Pertemuan 26 KODE ETIK DAN STANDAR PERILAKU ANGGOTA Matakuliah : F 0384 / SEMINAR PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun : Semester Genap 2004 / 2005 Versi : 0 / 0 Pertemuan 26 KODE ETIK DAN STANDAR PERILAKU ANGGOTA
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu menggunakan kode etik dan standar perilaku anggota
Outline Materi Ada tiga Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota, yaitu : untuk Anggota Perantara/ Pedagang Efek, untuk Anggota Wakil Manajer Investasi dan untuk Anggota Penjamin Emisi Diambil salah satunya, yaitu : Kode Etik untuk Anggota Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII) Materi 1 : Standar Perilaku Anggota Asosiasi Materi 2 : Hubungan Interaksi dengan Nasabah serta Calon Nasabah (investor)
KODE ETIK Manajer/wakil manajer Investasi, penasehat investasi dan analis riset, harus mempunyai : Integritas, kecakapan, ketrampilan, harga diri dan etika dalam hubungan kerjanya Perilaku secara etis dan profesional, sehingga menjadi teladan bagi anggota lain dan rekan seprofesinya Hasrat senantiasa memelihara, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan diri & rekan seprofesi Keputusan dengan pertimbangan yang independen dan rasional
Standar Perilaku Anggota Asosiasi Tanggung Jawab : memelihara pengetahuan dan mentaati perundangan/peraturan yang berlaku. Dilarang terlibat atau membantu terjadinya pelanggaran perundangan, peraturan dan kode etik serta standar Perilaku anggota. Hubungan Kerja dan tanggung jawab profesi : yang menyangkut pelanggaran perilaku profesi dan larangan menjiplak karya orang lain saat presentasi baik kepada pemberi kerja maupun kepada umum. Tanggung jawab dan hubungan dengan Pemberi Kerja : hindari ada benturan kepentingan dengan pemberi kerja dan meminta fee tambahan.
Standar Perilaku Anggota Asosiasi Hubungan kerja dan Tanggung-jawab kepada nasabah, terutama saat melayani proses investasi, memberikan laporan riset agar investor dapat membuat keputusan yang wajar. Anggota harus menjaga independensi dan obyektivitas. Dalam hal ini anggota juga harus membatasi biaya pertanggung-jawaban, contohnya : bila anggota mendapat tugas dari nasabah, maka tidak dianjurkan untuk klaim biaya transpor dan penginapan, jika terpaksa menerima pemberian tersebut maka nilainya tidak lebih dari Rp.300ribu.
Hubungan Interaksi dengan Nasabah serta Calon Nasabah Hubungan interaksi dengan nasabah/calon nasabah, disini mengandung tanggung jawab Fidusiar (artinya tugas pada pelimpahan wewenang kepercayaan) jadi ada 2 hal yang penting, yaitu (1) Loyalitas-keputusan investasi hanya ditujukan untuk kepentingan nasabah dan (2) Prinsip kehati-hatian yang memadai. Rekomendasi dan keputusan investasi bagi portofolio. Anggota harus mempertimbangkan kelayakan dan kesesuaian suatu investasi dan portofolio nasabah ketika membuat rekomendasi.
Hubungan Interaksi dengan Nasabah serta Calon Nasabah Transaksi/keputusan investasi yang adil bagi seluruh nasabahnya. Prioritas transaksi Menjaga kerahasiaan Anggota (yang ahli dalam perhitungan portofolio) dilarang memberikan informasi yang menyesatkan. Anggota harus mengungkapkan benturan kepentingan kepada nasabah, bila ada hubungan khusus, misalnya saat ini sebagai underwriternya, sebagai broker/dealernya atau menerima manfaat secara material karena kepemilikan saham emiten.
Hubungan Interaksi dengan Nasabah serta Calon Nasabah Hubungan kerja dan Tanggung-jawab kepada Investor, anggota dilarang menggunakan informasi material non-publik untuk transaksi bid-offer. Ini dapat disebut sebagai IOD, jadi informasi yang belum disebarkan kepada umum oleh emiten sendiri tetapi sudah disalah-gunakan. Dengan demikian dapat mempengaruhi harga pasar suatu efek secara signifikan.
CLOSING Disamping beberapa rambu yang sudah dijelaskan diatas, anggota pada hakekatnya dilarang membuat pernyataan, baik secara lisan maupun tulisan yang dapat menyesatkan kinerja investasi yang sudah dihasilkan atau yang dapat dihasilkan oleh rekan seprofesinya. Anggota harus berusaha secara optimal, memastikan bahwa semua pernyataannya adalah wajar, akurat dan merupakan presentasi yang lengkap