Laela Indawati, SSt.MIK., MKM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Advertisements

PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Penghapusan Piutang Negara
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pertemuan ke-10 Pengantar:
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
AKREDITASI PUSKESMAS.
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
AKREDITASI PUSKESMAS Presented By Elly Salim. Pengertian  AKREDITASI PUSKESMAS ADALAH PENGAKUAN YANG DIBERIKAN OLEH LEMBAGA INDEPENDEN PENYELENGGARA.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Langkah persiapan akreditasi puskesmas
S E L A M A T D A T A N G.
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Disampaikan pada acara
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
TAHAPAN AKREDITASI PUSKESMAS
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
AKREDITASI NASIONAL RUMAH SAKIT
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2018
Pertemuan FORSTAT 14-April-2018 INDUCTIVE THINKING for WISDOM of LIFE
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO 1501/MENKES/PER/X/2010
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Kebijakan Penyelenggaraan
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Laela Indawati, SSt.MIK., MKM AKREDITASI PUSKESMAS Laela Indawati, SSt.MIK., MKM

Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI

Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Pengaturan Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi bertujuan untuk: meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien; meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai institusi; dan meningkatkan kinerja Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat.

Pasal 3 Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi wajib terakreditasi. Akreditasi Puskesmas dan Klinik Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. Akreditasi tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 5 Penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dilakukan melalui tahapan: a. survei Akreditasi; dan b. penetapan Akreditasi. Dalam menyelenggarakan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi. Puskesmas yang telah terakreditasi wajib mendapatkan pendampingan pascaakreditasi. Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi yang telah terakreditasi dapat mengajukan permohonan pendampingan pascaakreditasi kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Pasal 9 (1) Penetapan status Akreditasi Puskesmas terdiri atas: a. tidak terakreditasi; b. terakreditasi dasar; c. terakreditasi madya; d. terakreditasi utama; atau e. terakreditasi paripurna. (2) Penetapan status Akreditasi Klinik Pratama terdiri atas: c. terakreditasi madya; atau d. terakreditasi paripurna. (3) Penetapan status Akreditasi tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi terdiri atas: a. tidak terakreditasi; atau b. terakreditasi.

Pasal 10 (1) Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi yang telah mendapatkan status Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dapat mencantumkan status Akreditasi di bawah atau di belakang nama Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, atau tempat praktik mandiri dokter gigi, dengan huruf lebih kecil.

Pasal 11 Pendampingan praakreditasi merupakan rangkaian kegiatan penyiapan Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi agar memenuhi standar Akreditasi. Penilaian praakreditasi merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan setelah selesai pendampingan praakreditasi untuk mengetahui kesiapan Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam melaksanakan survei Akreditasi. Pendampingan dan penilaian praakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Tim Pendamping.

LEMBAGA INDEPENDEN PENYELENGGARA AKREDITASI Pasal 15 Lembaga independen penyelenggara Akreditasi ditetapkan oleh Menteri. Lembaga independen penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan penetapan status Akreditasi. Lembaga independen penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan survei dan penetapan status Akreditasi. Dalam melaksanakan survei dan penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus berpedoman pada standar Akreditasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga independen penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun tata laksana penyelenggaraan Akreditasi yang akuntabel dan dapat di akses oleh masyarakat.

Pasal 16 Lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib melaporkan Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi yang telah diakreditasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan triwulan dan tahunan.

PENDANAAN Pasal 17 Pendanaan penyelenggaraan Akreditasi, kegiatan pendampingan dan penilaian praakreditasi, serta pendampingan pascaakreditasi pada Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pendanaan penyelenggaraan Akreditasi, kegiatan pendampingan dan penilaian praakreditasi, serta pendampingan pascaakreditasi pada Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi milik swasta/masyarakat dibebankan kepada pemilik Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 18 Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Akreditasi sesuai tugas dan wewenang masing-masing. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Akreditasi dan kesinambungan upaya peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.

Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas secara berkesinambungan.

referensi PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI