MEMAHAMI HUBUNGAN FATWA DAN MUI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGELOLAAN WAKAF SEJARAH WAKAF PENGERTIAN DAN KETENTUAN WAKAF
Advertisements

Pertemuan 3 Organisasi Muhammadiyah
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
PROF. DR. KH. DIDIN HAFIDHUDDIN, M. SC
IJTIHAD SUMBER HUKUM ISLAM YANG KETIGA PGSD 1 E.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Organisasi Otonom Aisyiyah.
PROGRAM AKSI STRATEGIS 2011
STANDARISASI TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI PARTAI DI TINGKAT PROVINSI
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
Ortom Muhammadiyah.
PENGANTAR STUDI ISLAM APA ITU PENGANTAR STUDI ISLAM (PSI)?
Lembaga amil Zakat Infaq dan shodaqah
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Hukum adat Sebuah Pengantar
ARTI , MAKNA DAN LAMBANG MATHLA'UL ANWAR
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hukum Islam di Asia Tenggara
MUHAMMADIYAH sebagai gerakan dakwah
1. Mayoritas masyarakat mengakui Majelis Ulama Indonesia sebagai pemegang otoritas tertinggi mengenai syari’ah 2. Kecil kemungkinan peluang adanya bantahan.
PEMBUATAN APLIKASI PENGENALAN BANK SYARIAH DENGAN Ahmad Salman Tohaeri
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Pedoman Sertifikasi Halal
PROGRAM KERJA BADAN KONTAK MAJELIS TAKLIM
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
BAB 5 K e r u k u n a n Antar Umat Beragama.
Kapita Selekta IKA UNS 21 November 2015.
Ngesti D Prasetyo Pusat Pengembangan Otonomi Daerah
PERAN PENTING SERTIFIKAT HALAL DALAM HALAL GLOBAL MARKET
AKUNTANSI UNTUK IJTIMAI SECTOR/
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI
Pendidikan kewarganegaraan dan hukum
PEMBANGUNAN DESA NEXT BACK MENU Pengantar Proses Perencanaan
Tugas Manajemen dan Kepemimpinan 3
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENANGANAN AJARAN SESAT DAN MENYIMPANG
BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PENYUSUNAN FATWA
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Proses dan Drafting
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DRAFTING FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBUKUAN (ABAD VII-X M)
ABDUL HALIM Demak, 22 November abdulhalimsolkan.blogspot.comwww.facebook.com/khalimi.solkan.
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
Summative Assessment Unit 3
OBYEK DAKWAH (MAD’U).
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
Perkembangan Hukum Pidana Islam di Abad Modern
Tata Kelola Pemerintahan Desa
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KONSORSIUM DAN INTEGRASI ILMU
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
Badan Standardisasi Nasional
S1 KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KESEHATAN JAKARTA 2019.
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN Agus Suyanto Program Studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Semarang Disampaikan dalam Bintek Industri.
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

MEMAHAMI HUBUNGAN FATWA DAN MUI Oleh ABD. RAHMAN DAHLAN FAKULTAS SYARIAH & HUKUM UIN JAKARTA

PENGERTIAN FATWA Segi etimologi: Jawaban atas suatu pertanyaan tentang masalah tertentu Segi terminologi: Jawaban atau penjelasan dari ulama (pribadi atau kelompok) mengenai masalah keagamaan dan berlaku umum

FUNGSI MAJELIS ULAMA INDONESIA FUNGSI ORGANISASI: WADAH MUSYAWARAH PARA ULAMA, ZU’AMA DAN CENDIKIAWAN MUSLIM SERTA MENJADI PENGAYOM BAGI SELURUH MUSLIM INDONESIA

TINGKATAN DAN KEDUDUKAN STRUKTUR MUI MUI Pusat di Ibukota Negara Indonesia MUI Propinsi di Propinsi MUI Daerah di kota dan kabupaten MUI Kecamatan di kecamatan

HUBUNGAN ANTAR TINGKATAN ORGANISASI MUI KOORDINATIF ASPIRATIF STRUKTURAL ADMINISTRATIF

HUBUNGAN MUI DENGAN ORMAS DAN KELEMBAGAAN ISLAM LAINNYA KONSULTATIF KEMITRAAN MUI TIDAK MEMILIKI STELSEL KEANGGOTAAN MUI BUKAN FEDERASI ORMAS/ KELEMBAGAAN ISLAM

LEMBAGA-LEMBAGA MUI KOMISI FATWA KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH KOMISI DAKWAH DAN PENGEMBANGANMASYARAKAT KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KOMISI PEREMPUAN REMAJA DAN KELUARGA KOMISI HUKUM DANNPERUNDANG-UNDANGAN KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA KOMISI PEMBINAAN SENI BUDAYA ISLAM KOMISI HUB. LUAR NEGERI & KERJASAMA INTERNASIONAL LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA (LPPOM-MUI) DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN-MUI) BADAN ARBITRASI SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) LEMBAGA PEMULIAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM (LPLH-SDA)

FATWA MUI MUI DAPAT MENGELUARKAN FATWA MELALUI: KOMISI FATWA MUI DI TINGKAT PUSAT KOMISI FATWA MUI DI TINGKAT DAERAH IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA MUI DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI MUSYAWARAAH NASIONAL MUI

FATWA KOMISI FATWA DASAR PENETAPAN FATWA: ALQURAN, HADIS , IJMA’, QIYAS DAN DALIL LAIN YANG MU’TAGAR PENETAPAN FATWA DILAKUKAN SECARA KOLEKTIF PENETAPAN FATWA BERSIFAT RESPONSIF, PROAKTIF DAN ANTISIPATIF - karena pertanyaan dari masyarakat, pemerintah, lembaga/ormas, atau kalangan MUI sendiri, ataau karena perkembangan dan temuan masalah keagamaan akibat perubahan masyarakat atau kemajuan iptek dan seni

KEWENANGAN DAN WILAYAH FATWA MUI Masalah-masalah keagamaan secara umum, terutama masalah fikih dan akidah, baik di tingkat nasional maupun daerah Pada dasarnya, fatwa MUI Daerah tidak boleh bertentangan dengan fatwa MUI Pusat MUI Daerah berwenang memfatwakan hukum masalah yang belum diputuskan oleh MUI Pusat