LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM PENGADILAN PAJAK
Dasar Hukum Pengadilan Pajak Proses Sengketa Pajak melalui Pengadilan Pajak (Penjelasan UU No. 14 tahun 2002) Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap Pengadilan pajak bersifat peradilan khusus
Mengapa ada Pengadilan Perpajakan ? Terjadi Sengketa Perpajakan Keadilan, kepastian hukum, Proses dan prosedur cepat,murah, sederhana Perlu jenjang pemeriksaan Ulang vertikal Pemungutan Pajak tidak sesuai dengan per-U2-an
Pengadilan Pajak Adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
Fungsi Pengadilan Pajak Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir pemeriksaan atas Sengketa Pajak hanya dilakukan oleh Pengadilan Pajak. Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Peradilan lain, kecuali putusan berupa “tidak dapat diterima“ yang menyangkut kewenangan/kompetensi. Upaya hukum luar biasa /Peninjauan Kembali (Pasal 91 UU Pengadilan Pajak)
Peradilan Perpajakan = pelaksana kekuasaan kehakiman Memeriksa perkara sengketa pajak Mengadili berdasar fakta dan bukti Membuat putusan berdasar pertimbangan Menyelesaikan sengketa secara adil, berkepastian hukum Didasarkan kepada pendapat dan pertimbangan atas data dan fakta
KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Pengadilan Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak- pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak.
Kedudukan dan Pembinaan Pengadilan Pajak Kedudukan atau posisi Pengadilan Pajak seperti yang diatur oleh Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 tahun 2002 menyatakan bahwa pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan. Pasal 33 ayat (1) UU No. 14 tahun 2002 menyatakan bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak. Pasal 77 ayat (1) UU No.14 Tahun 2002 menyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 77 ayat (3) UU No.14 Tahun 2002 menyatakan bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung.
Kekuasaan Kehakiman Adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh: Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Mahkamah Konstitusi Peradilan Syariah Islam di Provinsi Aceh, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum).