KEBIJAKAN SEKTOR KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TERKAIT E-PEMERINTAH DALAM RPJMN 2015-2019 disampaikan oleh: Jadhie J. Ardajat Direktur Energi, Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian PPN/BAPPENAS Jakarta, 8 September 2015
Strategi Pembangunan Nasional dalam RPJMN 2015-2019 NORMA PEMBANGUNAN KABINET KERJA 3 DIMENSI PEMBANGUNAN QUICK WINS DAN PROGRAM LANJUTAN LAINNYA DIMENSI PEMBANGUNAN MANUSIA DIMENSI PEMBANGUNAN SEKTOR UNGGULAN DIMENSI PEMERATAAN & KEWILAYAHAN KONDISI PERLU Kepastian dan Penegakan Hukum Keamanan dan Ketertiban Politik dan Demokrasi Tata Kelola dan RB Pendidikan Kesehatan Perumahan Antarkelompok Pendapatan Antarwilayah: (1) Desa, (2) Pinggiran, (3) Luar Jawa, (4) Kawasan Timur Kedaulatan Pangan Kedaulatan Energi dan Ketenagalistrikan Kemaritiman dan Kelautan Pariwisata dan Industri Membangun untuk manusia dan masyarakat; Upaya peningkatan kesejahteran, kemakmuran, produktivitas tidak boleh menciptakan ketimpangan yang makin melebar. Perhatian khusus diberikan kepada peningkatan produktivitas rakyat lapisan menengah bawah, tanpa menghalangi, menghambat, mengecilkan dan mengurangi keleluasaan pelaku-pelaku besar untuk terus menjadi agen pertumbuhan; Aktivitas pembangunan tidak boleh merusak, menurunkan daya dukung lingkungan dan keseimbangan ekosistem Mental/Karakter Trisakti – Visi 2015-2019: Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong – dijabarkan dalam 3 Pilar: Negara Bekerja Kemandirian yang Mensejahterakan Revolusi Mental
Elaborasi Trisakti ke dalam Sektor Kominfo Menghadirkan Negara yang Bekerja Pemenuhan hak warga untuk memperoleh dan memanfaatkan informasi (Pasal 28F UUD 1945) Menjaga “kedaulatan informasi” terutama di wilayah perbatasan negara Penguatan back office pemerintah untuk menguatkan konektivitas antar instansi pemerintah dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik Kemandirian yang Mensejahterakan Pembangunan pitalebar sebagai jalan tol informasi untuk mendukung penguatan perekonomian nasional Revolusi Mental Pemanfaatan TIK secara optimal dan bijak untuk mendukung peningkatan daya saing nasional dan kualitas hidup masyarakat Indonesia
Masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur Tahapan Pembangunan 2010 - 2014 KONEKTIVITAS Target RPJMN (2014): 88% kab/kota dijangkau pitalebar Tingkat penetrasi pitalebar 30% populasi Indeks e-Government: 3,0 (skala 4,0) RPJMN II Visi RPJPN 2025 Masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur Penggelaran pitalebar ke kabupaten/kota, sekolah, dan fasilitas publik Peningkatan fasilitas KPU/USO menjadi pitalebar Mempercepat adopsi pitalebar untuk lima sektor prioritas Mengintegrasikan fasilitas data dan informasi pemerintah RPJMN III 2020 - 2025 TRANSFORMASI RPJMN IV 2015 - 2019 INOVASI
Agenda dan Sasaran Pembangunan Sektor Kominfo dalam RPJMN 2015-2019 1. Layanan komunikasi dan informatika di perdesaan, perbatasan negara, pulau terluar, dan wilayah non komersial lainnya Jangkauan layanan akses telekomunikasi universal dan internet: 100% di wilayah USO, dengan prioritas daerah terpencil, terluar, dan perbatasan Jangkauan siaran LPP RRI dan LPP TVRI terhadap populasi masing-masing: 90% dan 88% Kantor Pos Cabang Layanan Universal: 2.350 2. Akses internet berkecepatan tinggi (pitalebar) sebagai jalan tol informasi Migrasi sistem penyiaran televisi dari analog ke digital selesai Tersedianya alokasi spektrum frekuensi radio yang mendukung layanan pitalebar (+350 MHz di 2019) Jaringan tulang punggung serat optik nasional yang menghubungkan seluruh pulau besar dan kab/kota Rumah tangga dengan akses tetap (fixed) pitalebar: 71% di kota dan 49% di desa Populasi dengan akses bergerak (mobile) pitalebar: 100% di kota dan 52% di desa 5. e-Pemerintahan Indeks e-Pemerintahan Nasional mencapai 3,4 Jumlah pegawai pemerintah yang paham TIK: 100% 4. Tingkat TIK literasi nasional Tingkat TIK literasi: 75% 3. Pengelolaan spektrum frekuensi radio Sumber: Perpres No. 2 Tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015 tentang RPJMN 2015-2019
Rencana Pita Lebar Indonesia (RPI) 2014-2019 Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019 Pitalebar atau broadband adalah akses internet dengan jaminan konektivitas yang selalu tersambung, terjamin ketahanan dan keamanan informasinya, serta memiliki kemampuan triple-play dengan kecepatan minimal 2 Mbps untuk akses tetap dan 1 Mbps untuk akses bergerak Definisi Memberikan arah dan panduan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan pitalebar yang komprehensif dan terintegrasi di wilayah Indonesia untuk periode 2014-2019 dalam rangka pelaksanaan RPJPN 2005-2025 dan MP3EI 2011- 2025 Tujuan
Ruang Lingkup PEMBANGUNAN PITALEBAR NASIONAL Aspek Infrastruktur (Supply): Isu: ketersediaan, keterjangkauan (layanan dan harga) Aspek Adopsi dan Utilisasi (Demand): Isu: pemahaman dan kemampuan Kompetisi dalam penyelenggaraan pitalebar akses tetap Optimalisasi pemanfaatan spektrum Optimalisasi pemanfaatan right of ways Penggunaan infrastruktur bersama (infrastructure sharing) Teknologi netral Akses terbuka (open access) Keamanan jaringan dan sistem Sektor Prioritas: e-Pemerintahan e-Pendidikan e-Kesehatan e-Logistik e-Pengadaan Optimalisasi penggunaan Dana KPU dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor TIK Kerjasama pemerintah dan swasta (public private partnership) Perencanaan dan pendanaan TIK dalam APBN yang lebih efisien dan efektif didukung oleh: 3. Aspek Pendanaan Kebijakan dan kerangka regulasi untuk menciptakan iklim investasi dan berusaha yang kondusif Kelembagaan pengawas pelaksanaan Rencana Pitalebar Indonesia 4. Aspek Kerangka Regulasi dan Kelembagaan
Program Unggulan Konektivitas Pemerintah Enabling Konektivitas Ekonomi Proyek Ring Palapa Untuk menyediakan jaringan serat optik ke seluruh kab/kota Pipa Bersama Untuk mengakomodasi jaringan serat optik dari berbagai penyelenggara telekomunikasi dalam satu pipa Proyek Percontohan Pitalebar Teresterial Perdesaan (Rural Terrestrial Broadband Piloting) Untuk menyediakan akses pitalebar di wilayah KPU dengan solusi nirkabel Konektivitas Pemerintah Jaringan dan Pusat Data Pemerintah (Government Networks and Consolidated Data Center) Untuk membangun jaringan komunikasi intranet pemerintah yang aman dan mengintegrasikan pusat data pemerintah Enabling Reformasi Kewajiban Pelayanan Universal Untuk merancang ulang KPU agar dapat digunakan untuk pembangunan ekosistem pitalebar Program Pengembangan SDM dan Industri TIK Nasional Untuk meningkatkan kualitas SDM TIK nasional dalam rangka mempercepat adopsi dan utilisasi pitalebar serta memperkuat manufaktur TIK nasional Konektivitas Ekonomi
Sektor Prioritas B2B G2B G2C G2G e-Pemerintahan (back office Pemerintah) e-Pengadaan G2G e-Pendidikan e-Kesehatan G2C e-Logistik G2B B2B e-commerce Government to Business Government to Goverment Government to Community Business to Business Mendukung komunikasi dan pertukaran data pemerintah, serta pelayanan publik yang lebih efisien Mendukung pengelolaan bonus demografi Mendukung pergerakan komoditas dan belanja pemerintah yang lebih efisien Mendukung perdagangan, bisnis maritim, kelautan dan pariwisata
Kebijakan INFRASTRUKTUR PENGGUNAAN Mentransformasi Kewajiban Pelayanan Universal (USO) menjadi berorientasi pitalebar Mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit Mendorong pembangunan akses tetap pitalebar Mendorong dunia usaha sebagai pelaku utama dalam pembangunan pitalebar Membangun prasarana pitalebar di daerah perbatasan negara Memberikan perlindungan keamanan kepada penyelenggara, serta kualitas dan keamanan informasi kepada pengguna layanan PENGGUNAAN Mempercepat implementasi e-Pemerintahan dengan mengutamakan prinsip keamanan, interoperabilitas, dan skema pendanaan yang efektif Pemerintah sebagai fasilitator yang mendorong penggunaan pitalebar Mendorong tingkat literasi TIK Mendorong kemandiran dan daya saing industri TIK dalam negeri Mendorong adopsi TIK untuk rumah tangga
Kebijakan dan Strategi e-Gov (1) Mempercepat implementasi e-Government dengan mengutamakan prinsip keamanan, interoperabilitas dan cost effective Menetapkan Rencana Induk e-Government Nasional sebagai rujukan bagi pengembangan e- government di seluruh instansi pemerintah; Melakukan moratorium pembangunan fasilitas pusat data dan pusat pemulihan data oleh instansi pemerintah untuk kemudian bermigrasi ke pusat data bersama dengan memperhatikan solusi sistem yang efisien dan ramah lingkungan antara lain komputasi awan (cloud computing); Mendorong pengembangan e-government yang berbasis kemitraan, baik antar instansi pemerintah maupun dengan badan usaha; Menerapkan prinsip penggunaan bersama: Membangun prasarana bersama yaitu jaringan komunikasi pemerintah yang aman, fasilitas pusat data, dan pemulihan data yang terkonsolidasi; Menggunakan aplikasi umum yang telah ada dan terbukti berjalan baik, untuk menciptakan interoperabilitas dan mempercepat penyebaran aplikasi; Menyimpan aplikasi dalam repositori bersama sehingga dapat digunakan, didistribusikan, dan dapat disesuaikan untuk kepentingan e-government Memastikan keamanan, kerahasiaan, keterkinian, akurasi serta keutuhan data dan informasi dalam penyelenggaraan e-government; Memastikan adanya unit kerja di setiap instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan e-government; dan Mewajibkan penggunaan alamat surat elektronik go.id untuk komunikasi aparatur negara.
Kebijakan dan Strategi e-Gov (2) Mendorong penggunaan pitalebar khususnya di sektor pemerintahan dan layanan publik Mengkoordinasikan permintaan/kebutuhan penggunaan TIK di sektor pemerintah; Memastikan terselenggaranya layanan publik berbasis elektronik (e-Pemerintahan) di seluruh instansi pemerintah; Memastikan penggunaan pengadaan berbasis elektronik (e-Pengadaan) di seluruh instansi pemerintah; Memastikan harmonisasi kebijakan, peraturan, dan program TIK pemerintah yang bersifat lintas sektor, serta lintas pusat dan daerah; Memfasilitasi tersedianya dukungan TIK untuk pengembangan sektor prioritas, seperti pendidikan dan kesehatan; Memfasilitasi penyediaan akses TIK sebagai fasilitas publik.
Penutup Kementerian PPN/Bappenas berkomitmen mendukung pembangunan pitalebar Indonesia. Setelah mengoordinasikan penyusunan Perpres No. 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019, kami telah memasukkan rencana dan target RPI 2014-2019 ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (Perpres No. 2 Tahun 2015). Dengan demikian, pembangunan pitalebar resmi menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional. Komitmen Pemerintah juga terlihat dari berbagai dukungan yang telah dan sedang disiapkan, baik dalam bentuk kerangka regulasi, kerangka anggaran, maupun kelembagaan. Pelaksanaan pembangunan e-Pemerintah dengan pemanfaatan pitalebar nasional harus didukung oleh seluruh pihak yaitu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat (multi-stakeholder).
Terima Kasih