemetis. Dalam Buku I Bab V bagian 2 dan 3 mulai Pasal 90 s/d 98. Dalam bagian ini diatur sekaligus pengangkutan darat dan perairan darat tetapi khusus pengangkutan barang

Peraturan Khusus : UU tentang Perkereta Apian, UU No 23/07 b. UU tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, UU No 22/09.

KUHD, Buku II bab V tentang Perjanjian charter kapal Pengangkutan Pengangkutan Laut : KUHD, Buku II bab V tentang Perjanjian charter kapal KUHD, Buku II bab V A tentang pengangkutan barang-barang KUHD , Buku II, Bab V-B tentang pengangkutan orang UU No 17/2008 tentang pelayaran. Pengangkutan Udara UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Dasar Hukum Perjanjian Pengangkutan Buku III KUHPerdata 1. Pasal 1313 KUHPerdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih;

2. Pasal 1338 KUHPerdata Asas kebebasan berkontrak bahwa setiap orang bebas mengadakan suatu perjanjian apa saja, baik perjanjian itu sudah diatur dalam UU maupun belum diatur dalam UU.

3.Asas Pacta Sunt Servanda, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak adalah mengikat bagi mereka yang membuatnya seperti ndang-undang

4. Pasal 1320 KUHPerdata a. Adanya Kesepakatan para pihak b. Kecakapan bertindak c. Suatu hal tertentu d. Sebab yang halal

Pengertian perjanjian pengangkutan Purwosutjipto : Perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan.

Unsur-unsur Perjanjian Pengangkutan 1.Perjanjian timbal balik yaitu suatu perjanjian dimana para pihak mempunyai hak dan kewajiban sama 2.Para pihak adalah pengangkut, penumpang,pengirim walaupun dimungkinkan adanya pihak ketiga yang berkepentingan.

3.Obyek pengangkutan adalah barang dan atau orang 4.Kewajiban pengangkut menyelenggarakan pengangkutan dengan selamat 5.Kewajiban pengirim, penumpang membayar biaya pengangkutan

Pihak-pihak dalam Pengangkutan Pengirim * Penerima

Terima kasihhhhh ……………….