MEMAHAMI HUBUNGAN FATWA DAN MUI Oleh ABD. RAHMAN DAHLAN FAKULTAS SYARIAH & HUKUM UIN JAKARTA
PENGERTIAN FATWA Segi etimologi: Jawaban atas suatu pertanyaan tentang masalah tertentu Segi terminologi: Jawaban atau penjelasan dari ulama (pribadi atau kelompok) mengenai masalah keagamaan dan berlaku umum
FUNGSI MAJELIS ULAMA INDONESIA FUNGSI ORGANISASI: WADAH MUSYAWARAH PARA ULAMA, ZU’AMA DAN CENDIKIAWAN MUSLIM SERTA MENJADI PENGAYOM BAGI SELURUH MUSLIM INDONESIA
TINGKATAN DAN KEDUDUKAN STRUKTUR MUI MUI Pusat di Ibukota Negara Indonesia MUI Propinsi di Propinsi MUI Daerah di kota dan kabupaten MUI Kecamatan di kecamatan
HUBUNGAN ANTAR TINGKATAN ORGANISASI MUI KOORDINATIF ASPIRATIF STRUKTURAL ADMINISTRATIF
HUBUNGAN MUI DENGAN ORMAS DAN KELEMBAGAAN ISLAM LAINNYA KONSULTATIF KEMITRAAN MUI TIDAK MEMILIKI STELSEL KEANGGOTAAN MUI BUKAN FEDERASI ORMAS/ KELEMBAGAAN ISLAM
LEMBAGA-LEMBAGA MUI KOMISI FATWA KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH KOMISI DAKWAH DAN PENGEMBANGANMASYARAKAT KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KOMISI PEREMPUAN REMAJA DAN KELUARGA KOMISI HUKUM DANNPERUNDANG-UNDANGAN KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA KOMISI PEMBINAAN SENI BUDAYA ISLAM KOMISI HUB. LUAR NEGERI & KERJASAMA INTERNASIONAL LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA (LPPOM-MUI) DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN-MUI) BADAN ARBITRASI SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) LEMBAGA PEMULIAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM (LPLH-SDA)
FATWA MUI MUI DAPAT MENGELUARKAN FATWA MELALUI: KOMISI FATWA MUI DI TINGKAT PUSAT KOMISI FATWA MUI DI TINGKAT DAERAH IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA MUI DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI MUSYAWARAAH NASIONAL MUI
FATWA KOMISI FATWA DASAR PENETAPAN FATWA: ALQURAN, HADIS , IJMA’, QIYAS DAN DALIL LAIN YANG MU’TAGAR PENETAPAN FATWA DILAKUKAN SECARA KOLEKTIF PENETAPAN FATWA BERSIFAT RESPONSIF, PROAKTIF DAN ANTISIPATIF - karena pertanyaan dari masyarakat, pemerintah, lembaga/ormas, atau kalangan MUI sendiri, ataau karena perkembangan dan temuan masalah keagamaan akibat perubahan masyarakat atau kemajuan iptek dan seni
KEWENANGAN DAN WILAYAH FATWA MUI Masalah-masalah keagamaan secara umum, terutama masalah fikih dan akidah, baik di tingkat nasional maupun daerah Pada dasarnya, fatwa MUI Daerah tidak boleh bertentangan dengan fatwa MUI Pusat MUI Daerah berwenang memfatwakan hukum masalah yang belum diputuskan oleh MUI Pusat