Kasus Pajak PT. Freeport McMoran Indonesia Panji Adhitya Ishak 125030407111068 Elyzabeth Mauli 125030407111071 Kirana Wulandari 125030407111059 Rizka Puji L125030407111060
PT Freeport Indonesia adalah perusahaan tambang paling tua beroperasi di Indonesia. Bahkan perusahaan tambang Amerika Serikat inilah yang mengarahkan kebijakan pertambangan Indonesia. Terbukti Kontrak Karya (KK) PT FI ditetapkan sebelum UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan Umum
Dalam laporan resmi tahunan Freeport tertulis telah memberikan sejumlah US$ 6,9 juta pada tahun 2004, lalu US$ 5,9 juta pada tahun 2003, dan US$ 5,6 juta pada tahun 2002 kepada militer (TNI). Hampir setiap tahun, perusahaan selalu melaporkan telah membiayai TNI untuk melindungi keamanan tambangnya. Daftar panjang pelanggaran HAM juga terjadi disekitar pertambangan PT FI
Anehnya hingga saat ini tak ada tindakan signifikan apapun yang dilakukan oleh pemerintah terhadap PT Freeport. Wajar jika rakyat Papua menuduh pemerintah Indonesia hanya merampok kekayaan mereka.
Pada November 2011 terjadi aksi mogok karyawan PT Freeport Indonesia yang berlarut-larut tanpa penyelesaian mulai merugikan negara. Kerusuhan di area tambang menyebabkan produksi dan pengolahan konsentrat berhenti sehingga ditetapkan status force majeure. Ujung-ujungnya setoran pajak dan royalti ke negara menurun. Begitu Freeport turun produksi, apalagi sampai tidak bisa berproduksi, tentu sangat berpengaruh terhadap penurunan pajak
Juru Bicara PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait pernah penyampaikan bahwa perusahaannya selama bulan April-Juni 2011 telah melakukan kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah Indonesia sebesar 692 juta dolar AS atau sekitar Rp 5,9 triliun. Pajak yang dibayarkan itu terdiri atas Pajak Penghasilan Badan sebesar 594 juta dolar AS, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar 48 juta dolar AS, dan royalti sebesar 50 juta dolar AS.
Sedangkan selama 2011, kewajiban pembayaran Freeport kepada Pemerintah Indonesia sebesar 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 11,7 triliun. Total kewajiban keuangan yang telah dibayarkan Freeport Indonesia sejak tahun 1992 sampai bulan Juni 2011 adalah sebesar 12,8 miliar dolar AS sekitar Rp 117 triliun).
Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran Pajak Penghasilan Badan sebesar 7,9 miliar dolar AS, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, serta pajak- pajak lainnya sebesar 2,4 miliar dolar AS, royalti 1,3 miliar dolar AS dan dividen sebesar 1,2 miliar dolar AS. Menurut laporan PT. Freeport melakukan kesengajaan dalam penyampaian SPT yang tidak sesuai dengan kenyataan sehingga pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan pendapatan PT. Freeport yang berpenghasilan tinggi.
Sehingga pasal yang dilanggar adalah pasal 39 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang membahas penyampaian SPT yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Freeport telah banyak merugikan Indonesia Freeport telah banyak merugikan Indonesia. Awalnya selama 25 tahun, Freeport tak pernah membayar royalti emas dalam Kontrak Karya pertama tahun 1967 untuk eksplorasi tembaga. Padahal, sejak 1978, selain terbukti mengeksplorasi tembaga, Freeport juga mengeksplorasi emas.
Solusi : Permasalahan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, membayar upah pekerja yang mogok, membayar pajak yang kurang di bayar + dendanya, hentikan perekrutan pekerja baru dan ciptakan hubungan industrial yang adil terhadap seluruh pekerja dan masyarakat.
TNI militer atau polisi atau pihak yang ditugaskan untuk menjaga aset-aset vital dari negara Indonesia, bagaimanapun pihak ini harus berada ditengah untuk menegakkan keadilan dan lain sebagainya
Seluruh pihak baik pemerintah pusat dan daerah, manajemen Freeport dan para pekerja harus bersikap jujur, transparansi (membuka selebar-lebarnya informasi yang berkaitan dngan kasus ini) dan tidak mengutamakan kepentingan sepihak dalam menyelesaikan persoalan ini.