SUGENG ENJANG.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

Click to edit Master title style Rencana Aksi Nasional Rencana Implementasi Program Penyelarasan Pendidikan dengan Dunia Kerja Hak Cipta © 2010 oleh Penyelarasan.
TUPOKSI LEMBAGA LOKAL DESA DAN PERAN MAHASISWA PLS DALAM PENDAMPINGAN SEBAGAI WUJUD DARI AGEN PERUBAHAN.
PENYULUHAN DAN KOMUNIKASI PERTANIAN
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN Oleh: Gunawan Sumodiningrat Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Deputi.
Komunikasi dan Penyuluhan Agribisnis ( )
Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H.
PENUMBUHAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN POKTAN DAN GAPOKTAN
Disampaikan Oleh : Ir. EPPY LUGIARTI, MP. KASUBDIT PKK
PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PARADIGMA SEHAT
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
ARAH KEBIJAKAN PENYULUHAN MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
19/Permentan/OT.020/5/2017 HIGHLIGHT PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI
IDENTITAS PRIBADI Nama Lengkap : Andi Amran Asriadi, SP., M.Pd., MP.
PERAN BPTP DALAM RANGKA PENNGKATAN KAPASITAS PENYULUH PERTANIAN BPK
Dra. Sri Marnyuni (Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah)
Komunikasi dan Penyuluhan Agribisnis ( )
Arah Kebijakan Persusuan
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
SHIP PARTNER.
PEREKONOMIAN INDONESIA
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Arah Kebijakan Persusuan
Arah Kebijakan Persusuan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Sapartinah Markus PENGERTIAN DAN CAKUPAN TKSM
PENYULUHAN KELOMPOK 2: Alberto Puji S ( )
KEBIJAKAN DAN PROGRAM BAKORLUH PROVINSI RIAU TAHUN ANGGARAN 2016*)
MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA TIM PEMBINA ADIWIYATA PROPINSI JAWA TIMUR
SISTEM INFORMASI NASIONAL (SIKNAS) Dan SIKDa
WORKSHOP I Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas/RBM)
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
Arah Kebijakan Persusuan
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
BAB III. Kebijakan Strategis
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DASAR-DASAR PENYULUHAN PERTANIAN
(LAKU SUSI) LATIHAN KUNJUNGAN DAN SUPERVISI MATERI BINTEK DALAM RANGKA
DESTANA desa tangguh bencana.
Tujuan Instruksional Umum Pengertian, tujuan, filosofi, dan prinsip penyuluhan pertanian Ruang lingkup dan unsur-unsur penyuluhan pertanian Landasan teknis,
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) di SATUAN PENDIDIKAN
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN.
MODUL 1 IDENTIFIKASI KEBUTUHAN TEKNOLOGI SPESIFIK LOKASI
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
-Extension Institutions-
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
Ir Andreas Eddy Susetyo MM
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
SELF ASSESSMENT PELAKSANAAN KEGIATAN TA
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PENYUSUNAN PROGRAMA TINGKAT DESA/KELURAHAN -Permentan 47 tahun 2016-
Transcript presentasi:

SUGENG ENJANG

LEMBAGA PENYULUHAN Nama Kelompok 5 : 1. M. Agung Prasetyo 135050101111038 2. Reni Hardianti 145050100111029 3. M. Riski Anggoro 145050107111040 4. Gassa Yanuar P. 145050100111132 5. Reni Setyoningsih 145050100111182 6. Yuana Nur Aliza 145050101111128 7. Muhammad Rizaldi 145050101111256 8. Desyana Intan A. 155050109111005 9. Randi Akbar 155050109111010 10. Rizki Novianda 155050109111012

Pengertian Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri ata s a. pada tingkat pusat berbentuk badan yang mena gani penyuluhan, b. pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi  Penyuluhan c. pada tingkat kabupaten/kota berbentuk Badan P elaksana Penyuluhan, d. pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyulu han  (UU No.16 tahun 2006)

Badan Penyuluhan di tingkat pusat mempunyai tugas: 1 Badan Penyuluhan di tingkat pusat mempunyai tugas: 1. Menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, saran dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan; 2. Menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan dan jaringan informasi penyuluhan; 3. Melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyulu han; 4. Melaksanakan kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan internasional; 5.Meningkatkan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta.

Badan Penyuluhan di tingkat provinsi mempunyai tugas: 1.       Melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan; 2.       Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional; 3.       Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan 4.       Melaksanakan peningkatkan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta.  

Badan penyuluhan di tingkat kabupaten/kota mempunyai tugas 1.    kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional; 2.      Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan; 3.      Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; 4.      Melaksanakan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasaran, serta pembiayaan penyuluhan; 5.      Menumbuhkembangkan dan menfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku uasaha; dan 6.      Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swakarsa melalui  proses  pembelajaran  secara  berkelanjutan.

Badan penyuluhan di tingkat kecamatan mempunyai tugas 1. Menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota; 2. Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan; 3. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, saran produksi, pembiayaan dan pasar; 4. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;  5. Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh  swasta  melalui  proses  pembelajaran  secara  berkelanjutan 6. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan  model  usahatani  bagi  pelaku  utama  dan  pelaku   usaha.

Pos Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk: 1. Menyusun programa penyuluhan 2. Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan 3. Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya 4. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku us aha 5. Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha 6. Melaksanakan kegiatan rembuk, pertemuan teknis, temu lapang dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha 7. Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha 8. Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.

Contoh

Lembaga Penyuluh Swasta Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) yang disahkan oleh DPR-RI 2. Surat Menteri Pertanian Nomor.37/OT.140/M/3/2005 3. Undang – Undang No.16 Tahun 2006 4. Permentan No.61 Tahun 2008 Definisi : Penyuluh Pertanian Swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan. Menurut beberapa pendapat : 1.Penyuluh Swasta mencakup pelaku yang profit nonprofit private (Umail-Deininger, 1997). 2.Penyuluh Swasta (private extension) mencakup perguruan tinggi, masyarakat (public), penyuluh yang dikontrak khusus (contract farming schemes), para penjual input usaha pertanian (input supply companies) di mana penyuluh swasta adalah bagian aktivitas mereka, dan Non- Government Organization (NGO) (Schwartz, 1994)

Jenis Penyuluh Swasta Staf Perusahan Swasta ( menjual input, pengolahan dan pemasaran) 2. Non profit sector (perguruan tinggi, NGO, dan lain-lain) Pay for service (dibayar oleh organisasi petani atau asosiasi komoditas)

Fungsi : 1. menyusun rencana kerja 2 Fungsi : 1. menyusun rencana kerja 2. melaksanakan kegiatan penyuluhan 3. melaksanakan pertemuan koordinasi dengan penyuluh lain 4. mengikuti kegiatan rembug dan pertemuan-pertemuan lain

Perbedaan dan Persamaan Karakteristik Penyuluh PNS, Swasta, dan Swadaya

Perbedaan Karakteristik Antarjenis Penyuluh Swasta

LEMBAGA PENYULUH SWADAYA Definisi : Penyuluh Swadaya adalah “pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh” Fungsi : 1. menyusun rencana kerja 2. melaksanakan kegiatan penyuluhan 3. melaksanakan pertemuan koordinasi dengan penyuluh lain 4. mengikuti kegiatan rembug dan pertemuan-pertemuan lain. 5. menumbuhkembangkan kelembagaan petani 6. menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan petani

Permasalahan yang dihadapi Penyuluh swadaya dan swasta sebagaimana dalam Permentan No. 61 tahun 2008 adalah: 1. pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan bagi penyuluh pertanian swadaya dan swasta belum memiliki arah yang jelas. 2. belum didayagunakan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. 3. masih lemahnya fungsi dan peran penyuluh swadaya dalam penyelenggaraan penyuluhan, 4. masih rendahnya motivasi kerja 5. belum terciptanya mekanisme kerja antara ketiga jenis penyuluh, dan 6. belum terciptanya kinerja dan profesionalisme penyuluh swadaya. 

Keunggulan : Secara swadaya meningkatkan mental, perhatian ataupun keterampilan tentang sesuatu yang dianggap penting oleh pemerintah. Kelemahan : Apabila perencanaannya kurang baik akan sangat mempengaruhi tercapainya tujuan perlombaan

MATUR NUWUN