Duplik Oleh YAS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Kebijakan PTA Surabaya 1. Dalam Pengawasan dari aspek hakim : Hakim Tinggi memilih berkas secara acak, melakukan bedah berkas dan kemudian melakukan evaluasi.
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
PUTUSAN PENGADILAN.
SENGKETA & PERADILAN Oleh YAS. Macam Peradilan di Indonesia A. Macam Lingkungan Peradilan (mnrt UU Pokok Kekuasaan Kehakiman) : (mnrt UU Pokok Kekuasaan.
TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN
Hukum acara : 1. Hukum acara Singkat 2.Hukum acara Cepat
PERIHAL PEMBUKTIAN.
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Perihal Putusan Yang Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu
Gugatan PMH Oleh: YAS.
Gugatan Cidera Janji / Wan Prestasi
HUKUM ACARA PERDATA.
ACARA BIASA.
Replik Oleh YAS. Persona Standi Replik REPLIK Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Dalam Perkara antara : PT.Y Sbg.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
1 JAWABAN SRI LAKSMI A., SH., MH 18 OKTOBER 2011.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
PUTUSAN PENGADILAN.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pembuatan Gugatan dalam Beracara Di Pengadilan Hubungan Industrial
Praktek Hukum Perdata Oleh HETTY HASSANAH
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PERWAKILAAN.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
Federasi Serikat Buruh
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
©. ALSARISSA CYNTHIA FARINA
Materi 13.
SURAT GUGATAN.
Kunjungan Pengadilan Pajak
PRODUK PERADILAN AGAMA
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
Dasar untuk mengajukan gugatan
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
JAWABAN MASUKNYA PIHAK KETIGA
Disriani Latifah, SH, MH, MKn
PRODUK PERADILAN AGAMA
PERWAKILAAN.
SURAT GUGATAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

Duplik Oleh YAS

DUPLIK Rol Perkara No. /Pdt.G/ /PN ....... Dalam Perkara antara : PT.X.............Sebagai Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi Lawan PT.Y ........... Sebagai Penggugat Konpensi / Tergugat Rekopensi

Jakarta, ........... Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri ............... u/p. Majelis Hakim Yang menerima perkara No. .......... Di Jakarta Dengan hormat, Untuk dan atas nama Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekopensi bersama ini mengajukan Duplik, antara lain , sebagai berikut :

Dalam Konpensi Dalam Eksepsi 1................... 2................. 3....................... Dalam Pokok Perkara 4. Bahwa Tergugat mohon apa yang diuraikan di atas dianggap termasuk pula dalam bagian ini. 5. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali yang secara tegas dan nyata diakui oleh Tergugat. 6....................... 7...............dst.

Dalam Rekopensi A.Dalam Eksepsi 1..................... 2................ B. Dalam Pokok Perkara 3.Bahwa Penggugat mohon apa yang diuraikan di atas dianggap termasuk pula dalam bagian ini. 4.Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil-dalil Tergugat kecuali yang secara tegas dan nyata diakui oleh Penggugat. 5................

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekopensi mohon diberikan putusan sebagai berikut : I.Dalam Konpensi A. Dalam Eksepsi 1................. 2................. B.Dalam Pokok Perkara 2..............., dst. II. Dalam Rekopensi A.Dalam Eksepsi 1........... 2............, dst. B. Dalam Pokok Perkara 1.......... 2.............., dst. Hormat Kuasa Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekopensi