Curriculum Vitae Nama : Zulfikri bin Aboebakar Umur : 53 Tahun Pekerjaan : Public Accountant & Legal Consultant Alumni : FE - UNPAD 1978 & FH - UIEU 2004.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Advertisements

Hukum Pajak Dosen Haryono.AS,S.Pd NIP
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
Hukum Keuangan Negara.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PENGERTIAN PAJAK DAN HUKUM PAJAK
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pengantar, sejarah, definisi, tujuan, fungsi
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
HUKUM PAJAK (2).
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Materi 2.
PAJAK ?.
Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
Curriculum Vitae Nama. : Zulfikri bin Aboebakar Umur
OLEH MUSTIKA LUKMAN ARIEF, SE. MBA. MM. 2012
DASAR – DASAR PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Pertemuan 2 : KONSEP HUKUM PAJAK INDONESIA
PAJAK.
PAJAK.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
PAJAK STNK KELOMPOK 1.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
LOGO PERPAJAKAN. Sejarah Pemungutan Pajak Pra – 1945: Peraturan perpajakan produk kolonial Belanda banyak memiliki segi negatif yang menekankan Wajib.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak., CA
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
PERPAJAKAN M. FIRDAUS WAHIDI, S.E., M.E. 1.
Pengantar, sejarah, definisi, tujuan, fungsi
KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
Transcript presentasi:

Curriculum Vitae Nama : Zulfikri bin Aboebakar Umur : 53 Tahun Pekerjaan : Public Accountant & Legal Consultant Alumni : FE - UNPAD 1978 & FH - UIEU 2004 Sekarang masih kuliah di : Universitas Penderitaan Fakultas : Babak Belur Jurusan : Jatuh Bangun Ijazahnya : Kalau Lulus – Tajir/Kaya raya Kalau Gagal – Kere/Kismin

Sylabus Pengantar Hukum Pajak : A. Pajak dan Pungutan Lain B Sylabus Pengantar Hukum Pajak : A. Pajak dan Pungutan Lain B. Hukum Pajak C. Pengenaan Pajak D. Pembaharuan Perpajakan Nasional E. Hukum Pajak Internasinal F. Hak Mendahului Dari Negara

Literatur 1. Hukum Pajak – Wirawan B. Ilyas & Richard Burton 2 Literatur 1. Hukum Pajak – Wirawan B.Ilyas & Richard Burton 2. Hukum Pajak – Erly Suandy 3. Pengantar Hukum Pajak – Y.Sri Pudyatmoko 4. Perpajakan – Prof.Dr.Mardiasmo,MBA.,Ak 5. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Sebuah Pengantar – Rachmanto Surahmat 6. Akuntansi Pajak – Dr. Gunadi, M.Sc.,Ak

Sistem Perkuliahan : Jumlah pertemuan : 16 kali termasuk UTS dan UAS Proses belajar mengajar : Pemberian materi, diskusi materi dan quist Sistem penilaian : Kehadiran 20 %, Tugas 10%, UTS 30%, UAS 40%

Das Sollen >< Das Sein Seharusnya >< Senyatanya What the law says >< What the fact are

Sejarah Pajak : 1. Ordonansi Rumah Tangga (Stbl 1908 - No. 13), 2 Sejarah Pajak : 1. Ordonansi Rumah Tangga (Stbl 1908 - No.13), 2. Aturan Bea Meterai (Stbl 1921 – No.498), 3. Ordonansi Bea Balik Nama (Stbl 1924 – No.291), 4. Ordonansi Pajak Kekayaan ( Stbl 1932 – No. 405), 5. Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor (Stbl 1934 – No.718), 6. Ordonansi Pajak Upah (Stbl 1934 – No.611), 7. Ordonansi Pajak Potong (Stbl 1936 – No.671), 8. Ordonansi Pendapatan (Stbl 1944 – No.17), 9. UU Pajak Radio (UU No.12 Tahun 1947),

10. UU Pajak Pembangunan I ( UU No. 14 Tahun 1947), 11 10. UU Pajak Pembangunan I ( UU No.14 Tahun 1947), 11. UU Pajak Peredaran ( UU No.12 Tahun 1952), 12. UU Pajak Penjualan Tahun 1951 diubah dengan UU No.2 Tahun 1968, 13. UU No.21 Tahun 1959 Tentang Pajak Dividen yang diubah dengan UU No.10 Tahun 1967 Tentang Pajak atas Bunga,Dividen dan Royalty, 14. UU No.19 Tahun 1959 Tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. 15. UU No.74 Tahun 1958 Tentang Pajak Bangsa Asing, 16. UU No.08 Tahun 1967 Tentang Tata Cara Pemungutan PPd,PKK dan PPs atau Tata Cara MPS – MPO 17. UU No…. Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan

Keadilan & Kebenaran

Reformasi Perpajakan 1983 Sebelum tahun 1983 Tata cara perhitungan pajak melalui cara “Official Assesment” Dalam hal ini penetapan jumlah pajak terhutang dihitung oleh Pejabat Kantor Pajak, wajib pajak hanya menyerahkan data tentang jumlah penjualan dan biaya-biaya. Setelah reformasi perpajakan Tata cara perhitungan pajak melalui cara “Self Assesment” Dalam hal ini perhitungan jumlah pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak. Secara sampling KKP akan melakukan pemeriksaan yang pelaksanaannya dilakukan oleh KARIKPA.

Falsafah Pajak / Dasar Hukum Pajak Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 ayat ( 2 ) “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang – undang” “Staat Fundamentalnorm”/ Grund Norm Undang-undang No: 16 Tahun 2000 mengenai perubahan atas Undang-undang No:6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No:9 Tahun 1994

Bila ada pungutan pajak tanpa dasar undang-undang maka hal semacam itu disebut pungli atau perampokan. Inggeris : No Taxation without Representation U S A : Taxation without representation is Robbery

Pengertian Pajak; a. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, b.Terhadap pembayaran pajak tidak ada manfaat langsung yang dapat diterima, c. Pemugutan dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, d. Hasil penerimaan pajak akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran Pemerintah yang meliputi biaya pembangunan dan biaya rutin, kalau ada kelebihan akan dipergunakan untuk public investment, e. Fungsi nya sebagai bugeter negara – penerimaan dari masyarakat ke kas negara , juga berfungsi untuk mengatur.

Definisi Pajak dari para Pakar Pajak; 1. Mr. Dr. N. J. Feldmann, 2 Definisi Pajak dari para Pakar Pajak; 1. Mr. Dr. N.J. Feldmann, 2. Prof. Dr.M.J.H Smeets, 3. Dr. Soeparman Soemahamidjaja, 4. Prof.Dr.Rochmat Soemitro,S.H.

Definisi Pajak : Adalah suatu pungutan yang dilakukan oleh negara berdasarkan Undang-undang untuk pembiayaan pembanguanan dan biaya operasional negara serta pemungutannya dapat dipaksakan dimana manfaatnya tidak dapat dinikmati secara langsung oleh wajib pajak itu sendiri.

Pungutan Lain Selain Pajak; a. Retribusi Pungutan Lain Selain Pajak; a. Retribusi Pungutan yang dilakukan oleh negara ( Pemerintah Daerah ) berdasarkan undang-undang ( Perda ) pemungutannya dapat dipaksakan dimana manfaatnya dapat secara langsung dinikmati oleh pembayarnya. ( retribusi pasar, terminal bus/kapal ferry/bandara ), b. Sumbangan Pungutan yang dilakukan oleh negara ( Pemerintah Pusat ) berdasarkan undang-undang ( Perda ) pemungutannya dapat dipaksakan dimana manfaatnya dapat secara langsung dinikmati oleh pembayarnya secara. ( SWPKB )

Unsur – Unsur Pajak ; a. Adanya manyarakat ( kepentingan umum ), b Unsur – Unsur Pajak ; a. Adanya manyarakat ( kepentingan umum ), b. Adanya Undang – undang, c. Adanya pemungut pajak – penguasa masyarakat, d. Adanya subjek pajak – wajib pajak, e. Adanya objek pajak – tatbestand, d. Adanya Surat Ketetapan Pajak

Ciri-Ciri Yang Melekat Pada Pengertian Pajak 1 Ciri-Ciri Yang Melekat Pada Pengertian Pajak 1. Pajak merupakan peralihan kekayaan dari orang/badan ke Pemerintah, 2. Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya, sehingga dapat dipaksakan, 3. Dalam pembayarannya pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan Pemerintah, 4. Pajak dipungut oleh negara baik oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah, 5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran Pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, akan dipergunakan untuk membiayai public investment, 6. Pajak dapat dipergunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dari Pemerintah, 7. Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung.

Penafsiran Hukum Pajak 1. Penafsiran Historis 2 Penafsiran Hukum Pajak 1. Penafsiran Historis 2. Penafsiran Sosiologis 3. Penafsiran Sistematik 4. Penafsiran Otentik 5. Penafsiran Tata Bahasa 6. Penafsiran Analogis 7. Penafsiran Argumentum A Contrario

Kondisi pendukung untuk suksesnya pemungutan Pajak : 1 Kondisi pendukung untuk suksesnya pemungutan Pajak : 1. Sebagian besar aktifitas ekonomi dilaksanakan dalam transaksi uang, 2. Tingkat iliterasi (buta huruf) masyarakat rendah, 3. Adanya praktek pembukuan yang sehat dan dapat dipercaya, 4. Tingkat kepatuhan dan disiplin nasional yang tinggi, 5. Tersedia jaringan dan akses terhadap informasi serta komunikasi yang efektif dengan menghilangkan kerahasiaan untuk tujuan perpajakan. 6. Rendahnya tingkat sektor ekonomi informal – Black market economy