SUGENG ENJANG
LEMBAGA PENYULUHAN Nama Kelompok 5 : 1. M. Agung Prasetyo 135050101111038 2. Reni Hardianti 145050100111029 3. M. Riski Anggoro 145050107111040 4. Gassa Yanuar P. 145050100111132 5. Reni Setyoningsih 145050100111182 6. Yuana Nur Aliza 145050101111128 7. Muhammad Rizaldi 145050101111256 8. Desyana Intan A. 155050109111005 9. Randi Akbar 155050109111010 10. Rizki Novianda 155050109111012
Pengertian Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri ata s a. pada tingkat pusat berbentuk badan yang mena gani penyuluhan, b. pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan c. pada tingkat kabupaten/kota berbentuk Badan P elaksana Penyuluhan, d. pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyulu han (UU No.16 tahun 2006)
Badan Penyuluhan di tingkat pusat mempunyai tugas: 1 Badan Penyuluhan di tingkat pusat mempunyai tugas: 1. Menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, saran dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan; 2. Menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan dan jaringan informasi penyuluhan; 3. Melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyulu han; 4. Melaksanakan kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan internasional; 5.Meningkatkan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta.
Badan Penyuluhan di tingkat provinsi mempunyai tugas: 1. Melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan; 2. Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional; 3. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan 4. Melaksanakan peningkatkan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta.
Badan penyuluhan di tingkat kabupaten/kota mempunyai tugas 1. kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional; 2. Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan; 3. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; 4. Melaksanakan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasaran, serta pembiayaan penyuluhan; 5. Menumbuhkembangkan dan menfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku uasaha; dan 6. Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swakarsa melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Badan penyuluhan di tingkat kecamatan mempunyai tugas 1. Menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota; 2. Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan; 3. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, saran produksi, pembiayaan dan pasar; 4. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha; 5. Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan 6. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
Pos Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk: 1. Menyusun programa penyuluhan 2. Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan 3. Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya 4. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku us aha 5. Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha 6. Melaksanakan kegiatan rembuk, pertemuan teknis, temu lapang dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha 7. Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha 8. Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.
Contoh
Lembaga Penyuluh Swasta Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) yang disahkan oleh DPR-RI 2. Surat Menteri Pertanian Nomor.37/OT.140/M/3/2005 3. Undang – Undang No.16 Tahun 2006 4. Permentan No.61 Tahun 2008 Definisi : Penyuluh Pertanian Swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan. Menurut beberapa pendapat : 1.Penyuluh Swasta mencakup pelaku yang profit nonprofit private (Umail-Deininger, 1997). 2.Penyuluh Swasta (private extension) mencakup perguruan tinggi, masyarakat (public), penyuluh yang dikontrak khusus (contract farming schemes), para penjual input usaha pertanian (input supply companies) di mana penyuluh swasta adalah bagian aktivitas mereka, dan Non- Government Organization (NGO) (Schwartz, 1994)
Jenis Penyuluh Swasta Staf Perusahan Swasta ( menjual input, pengolahan dan pemasaran) 2. Non profit sector (perguruan tinggi, NGO, dan lain-lain) Pay for service (dibayar oleh organisasi petani atau asosiasi komoditas)
Fungsi : 1. menyusun rencana kerja 2 Fungsi : 1. menyusun rencana kerja 2. melaksanakan kegiatan penyuluhan 3. melaksanakan pertemuan koordinasi dengan penyuluh lain 4. mengikuti kegiatan rembug dan pertemuan-pertemuan lain
Perbedaan dan Persamaan Karakteristik Penyuluh PNS, Swasta, dan Swadaya
Perbedaan Karakteristik Antarjenis Penyuluh Swasta
LEMBAGA PENYULUH SWADAYA Definisi : Penyuluh Swadaya adalah “pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh” Fungsi : 1. menyusun rencana kerja 2. melaksanakan kegiatan penyuluhan 3. melaksanakan pertemuan koordinasi dengan penyuluh lain 4. mengikuti kegiatan rembug dan pertemuan-pertemuan lain. 5. menumbuhkembangkan kelembagaan petani 6. menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan petani
Permasalahan yang dihadapi Penyuluh swadaya dan swasta sebagaimana dalam Permentan No. 61 tahun 2008 adalah: 1. pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan bagi penyuluh pertanian swadaya dan swasta belum memiliki arah yang jelas. 2. belum didayagunakan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. 3. masih lemahnya fungsi dan peran penyuluh swadaya dalam penyelenggaraan penyuluhan, 4. masih rendahnya motivasi kerja 5. belum terciptanya mekanisme kerja antara ketiga jenis penyuluh, dan 6. belum terciptanya kinerja dan profesionalisme penyuluh swadaya.
Keunggulan : Secara swadaya meningkatkan mental, perhatian ataupun keterampilan tentang sesuatu yang dianggap penting oleh pemerintah. Kelemahan : Apabila perencanaannya kurang baik akan sangat mempengaruhi tercapainya tujuan perlombaan
MATUR NUWUN