KLIRING Lisaul Maulidah (1505015033) Dwi Setiyarini (1505015006) Nama Kelompok Lisaul Maulidah (1505015033) Dwi Setiyarini (1505015006) Desiana Diah (150501500) M. Azwin Aziz M (150501500
PENGERTIAN KLIRING Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
TUJUAN PELAKSANAAN KLIRING Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan lebih mudah, aman dan efisien. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah.
Sistem Kliring elektromik Manual SKNBI Sistem Semi Otomatis SISTEM KLIRING Sistem Kliring elektromik Sitem Otomastis
PESERTA KLIRING Peserta Langsung Bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I. Contoh : Bank Retail, Bank Devisa 2. Peserta Tidak Langsung Bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring. Contoh : BPR
WARKAT / NOTA KLIRING 4 2 3 5 6 1. CEK Bilyet Giro Wessel bank atau Wessel Unjuk 4 Bukti penerimaan transfer dari bank-bank 5 Nota kredit 6 surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( BI )
. TOLAKAN KLIRING 1. Tolakan Keluar Tolakan keluar adalah warkat yang diterima baik warkat debet / kredit akan tetapi setelah diperiksa ada beberapa kekurangan sehingga harus ditolak. Ada 2 yaitu Tolakan keluar warkat debet dan Tolakan keluar warkat kredit 2. Tolakan Masuk Tolakan masuk adalah warkat yang diserahkan baik warkat debet / kredit tetapi di tolak oleh bank lain karena alasan tertentu. Ada 2 yaitu Tolakan masuk warkat debet & Tolakan masuk warkat kredit
MENANG KALAH Menang kliring artinya bank yang bersangkutan pada akhir masa kliring memiliki tagihan keluar (kliring keluar) lebih besar dari tagihan yang masuk (kliring masuk). Kalah kliring artinya bank yang bersangkutan pada akhir masa kliring bank tersebut tagihan masuknya lebih besar dari tagihan keluarnya.