Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN KEMENTERIAN KESEHATAN
Kedudukan Bendahara Dalam Struktur Organisasi Suatu Instansi Pemerintah Semula Belum Diatur Menjadi Bendahara Penerimaan berkedudukan di unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan atau unit teknis yang memiliki fungsi penerimaan Negara pada Satker. 1 Bendahara Pengeluaran dan BPP berkedudukan di unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan pada Satker 2
Syarat Pengangkatan Bendahara Semula Setiap orang yang akan diangkat sebagai Bendahara harus memiliki Sertifikat Bendahara yang diperoleh melalui proses Sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Dalam hal proses sertifikasi belum dapat dilaksanakan, persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah: Pegawai Negeri; Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan Golongan minimal II/b atau sederajat. Menjadi Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada pada Satuan Kerja Pengelola APBN, harus memiliki Sertifikat Bendahara. Ketentuan mengenai Sertifikat Bendahara berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN : Sertifikasi Bendahara adalah proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan ketrampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui ujian sertifikasi. Sertifikat Bendahara adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas karakter, kompetensi, dan kemampuan seseorang untuk menjadi Bendahara Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan standar kompetensi Sertifikat Bendahara diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Pada saat Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2016 Mulai Berlaku : PNS/ Anggota TNI/ Anggota POLRI yang akan menjabat sebagai Bendahara wajib mempunyai Sertifikat Bendahara. Dalam Jangka waktu paling lambat 4 tahun sejak berlakunya PP No. 7 Tahun 2016, PNS/Anggota TNI/Anggota POLRI yang akan diangkat sebagai Bendahara harus memiliki Sertifikat Bendahara. Bendahara yang belum mempunyai sertifikat dapat tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bendahara hingga 4 tahun sejak berlakunya PP No. 7 Tahun 2016. Dalam jangka waktu tersebut di atas, Bendahara yang telah menduduki jabatannya selama minimal 2 tahun dapat mengikuti ujian sertifikasi tanpa mengikuti Diklat Bendahara.
Sertifikat Bendahara diperoleh melalui Ujian Sertifikasi, yang persyaratannya adalah : a. PNS/Anggota TNI/Anggota POLRI b. pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat c. golongan paling rendah II/b atau sederajat d. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara.
Perdirjen No. 37 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN : Tempat Uji Kompetensi (TUK) : TUK ditetapkan oleh Unit Penyelenggara berdasarkan usulan Kementerian/Lembaga atau penunjukan dari Unit Penyelenggara. Dalam hal pengakuan dan penerbitan Sertifikat Bendahara atas Sertifikat Diklat Bendahara atau sertifikat profesi Bendahara yang diterbitkan sebelum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, Unit Penyelenggara dapat menugaskan TUK. Penetapan TUK dilakukan melaui Surat Ketetapan (SK)
Perdirjen 37 Tahun 2016 : Dalam hal pengakuan dan penerbitaan Sertifikat Bendahara atas Sertifikat Diklat Bendahara atau sertifikat profesi Bendahara yang diterbitkan sebelum Perpres 7 Tahun 2016, Unit Penyelenggara dapat menetapkan kuota peserta Sertifikasi.
Ujian Sertifikasi Bendahara : Ujian Sertifikasi dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan oleh Unit Penyelenggara. Ujian Sertifikasi dilaksanakan berdasarkan tata tertib dan metode ujian yang ditetapkan oleh Unit Penyelenggara. Ujian Sertifikasi dapat dilaksanakan secara elektronik. Unit Penyelenggara mengumumkan hasil Sertifikasi melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Peserta Sertifikasi yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. Peserta Ujian Sertifikasi yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
Sertifikat Bendahara : Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Penerbitan Sertifikat Bendahara dilakukan dengan Tanda Tangan Elektronik dan disampaikan kepada peserta Sertifikasi yang dinyatakan lulus oleh Unit Penyelenggara melalui TUK. Masa berlaku Sertifikat Bendahara adalah selama 5 (lima) tahun. Sertifikat Bendahara dapat diperpanjang masa berlakunya melalui surat usulan perpanjangan dari Kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara dengan melampirkan dokumen surat keputusan penunjukkan sebagai Bendahara dan bukti keikutsertaan pada Pendidikan Profesional Berkelanjutan. (Surat usulan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV Perdirjen No. 37 Tahun 2016)
Pencabutan Sertifikat Bendahara : Sertifikat Bendahara dapat dicabut sebelum habis masa berlakunya, karena pemilik sertifikat : Melanggar kode etik Bendahara Dijatuhi hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat Dijatuhi hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan/atau Terbukti memperoleh sertifikat dengan cara yang tidak sah Pencabutan Sertifikat Bendahara diusulkan oleh Kepala Satker melalui surat usulan pencabutan Sertifikat Bendahara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara dengan melampirkan dokumen pendukung tersebut diatas.
Terima Kasih