Perbandingan Haptun - H. Ac. Perdata Bagian III Perbandingan Haptun - H. Ac. Perdata
“Persamaan” 1. Inisiatif Penggugat 2. 2 mc kewenangan 3. Perdamaian 4. Jurusita 5. Pemeriksaan Prodeo 6. Pengajuan Gugatan
“Persamaan” 7. isi gugatan 8. Pendaftaran perkara 9. penetapan hari sidang 10. Pemanggilan pr pihak 11. 2 mc jawaban Tergugat 12. 2 mc putusan
“Persamaan” 13. 2 mc upaya hk 14. kuasa 15. pemeriksaan perkara 16. Intervensi 17. Alat bukti 18. eksekusi
Perbedaan H Acara Perdata- Haptun Objek Gugatan Tuntutan subjek perkara tenggang wkt gugat tahapan berperkr putusan verstek Rekonvensi peran PT
Objek Gugatan Perdata Perbuatan melawan hk Wanprestasi PTUN Beschikking
tuntutan Perdata Mohon pelaksanaan /pembatalan perjanjian, ganti rugi PTUN Pernyataan batal/tdk sah st keputusan
subjek perkara Perdata Orang pribadi/ BHPerdt >< PTUN Badan/Pejabat TUN
tenggang wkt gugat Perdata PTUN 90 hari sejak keputusan diterima, diumumkan
tahapan berperkr Perdata PTUN Penelitian administratif Dismissal prosedur Pemeriksaan persiapan
putusan verstek Perdata PTUN Psl 72 merujuk pasal 73 2 x dipanggil berturut dgn layak n patut, ke 3x sidang seolah-olah pr pihak hdr
Rekonvensi Perdata Objek n subjek perkara bisa berubah PTUN Objek n subjek perkara tetap
peran PT Perdata Sbg pengadilan banding PTUN Sbg pengadilan banding Sbg pengadilan tingkat pertama u/ kasus yg mell psl 48