DPD F. SP FARKES Reformasi PROVINSI JAWA TENGAH PENYELESAIAN KELUH KESAH Semarang, 16-18 Juli 2010
MATERI DASAR HUKUM PENGERTIAN KELUH KESAH & PERSELISIHAN PENYELESAIAN KELUH KESAH & PERSELISIHAN
DASAR HUKUM KEP.MENAKER NO.154 TH.1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan HI dan PHK di tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan Menteri Tenaga Kerja UU KETENAGAKERJAAN No.13 TH.2003 UU PHI No.2 TH.2004
PENGERTIAN KELUH KESAH SEBUAH UNGKAPAN YANG DIRASAKAN KARENA ADANYA PERBEDAAN KONDISI/SITUASI / SUASANA DIANTARA PARA PIHAK YANG TIDAK NYAMAN ATAU TIDAK BAIK, JANGGAL, TIDAK MENGENAKKAN, ATAU TIDAK SESUAI YANG DIINGINKAN
PENGERTIAN PERSELISIHAN Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau SP karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, PHK, dan antar SP dalam satu perusahaan
PENGERTIAN : PERSELISIHAN HAK Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya HAK, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran thd ketentuan peraturan perUUan, PK, PP, atau PKB CONTOH : Upah pekerja yang seharusnya UMK tetapi dibayar lebih kecil
PENGERTIAN : PERSELISIHAN KEPENTINGAN Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam PK, PP, atau PKB. Contoh : Jam buka POKAR yang dibatasi oleh RS, sementara pekerja tidak mau dibatasi
PENGERTIAN : PERSELISIHAN PHK Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai PHK yang dilakukan oleh salah satu pihak Contoh : Pekerja yg melakukan kesalahan tertentu dan di PHK oleh Pengusaha
PENGERTIAN : PERSELISIHAN ANTAR SP/SB Perselisihan antara SP/SB dengan SP/SB lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan Contoh : Rebutan pengakuan keanggotaan Rebutan Hak untuk berunding dsb.
ALUR PERSELISIHAN ( KepMen 154) KELUH KESAH H R D Atasan dari Atasan lgsg & PUK Atasan Langsung + Koordinator Unit Serikat Pekerja B I P A R T I T
Pembatalan Putusan Arbiter ALUR PPHI ( UU No.2 / 2004 ) Permohonan Pembatalan Putusan Arbiter ARBITRASE (30 hr) ( B & D ) P H I 99 hr Per Se Li Sih an M A 30 Hr (A) BI PAR TIT 30 hr DIS NA KER 7 hr MEDIASI ( 30 hr ) ( A, B, C, D ) KONSILIASI ( A, B, D ) ( 30 hr + 14 hr ) = Apabila sepakat dibuat Perjanjian Bersama, dan didaftarkan A. Hak B. Kepentingan C. PHK D. Antar SP/SB
MEDIASI HI Pengertian : Penyelesaian Perselisihan antara Pekerja dan Pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih Mediator yang netral Hasil Perjanjian Bersama atau Anjuran Tertulis
ARBITRASE Penyelesaian Perselisihan antara Pekerja dan Pengusaha di Luar Pengadilan, melalui kesepakatan tertulis pihak-pihak yg berselisih untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Arbiter Hasil Akta Perdamaian yg Mengikat & Final para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada MA
KONSILIASI Penyelesaian Perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral Hasil Perjanjian Bersama atau Anjuran Tertulis
ADM DALAM PPHI Surat Gugatan ke PHI Permohonan Perundingan secara Bipartit Risalah Perundingan Bipartit Daftar Hadir Perundingan Perjanjian/Kesepakatan yang terjadi Pendaftaran Perjanjian pada PHI-PN Permohonan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker setempat Surat Kuasa Khusus Tanggapan menolak/setuju Anjuran Mediasi Surat Gugatan ke PHI
PERMOHONAN PERUNDINGAN Bipartit Kepala Surat Kapan, dimana, & Jam berapa pengajuannya Penjelasan masalah yang akan dirundingkan Pihak yang mengajukan
RISALAH PERUNDINGAN IDENTITAS PERUSAHAAN & SP/SB TANGGAL & TEMPAT PERUNDINGAN POKOK MASALAH/ALASAN PERSELISIHAN PENDAPAT PEKERJA/SP & PENGUSAHA KESIMPULAN / HASIL PERUNDINGAN TANDA TANGAN PARA PIHAK
PERJANJIAN/KESEPAKATAN YG TERJADI Kepala perjanjian (Pada hari ini .., tgl,. Dst.) Identitas para pihak (Pengusaha & Pekerja/SP) Materi Kesepakatan / Perjanjian yang terjadi Berlakunya kesepakatan / Perjanjian Tanda tangan para pihak
PENCATATAN PERSELISIHAN KE dISNAKER Kepala Surat (No, Hal, Tgl, dsb ) Identitas para pihak yang berselisih Masalahnya apa? Tujuan permohonan Tanda tangan para pihak
SURAT KUASA KHUSUS Identitas Pemberi Kuasa Identitas yang diberi kuasa Penjelasan Kuasa untuk apa ? Batas-batas kewenangan ( substitusi ) Tempat dan tanggal surat kuasa Tanda tangan Pemberi & Penerima kuasa, dan bermeterai 6.000,-
Tanggapan terhadap anjuaran mediasi Kepala surat ( kop, tempat, tgl, tujuan surat ) Isi anjuran yang akan ditanggapi Tanggapan terhadap anjuran dan dasar hukum dan empirisnya Kesimpulan tanggapan terhadap anjuran TT, & nama terang kuasa hukum / pembuat tangapan terhadap anjuran Mediator
SURAT GUGATAN Kepala Surat (No, Hal, Tempat & tgl, tujuan) Identitas para pihak Fundamental Petendi harus jelas dan lengkap Petitum harus lengkap dan jelas TTD penggugat atau Kuasa hukumnya/wakilnya
TERIMA KASIH