Pertemuan 26 KODE ETIK DAN STANDAR PERILAKU ANGGOTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

BAB. I Mengenal Pasar Modal Drs. Kabul Budiyono,M.Si.
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
BAB 3 EMISI EFEK Penerbit Erlangga.
ETIKA DAN PROFESIONALISME
Hukum Pasar Modal.
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Pertemuan 2 PASAR KEUANGAN (FINANCIAL MARKET)
Pertemuan 4 KEBUTUHAN PERILAKU ETIKA BAGI AKUNTAN PUBLIK
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
Pertemuan 12 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
BAPEPAM WEWENANG DAN FUNGSINYA Pertemuan 1
Kode Etik Akuntan Publik
1 Pertemuan 26 STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Etika profesional.
1 Pertemuan 20 REKSADANA Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
1 STANDAR UMUM Pertemuan 8 STANDAR UMUM Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Pertemuan 3 Materi 3. Perencanaan Audit
Pertemuan 3 Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial
1 Pertemuan 11 TANGGUNG JAWAB Kepada REKAN SEPROFESI Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
1 Pertemuan 18 LEMBAGA PENUNJANG DAN PROFESI PENUNJANG Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
1 Pertemuan 17 SELF ORGANIZATION REGULATORY Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Pertemuan 22 MANAJEMEN AKTIVA
Pertemuan 1 MANAJEMEN PIUTANG
1 Pertemuan 22 GOOD CORPORATE GOVERNANCE Matakuliah : F 0384 / SEMINAR PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun : Semester Genap 2004 / 2005 Versi : 0 / 0.
ETIKA PROFESIONAL.
Pertemuan 24 MANAJEMEN RESIKO
Pengetahuan lain yang Mempertajam Profesi Pertemuan 13
ETIKA DAN PROFESIONALISME
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
ETIKA DAN PROFESIONALISME
JAKARTA STOCK EXCHANGE
Pertemuan 10 Sistem Perdagangan Saham
PASAR MODAL Rita Tri Yusnita
Pertemuan 13 EMITEN dan PERDAGANGAN EFEK
Matakuliah. : F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Pertemuan 7 INTEGRITAS dan OBYEKTIVITAS
Pertemuan 23 PERDAGANGAN SURAT BERHARGA DERIVATIF
Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik
HUBUNGAN WAKIL MANAGER INVESTASI dengan PIHAK LAIN Pertemuan 8
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
K-15 KODE ETIK DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL
REKOMENDASI dan TINDAKAN untuk PORTOFOLIO Pertemuan 4
LAPORAN PENELITIAN dan REKOMENDASI INVESTASI Pertemuan 3
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Mata kuliah: F 0852 / ATURAN dan ETIKA PASAR MODAL
Pertemuan 9 PASAR MODAL DAN SURAT-SURAT BERHARGA
Manajemen Investasi.
Pertemuan 14 Quantitative Analysis
PENGUNGKAPAN ATAS BENTURAN KEPENTINGAN Pertemuan 6
Pertemuan 19 Corporate Action
PROFESI LAIN DARI MANAJER INVESTASI Pertemuan 10
Pertemuan 13 Fixed Income Analysis
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
BAB III KODE ETIK AKUNTAN
BERURUSAN SECARA ADIL dengan NASABAH dan PELANGGAN Pertemuan 5
PASAR & TRANSAKSI INVESTASI
Pertemuan 04 Pasar Uang Domestik dan Pasar Valuta Asing
Pertemuan 08 KUNJUNGAN KE BURSA EFEK JAKARTA ATAU PERUSAHAAN SEKURITAS
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
Pertemuan VI Organisasi dan Kode Etik Profesi
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
ETIKA DALAM AUDITING KELOMPOK 6 Nur Purwanti Fatimah ( )
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

Pertemuan 26 KODE ETIK DAN STANDAR PERILAKU ANGGOTA Matakuliah : F 0384 / SEMINAR PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun : Semester Genap 2004 / 2005 Versi : 0 / 0 Pertemuan 26 KODE ETIK DAN STANDAR PERILAKU ANGGOTA

Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu menggunakan kode etik dan standar perilaku anggota

Outline Materi Ada tiga Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota, yaitu : untuk Anggota Perantara/ Pedagang Efek, untuk Anggota Wakil Manajer Investasi dan untuk Anggota Penjamin Emisi Diambil salah satunya, yaitu : Kode Etik untuk Anggota Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII) Materi 1 : Standar Perilaku Anggota Asosiasi Materi 2 : Hubungan Interaksi dengan Nasabah serta Calon Nasabah (investor)

KODE ETIK Manajer/wakil manajer Investasi, penasehat investasi dan analis riset, harus mempunyai : Integritas, kecakapan, ketrampilan, harga diri dan etika dalam hubungan kerjanya Perilaku secara etis dan profesional, sehingga menjadi teladan bagi anggota lain dan rekan seprofesinya Hasrat senantiasa memelihara, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan diri & rekan seprofesi Keputusan dengan pertimbangan yang independen dan rasional

Standar Perilaku Anggota Asosiasi Tanggung Jawab : memelihara pengetahuan dan mentaati perundangan/peraturan yang berlaku. Dilarang terlibat atau membantu terjadinya pelanggaran perundangan, peraturan dan kode etik serta standar Perilaku anggota. Hubungan Kerja dan tanggung jawab profesi : yang menyangkut pelanggaran perilaku profesi dan larangan menjiplak karya orang lain saat presentasi baik kepada pemberi kerja maupun kepada umum. Tanggung jawab dan hubungan dengan Pemberi Kerja : hindari ada benturan kepentingan dengan pemberi kerja dan meminta fee tambahan.

Standar Perilaku Anggota Asosiasi Hubungan kerja dan Tanggung-jawab kepada nasabah, terutama saat melayani proses investasi, memberikan laporan riset agar investor dapat membuat keputusan yang wajar. Anggota harus menjaga independensi dan obyektivitas. Dalam hal ini anggota juga harus membatasi biaya pertanggung-jawaban, contohnya : bila anggota mendapat tugas dari nasabah, maka tidak dianjurkan untuk klaim biaya transpor dan penginapan, jika terpaksa menerima pemberian tersebut maka nilainya tidak lebih dari Rp.300ribu.

Hubungan Interaksi dengan Nasabah serta Calon Nasabah Hubungan interaksi dengan nasabah/calon nasabah, disini mengandung tanggung jawab Fidusiar (artinya tugas pada pelimpahan wewenang kepercayaan) jadi ada 2 hal yang penting, yaitu (1) Loyalitas-keputusan investasi hanya ditujukan untuk kepentingan nasabah dan (2) Prinsip kehati-hatian yang memadai. Rekomendasi dan keputusan investasi bagi portofolio. Anggota harus mempertimbangkan kelayakan dan kesesuaian suatu investasi dan portofolio nasabah ketika membuat rekomendasi.

Hubungan Interaksi dengan Nasabah serta Calon Nasabah Transaksi/keputusan investasi yang adil bagi seluruh nasabahnya. Prioritas transaksi Menjaga kerahasiaan Anggota (yang ahli dalam perhitungan portofolio) dilarang memberikan informasi yang menyesatkan. Anggota harus mengungkapkan benturan kepentingan kepada nasabah, bila ada hubungan khusus, misalnya saat ini sebagai underwriternya, sebagai broker/dealernya atau menerima manfaat secara material karena kepemilikan saham emiten.

Hubungan Interaksi dengan Nasabah serta Calon Nasabah Hubungan kerja dan Tanggung-jawab kepada Investor, anggota dilarang menggunakan informasi material non-publik untuk transaksi bid-offer. Ini dapat disebut sebagai IOD, jadi informasi yang belum disebarkan kepada umum oleh emiten sendiri tetapi sudah disalah-gunakan. Dengan demikian dapat mempengaruhi harga pasar suatu efek secara signifikan.

CLOSING Disamping beberapa rambu yang sudah dijelaskan diatas, anggota pada hakekatnya dilarang membuat pernyataan, baik secara lisan maupun tulisan yang dapat menyesatkan kinerja investasi yang sudah dihasilkan atau yang dapat dihasilkan oleh rekan seprofesinya. Anggota harus berusaha secara optimal, memastikan bahwa semua pernyataannya adalah wajar, akurat dan merupakan presentasi yang lengkap