Fakultas Hukum Universitas Gorontalo

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
Perilaku Menyimpang (SOS 311)
Teori Labeling Para penganut Teori Labeling memandang para kriminal bukan sebagai orang yang bersifat jahat yang terlibat dalam perbuatan-perbuatan yang.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK TINGKAH LAKU MENYIMPANG PADA REMAJA
Perkembangan peserta didik
Hukum Pidana Islam Rabu, 19 Desember Masih Relevankan Hukum Pidana Islam diterapkan?  Jawabannya: Tentu masih. Sebagai sistem hukum yang telah.
PERILAKU MENYIMPANG SMA YPPI I
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
(JUVENILE DELIQUENCY)
DELINQUENT (KENAKALAN)
PENYIMPANGAN SOSIAL.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PERILAKU MENYIMPANG SUTINAH DEPARTEMEN SOSIOLOGI
Apakah fenomena sosial?
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Perkembangan Kriminologi lanjutan
ISTI'ANAH, Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Kenakalan Siswa SMA Muria Pati dalam Mengkonsumsi Minuman Keras.
BAB 06 PERILAKU MENYIMPANG
KRIMINALITAS Kriminalitas atau kejahatan bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir,warisan) juga bukan merupakan warisan biologis.
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PERILAKU MENYIMPANG DAN MASALAH SOSIAL
Penyimpangan Sosial By Amalia Husnayaini
PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Materi Pembelajaran Dalam Pertemuan VI
pendahuluan Manfaat Penelitian Manfaat Praktis Latar belakang masalah
DWI ERNAWATI ( ) STEVIANA ( )
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
PENGAWASAN TINDAK KEKERASAN
Macam-macam Delik.
Ilmu Sosial Budaya Dasar Tipe-Tipe Kelompok Sosial
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
IPS untuk SMP/MTS kelas VIII
PERILAKU MENYIMPANG DAN MASALAH SOSIAL
KENAKALAN REMAJA.
DELINQUENT (KENAKALAN) NOVENDAWATI WAHYU SITASARI
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
PEMBIDANGAN HUKUM.
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Lembaga Kemasyarakatan
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
PENGANTAR KRIMINOLOGI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Sejarah Perkembangan Pemikiran Sebagai Dasar Teori Kriminologi
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
BAB 06 PERILAKU MENYIMPANG
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Definisi Kenakalan Remaja Menurut Para Ahli  K K K Kartono, ilmuwan sosiologi Dalam bahasa inggris di kenal dengan istilah juvenile delinquency.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
FREDY AKBAR K. Tak terhingga jumlah kata dari doa yg kami panjatkan kpd-Nya utk kalian… Kami meminta kpd Allah agar kalian sehat, kuat, cerdas, sholeh,
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
PERILAKU MENYIMPANG Daftar Isi Pengertian Perilaku Menyimpang Perilaku menyimpang adalah setiap perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma dalam.
Materi Kuliah Pengantar Ilmu Sosial
“PARTISIPASI APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN KENAKALAN REMAJA”
Transcript presentasi:

Fakultas Hukum Universitas Gorontalo KRIMINOLOGI PART. III KEJAHATAN  Oleh: Yusrianto Kadir, SH Fakultas Hukum Universitas Gorontalo

KEJAHATAN A. Pengetian Kejahatan Kejahatan menurut Kamus Bahasa Indonesia yaitu perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis (huku pidana) Donald R Taft, kejahatan adalah perbuatan yang melanggar hukum pidana (a crime is an act forbidden and made punishable by law)

Lanjutan... Kejahatan secara praktis yaitu pelanggaran atas norma-norma agama, kebiasaan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. Kejahatan secara religi adalah pelanggaran atas perintah Tuhan (dosa) Kejahatan secara yuridis yaitu setiap perbuatan ataupun kelalaian yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi pidana oleh negara dan nyata-nyata dikonstruksikan dalam perundang-undangan pidana negara.

B. KENAKALAN REMAJA Kejahatan yang dilakukan oleh remaja dinamakan kenakalan remaja (Juvenile Deliquency). Istilah ini hanya dalam ilmu sosial terutama kriminologi dalam hukum pidana tidak dikenal. B. Simanjuntak mengemukakan, kenakalan remaja adalah perbuatan dan tingkah laku yang merupakan perkosaan terhadap norma hukum dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kesusilaan yang dilakukan oleh para Juvenile Deliquents.

Lanjutan... Menurut Badan Koordinasi Nasional untuk Kesejahteraan Keluarga Anak (BKN-KKA) Kenakalan Remaja adalah sebagai kelainan dalam tingkah laku serta perbuatan ataupun tindakan remaja yang bersifat a sosial (mengakui adanya norma-norma sosial tetapi dilanggarnya) atau bahkan anti sosial (tidak mengakui adanya norma-norma sosial tetapi dilanggarnya) Dalam hal mana terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap norma agama yang berlaku dalam masyrakat dan tindakan melanggar hukum yang apabila dilakukan oleh orang dewasa disebut pelanggaran atau kejahatan yang dapat dituntut ataupun dihukum menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PENYEBAB KENAKALAN REMAJA: A. Sebab Intern yaitu keadaan yang berasal dari dalam diri remaja seperti: Cacat keturunan yang bersifat biologis dan psikis tertentu yang tidak mendapatkan perawatan dan penyaluran khusus pembawaan yang negatif dan sukar untuk dikendalikan pemenuhan kebutuhan pokok yang tidak seimbang dengan keinginan remaja lemahnya kemampuan pengawasan diri serta sikap menilai keadaan sekitarnya Kurangnya kemampuan mengadakan penyesuaian dengan lingkungan dengan baik

Lanjutan... B. Sebab extern yaitu yang berasal dari luar diri remaja seperti: Kurang mendapat perhatian dan cinta dari orang tua atau wali Perhatian dan dedikasi guru dosen terhadap murid/mahasiswa kurang sifat-sifat negatif anak yang latent kurang mendapat pengendalian dari orang tuanya hingga guru/dosen tidak mampu mengatasinya

KLASIFIKASI KEJAHATAN Menurut Sutherland klaifikasi berdasarkan: Menyolok atau kegarangan dari kejahatan tersebut terdiri atas kejahatan dan kesalahan kecil. Kejahatan terbagi lagi atas kejahatan lebih serius (felony) dan kejahatan kurang serius (misdemeanor) Menurut Bonger klasifikasi berdasarkan: motif para pelaku yaitu kejahatan ekonomis, kejahatan seksual, kejahatan politik dan kejahatan dengan pembalasan dendam sebagai motif utamanya

Lanjutan... Menurut Marshall B Clinard tipologi kejahatan harus disusun berdasarkan suatu teori umum tentang kejahatan dengan didasarkan 4 karakteristik yaitu: Karir penjahat dari sipelanggar hukum; Sejauhmana perilaku itu memperoleh dukungan kelompok; Hubungan timbal balik antara kejahatan pola- pola perilaku yang sah; dan Reaksi sosial terhadap kejahatan.

TIPE KEJAHATAN Kejahatan perorangan dengan kekerasan yang meliputi bentuk-bentuk perbuatan kriminal seperti pembunuhan dan perkosaan Kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu-waktu termasuk pencurian kendaraan bermotor Kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan tertentu pada umumnya dilakukan oleh orang berkedudukan tinggi. Kejahatan politik yang meliputi pengkhianatan, spionase, sabotase dan sebagainya. Kejahatan terhadap ketertiban umum Kejahatan konvensional yang meliputi perampokan temasuk bentuk pencurian dengan kekerasan dan pemberatan Kejahatan terorganisasi seperti pemerasan, pelacuran, perjudian terorganisasi, peredaran narkoba dan sebagainya Kejahatan profesional yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang