KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI) POKJA 4 RAKORNAS APTIKOM 2013 SAMARINDA, 1 November 2013
PP 8/2012 TTG KKNI Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) : kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yg dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dg struktur pekerjaan di berbagai sektor. Sertifikasi kompetensi kerja: proses pemberian sertifikat kompetensi yg dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus. 9 Jenjang Kualifikasi KKNI: 1-3 jabatan operator; 4-6 jabatan teknisi atau analis; 7-9 jabatan ahli. Setiap jenjang kualifikasi memiliki kesetaraan dg capaian pembelajaran dlm bentuk sertifikat (ijazah yg diperoleh melalui pendidikan dan sertifikat kompetensi yg diperoleh melalui pelatihan kerja) yg dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Capaian pembelajaran yg diperoleh melalui pengalaman kerja dinyatakan dlm bentuk keterangan (sertifikasi kompetensi) yg dikeluarkan oleh tempat ybs bekerja.
PP 8/2012 TTG KKNI (lanj) Penyetaraan capaian pembelajaran yg dihasilkan melalui pendidikan dg jenjang kualifikasi pd KKNI : Lulusan pendidiikan dasar setara dg jenjang 1; Lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dg jenjang 2; Lulusan Diploma 1 paling rendah setara dg jenjang 3; Lulusan Diploma 2 paling rendah setara dg jenjang 4; Lulusan Diploma 3 paling rendah setara dg jenjang 5; Lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dg jenjang 6; Lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dg jenjang 8; Lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dg jenjang 9; Lulusan pendidikan profesi setara dg jenjang 7 atau 8; Lulusan pendidikan spesialis setara dg jenjang 8 atau 9. Penjenjangan kualifikasi kompetensi pd sektor atau bidang profesi yg telah ada dilakukan penyesuaian dlm jangka waktu paling lama 5 th, dilakukan dg forum konvensi yg diinisiasi oleh kementerian yg membidangi ketenagakerjaan dan kementerian yg membidangi pendidikan dg melibatkan pemangku kepentingan.
Sekolah Menegah Kejuruan KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR S2 S1 S3 Sekolah Menengah Umum S2(T) D I D IV/ S1(T) D III D II Sekolah Menegah Kejuruan S3(T) SPESIALIS PROFESI PENDIDIKAN BERBASIS KEILMUAN PENDIDIKAN BERBASIS KEAHLIAN PENDIDIKAN BERBASIS KE-PROFESIAN PENGEMBANGAN KARIR DI DUNIA KERJA
TABEL KKNI BIDANG INFORMATIKA DAN KOMPUTER LEVEL KOMPETENSI UMUM KOMPETENSI INTI KOMPETENSI PILIHAN MULTI-MEDIA JARINGAN RPL …. 2 (SMK) 3 (D1) 4 (D2) 5 (D3) 6 (D4) 7 (S1) 8 (S2) 8 (S2T) 9 (S3) 9 (S3T)
HASIL POKJA 4 Studi Blue Print SDM Kominfo Pemetaan Profesi dan Level Kualifikasi - Profesi Berdasarkan Dokumen DepKomInfo 2006 KKNI SI KKNI Vokasi KKNI Akademik-TI TABEL KKNI BIDANG INFORMATIKA DAN KOMPUTER
Terima kasih