UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara Kedudukan UUD 1945 Hukum Dasar meliputi yaitu : Hukum Dasar Tertulis yaitu UUD 1945 Hukum Dasar yang tidak Tertulis yaitu Konvensi : )))))))) Maksudnya adalah konvensi memuat aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
SIFAT HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar. Diterima oleh seluruh rakyat Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar Contohnya : pengambilan suara terbanyak dalam sidang DPR atau MPR jika dalam musyawarah tidak dicapai kesepakatan, maka dilakukan pengambilan suara terbanyak (Voting).Lainnya seperti Pidato Kenegaraan Presiden . Konvensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis , tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu Ketetapan MPR.
Sifat UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis Merupakan aturan-aturan pokok yang bersifat : Garis besar sebagai intruksi : Kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya. Menyelenggarakannya kehidupan negara dan kesejahteraaan sosial. Penyelenggaraan aturan pokok itu dengan humum dalam tingkat yang lebih rendah (Undang-Undang) karena lebih mudah cara: Membuatnya Mengubanhya Mencabutnya Singkat dan Supel : Selalu mengikuti dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Tidak akan ketinggalan zaman Menekannya perlunya semangat : Kepada para pemimpin pemerintahan Para penyelenggara negara
UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis Bangsa Indonesia UUD 1945 sebagai Hukum Dasar yang tertulis artinya UUD 1945 adalah Hukum yang tertinggi (yang tertulis) di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. UUD 1945 merupakan sumber Hukum , artinya UUD 1945 adalah sumber segala Hukum dan peaturan yang berlaku yang ada di Indonesia misalnya : Tap / Kep. MPR, Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan Lain-Lainnya. Karu bersumber pada UUD 1945 dan akhirnya juga harus dapat dipertanggung jawabkan kembali kepada UUD 1945. UUD 1945 adalah Hukum yang mengikat semuanya : dar Pemerintah Pusat aupun Daerah, Lembaga-Lembaga Negara, dan Lembaga Masyarakat Indonesia dimana saja berada.
FUNGSI UUD 1945 UUD 1945 merupakan Sumber dari segala Sumber Hukum yang ada di Indonesia artinya UUD 1945 merupakan Alat Kontrol atau Alat pengecek apakah Norma Hukum yang lebih rendah di bawahnya yag berlaku sesuai atau tidak dengan UUD 1945. UUD 1945 harus ditaati oleh semua pemerintah, lembaga negara dan masayarakat karena UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi.
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 Alenia. Batang Tubuh dan Isi, yang meliputi : 16 BAB 37 Pasal 4 Aturan Peralihan 2 Aturan tambahan UUD 1945 telah mengalami empat (4) amandemen yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002
Selamat Mengerjakan !!! TUGAS II Cari Masing-masing 2 Contoh : Tap / Ketetapan MPR Undang-Undang Peraturan Pemerintahan Keputusan Presiden Keputusan Menteri Peraturan Gubernur Peraturan Bupati / Walikota termasuk bidang Apa,sasaran nya ditujukan kepada siapa dan sudah terlaksana dengan baik atau belum !!!! Tugas Perorangan dan Tidak ada yang sama 1 dengan yang lain ( Kertas Kwarto min. 8 Lembar) Selamat Mengerjakan !!!