HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rumah Susun Di INDONESIA.
Advertisements

MENURUT HUKUM INDONESIA
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
K AJIAN A SPEK H UKUM T ELEKOMUNIKASI Disampaikan pada Perkuliahan STMIK/STIE MDP Ryzky Yan Deriza.
KEGIATAN USAHA HILIR. IZIN USAHA HILIR Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah. lzin Usaha.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
KEGIATAN USAHA HULU.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Segi Hukum Kartu Kredit
Aspek Hukum Minyak dan Gas Bumi
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
TEORI TENTANG DASAR HAK ATAS TANAH
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PENYELESAIAN SENGKETA
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
PENJUALAN AKTIVA TETAP
Politik dan hukum agraria
Pertemuan 6 DANA PERIMBANGAN (2)
Legalitas Usaha.
By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN & TANAH
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
HAK DAN KEWAJIBAN.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Hak Pengantar ilmu hukum.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Perlindungan Konsumen
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
Manajemen Kekayaan Negara Materi PKTBT:
Uang dan Lembaga Keuangan
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII
Pajak Bumi & Bangunan.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Pengurus Yayasan.
Transcript presentasi:

HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH

Wilayah Kerja Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia. Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.

Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan pada: a. tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat; b. lapangan dan bangunan pertanahan negara serta tanah disekitarnya; c. bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara; d. bangunan rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin dari Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap akan menggunakan bidang-bidang tanah hak atau tanah Negara di dalam Wilayah Kerjanya, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengadakan penyelesaian dengan pemegang hak atau pemakai tanah di atas tanah Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi yang layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain kepada pemegang hak atau pemakai tanah di atas tanah negara.

Pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi di atas tanah yang bersangkutan, apabila: sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu memperlihatkan Kontrak Kerja Sama atau salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan; dilakukan terlebih dahulu penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara

Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan terhadap kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilakukan oleh Pemerintah. Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan Kontrak Kerja Sama dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir berdasarkan lzin Usaha dilaksanakan oleh Badan Pengatur.