AKUNTANSI MUSYARAKAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
Akuntansi Musyarakah Sartini, SE, MSc, Ak.
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
AKUNTANSI MURABAHAH.
Tugas ke-4 manajemen perbankan
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
Akuntansi Murabahah Perlakuan Akuntansi.
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
PERLAKUAN AKUNTANSI Akuntansi Murabahah 4/22/ LILI SYAFITRI D-7134.
Akuntansi Perbankan Syariah BAGI HASIL PADA BANK SYARI’AH Oleh : Icha Fajriana, S.I.A.
Prinsip dasar Perbankan Syariah
AKUNTANSI MUDHARABAH.
Kelompok Musyarakah.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
Akuntansi Mudharabah.
Wulan retnowati, SE, Ak, M.Akt
Akuntansi keuangan lanjutan 1
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
AKUNTANSI SALAM.
KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Budi Asmita, SE Ak, Msi Akuntansi Syariah Indonusa Esa Unggul,
Ba’i As Salam.
Contoh Kasus pembiayaan musyarakah
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Jurusan Akuntansi FE Unnes
Nurul Aulia Syafarina ( )
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PIUTANG ISTISHNA.
Akuntansi Pembiayaan Musyarakah
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Proses Akuntansi Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
NAMA NIM SUMARJI WENDRI TRIYADI AGUS SALIM MEINDRA KURNIAWAN
AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
AKAD MUDHARABAH AKUNTANSI SYARIAH Kelompok 2 : Ahmad Dicky setiawan
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA I
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Oleh : Agus Setiawan S.E.Sy. Apa sih “Musyarakah”??? Bahasa “Syarikhah” berarti ikhtilath (pencampuran) Yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang.
Transcript presentasi:

AKUNTANSI MUSYARAKAH

Karakteristik Musyarakah Kerjasama diantara para pemilik dana yang mencampurkan dana mereka untuk tujuan mencari keuntungan. (pr 35) Untuk membiayai suatu proyek tertentu, dimana mitra dapat mengembalikan dana tersebut berikut bagi hasil yang disepakati baik secara bertahap maupun sekaligus (pr 36) Dapat diberikan dalam bentuk kas atau setara kas dan aktiva non kas termasuk aktiva tidak berwujud, sperti lisensi, hak paten dsb (pr 37)

KARAKTERISTIK (lanjutan) Setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya, namun mitra satu dapat diminta lain untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. (pr 38) Keuntungan musyarakah dapat dibagi diantara mitra secara proporsional sesuai modal yang disetorkan dan sesuai nisbah yang disepakati. (pr 39) Kerugian dibebankan secara proposional sesuai dengan modal yang disetorkan. (pr 39)

KARAKTERISTIK (lanjutan) Musyarakah dapat : (pr 40) Permanen/ konstan Bagian modal tetap sampai akhir akad Menurun Bagian modal bank beralih secara bertahap kepada mitra => akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha

Pengakuan laba atau rugi musharakah Keuntungan Diakui saat terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah Bagian keuntungan tidak dibayar ole musharik => diakui sebagai piutang jt kepada musharik Kerugian : Diakui pada periode terjadinya kerugian dan mengurangi pembiayaan musharakah Diakibatkan penghentian akad sebelum masa berakhir => diakui sebagai pengurangan pembiayaan musharakah Disebabkan kelalaian musharik => ditanggung oleh musharik dan diakui sebagai piutang jatuh tempo

Bank sebagai Musharik Dana musharakah => diakui sebagai investasi tidak terikat pada terjadinya sebesar jumlah yang diterima Bagi hasil Investasi Tidak Terikat dialokasikan kepada dan shahibul maal sesuai nisbah yang disepakati Bagi hasil dapat => metode bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing) Kerugian karena kesalahan atau kelalaian pihak bank, dibebankan kepada bank

BANK SEBAGAI AGENT CHANELLING AGENT EXECUTING AGENT Laporannya tidak dilakukan neraca tetapi dalam “laporan Investasi Terikat” EXECUTING AGENT Laporannya dalam neraca sebesar porsi risiko yang ditanggung oleh bank

Bagi hasil musyarakah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Bagi laba dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana musharakah. Sedangkan bagi pendapatan, dihitung dari total pendapatan pengelolaan musharakah

Dalam hal terjadi kerugian dalam usaha pengelolaan dana (musharik), bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) akan menanggung semua kerugian sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola dana (musharik) Kelalaian atau kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh : Tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad; Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/ atau yang telah ditentukan di dalam akad; atau Hasil putusan dari badan arbritase atau pengadilan

Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak dipersyaratkan adanya jaminan, namun agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat di-cairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Pengakuan laba atau rugi musharakah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil dari pengelola dana yang diterima oleh bank secara berkala sesuai dengan kesepakatan

JURNAL PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (LKS sebagai Shahibul maal)

Contoh Pada tgl 1 Agustus 2013 BPRS “RAHMA” menyetujui pemberian fasilitas Pembiyaan pada CV Pangan mandiri yang bergerak pada bidang jasa penggilingan padi dengan kesepakatan sebagai berikut : Nilai proyek : Rp. 200.000.000,- Kontribusi BPRS : Rp. 180.000.000,- Kontribusi CV PM : RP. 20.000.000,- Objek bagi hasil : Pendapatan (gross profit margin) Nisbah : 65 % bagi CV Pangan Mandiri dan 35% untuk BPRS “RAHMA” Jangka waktu : 6 bulan Biaya Administrasi : Rp. 180.000,- dibayar pada saat akad ditandatangani Pelunasan : Pengembalian pokok di akhir periode Keterangan : Fasilitas musyarakah diberikan Secara tunai dan penerimaan bagi hasil pada saat proyek selesai (tgl 2 Februari 2014)

jurnal Tgl Nama Akun Ref Debit Kredit 1/8 2/8 Kontra komitmen pembiyaan musyarakah 200.000.000 Kewajiban komitmen pembiayaan musyarkah Kas 180.000 Pendapatan Administrasi 2/8 Pembiyaan Musyarakah Kewajiban komitmen pembiayaan musyarakah Kontra komitmen pembiayaan musyarakah Misal : Penarikan fasilitas pembiyaan oleh CV Pangan Mandiri tgl 2 Agustus 2013

Pada saat akad berakhir Tgl Nama Akun Ref Debit Kredit 2/2 Kas 200.000.000 Pembiayaan Musyarakah 8.750.000 Pendapatan bagi hasil musyarakah Misal : CV Pangan Mandiri memperoleh laba bruto sebesar Rp. 25.000.000,- dan menerima bagi hasil sebesar Rp. 8.750.000

JURNAL PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (LKS sebagai Mudharib)

Contoh Pada tgl 10 Maret 2013 BPRS “RAHMA” menyetujui menerima fasilitas Pembiyaan dari Bank “AYU SYARIAH” untuk mengerjakan jasa kontruksipembangunan gedung sebagai berikut : Nilai proyek : Rp. 7.500.000.000,- Kontribusi BPRS : Rp. 1.500.000.000,- Kontribusi BAS : RP. 6.000.000.000,- Objek bagi hasil : Pendapatan (gross profit margin) Nisbah : 65 % bagi BPRS “RAHMA” dan 35% untuk Bank “AYU SYARIAH”” Jangka waktu : 18 bulan Biaya Administrasi : Rp. 15.000.000,- dibayar pada saat akad ditandatangani Pelunasan : Pengembalian pokok di akhir periode Keterangan : Fasilitas musyarakah diberikan Secara tunai dan penerimaan bagi hasil pada saat proyek selesai

Jurnal pada saat penandatanganan akad Tgl Nama Akun Ref Debit Kredit 10/3 Kas 6.000.000.000 Dana syirkah Temporer – Pembiayaan Musyarakah Beban administrasi (musyarakah) 15.000.000

Jurnal pada saat akad berakhir dan pemberian bagi hasil pada tgl 10 september 2015 Nama Akun Ref Debit Kredit 10/9 Dana syirkah Temporer – Pembiayaan Musyarakah 6.000.000.000 Kas Bagi hasil musyarakah 175.000.000 Misal BPRS “RAHMA” memperoleh laba kotor Rp. 500.000.000,-