KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Penyertaan (deelneming)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
Dipresentasikan untuk Memenuhi Tugas MK Hukum Pidana
HUKUM PIDANA HPI SKS TIM PENGAJAR HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA Depok, 30 Januari /04/20151.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN.
Pasal 44.
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
KULIAH 5 Tentang Penggolongan Tindak Pidana.
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Perbuatan melanggar hukum (PMH) Pertemuan ke 14
Perbuatan Melawan Hukum
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
BAHASA INDONESIA HUKUM
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
PENYIDIKAN NEGARA.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Tim Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Uiniversitas Indonesia
HPI SKS TOPO SANTOSO, SH.MH
HUKUM PIDANA HPI SKS TIM PENGAJAR HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Tim Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Uiniversitas Indonesia
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Deelneming (Penyertaan)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
KESALAHAN Pengertian 1. Telah melakukan 2. Dapat dipersalahkan
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Hukum Pidana Iman Pasu Purba, SH. MH.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Perbuatan Melawan Hukum
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Alasan penghapusan pidana
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
HUKUM PIDANA T I N D A K . P I D A N A
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Perbuatan Melawan Hukum
(CRIMINAL ACT/STRAFBAAR FEIT)
PERCOBAAN (POGING/ATTEMPT)
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
TEGUH ANINDITO. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan 2. Menjelaskan kerangka pembuatan keputusan etik 3. Menguraikan faktor.
HUKUM PIDANA HPI SKS TIM PENGAJAR HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA Depok, 30 Januari /09/20191.
Transcript presentasi:

KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ? Ilustrasi : B pinjam uang ke rumah A, karena kedatangan B, maka A terlambat ; karena terlambat A mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi; A menubruk C sehingga luka-luka; C dibawa ke RS dan dioperasi oleh dokter D; D meminta E merawat dengan suntikan tertentu; E salah memberikan obat pada C; C mati.

Pengertian Kausalitas Hal sebab-akibat Hubungan logis antara sebab dan akibat Persoalan filsafat yang penting Setiap peristiwa selalu memiliki penyebab sekaligus menjadi sebab peristiwa lain Sebab dan akibat membentuk rantai yang bermula di suatu masa lalu Yang menjadi fokus perhatian ahli hukum pidana (bukan makna di atas), tetapi makna yang dapat dilekatkan pada pengertian kausalitas agar mereka dapat menjawab persoalan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu akibat tertentu

Kapankah diperlukan ajaran Kausalitas ? Delik Materiil : perbuatan yang menyebabkan konsekuensi-konsekuensi tertentu, dimana perbuatan tersebut kadang tercakup dan kadang tidak tercakup sebagai unsur dalam perumusan delik, mis. Ps. 338, Ps 359, Ps 360 Delik Omisi tak murni/semu (delicta commissiva per omissionem/ Oneigenlijke Omissiedelicten) : Pelaku tidak melakukan kewajiban yang dibebankan padanya dan dengan itu menciptakan suatu akibat yang sebenarnya tidak boleh ia ciptakan. Ia sekaligus melanggar suatu larangan dan perintah; ia sesungguhnya harus menjamin bahwa suatu akibat tertentu tidak timbul. Delik yang terkualifikasi/dikwalifisir : tindak pidana yang karena situasi dan kondisi khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan tindakan yang bersangkutan atau karena akibat-akibat khusus yang dimunculkannya, diancam dengan sanksi pidana yang lebih berat ketimbang sanksi yang diancamkan pada delik pokok tersebut. (pengkualifikasian delik juga dapat dilakukan atas dasar akibat yang muncul setelah delik tertentu dilakukan, mis. Ps 351 (1)  Ps 351 (2)/  Ps 351 (3)

Ajaran Kausalitas Conditio Sine Qua Non/ Ekuivalensi (Von Buri) Teori-teori Individualisasi / Causa Proxima : Birkmeyer , Mulder Teori-teori menggeneralisasi : teori Adekuat (Von Kries, Simons, Pompe, Rumelink) Teori Relevansi : Langemeyer

Ajaran Conditio Sine Qua Non Semua faktor yaitu semua syarat, yang turut serta menyebabkan suatu akibat dan yang tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor ybs. Harus dianggap causa (sebab) akibat itu. Semua syarat nilainya sama (ekuivalensi) Ada beberapa sebab Syarat = sebab

Pembatasan Ajaran Von Buri Pembatasan ajaran Von Buri oleh Van Hamel [dibatasi dg ajaran kesalahan (dolus/culpa)] Pengkesampingan semua sebab yang terletak di luar dolus atau culpa; dalam banyak kejahatan dolus atau culpa merupakan unsur-unsur perumusan delik. Jika hal itu bukan merupakan unsur delik, maka solusinya harus dicari dengan bantuan alasan atau dasar-dasar yang meniadakan pidana.