PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERTEMUAN KE 6 FAKULTAS TEHKNIK MATAKULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERTEMUAN KE 6 Konsep hak dan kewajiban warga dalam UUD 1945 2. Konsep bangsa dan negara serta warga negara. OLEH MUHIBUDDIN, S. H., M. H. NIDN 0027087603 HP. 085360434394
Pengertian hak dan Kewajiban Menurut Prof. Dr. Notonagoro A. Hak Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan kontinyu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. B. Kewajiban Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan scr kontinyu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memilik pengertian sikap, tekad, tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
C. Hak Warga Negara Indonesia : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A). Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1). Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
D. Kewajiban Warga Negara Indonesia : Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
E. HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA : Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pd dsrnya adalah tugas apa yg dilkkan sesuia dgn status yg dimlki sbg warganegara. Scr teori, status warga negara meliputi: peranan pasif UU peranan aktif berpartisipasi peranan positif dapat pelayanan peranan negatif hak privat
Hak dan kewajiban WNI Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945 Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945 Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
Hak dan kewajiban negara Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga thdp negara Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat
2. Pengertian Bangsa dan Negara a. Pengertian Bangsa Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Otto Bauer (Jerman) Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa. Kamus Besar Bahasa Indonesia Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat. Ben Anderson Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut: Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Faktor pembentuk bangsa menurut identitas sbb: Faktor-faktor pembentuk bangsa-bangsa sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan masyarakat. Faktor-faktor itu meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan. Faktor pembentuk bangsa menurut segi organisasi sbb: Dari beberapa pendapat tentang negara, ternyata negara memiliki arti yang lebih luas antara lain: Negara sebagai organisasi kekuasaan Negara sebagai organisasi politik Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan rakyat.
b. Pengertian Negara Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Teori terbentuknya negara Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles). Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara. b. Teori Ketuhanan Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara. c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena : a. Penaklukan. b. Peleburan. c. Pemisahan diri d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya. Unsur Negara Konstitutif. Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat Deklaratif. Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Prof. Nasroen Nagara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami. Aristoteles Negara (polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya. Hugo de Groot (Grotius) Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat. Jean bodin Negara adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat. Logemann Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono, S.H. Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama. Soenarko Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan). M. Solly Lubis, S.H. Negara adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
Hans Kelsen Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa. Fr. Oppenheimer Menurutnya, jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defeerensial politik (antara pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu negara. Jadi secara garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
Terimakasih