TUGAS, PERAN, DAN FUNGSI PEMANGKU KEPENTINGAN PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN SEKOLAH DALAM PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan SMP 2015
PENDAHULUAN Dari 36 ribu lebih SMP, kurang lebih terdapat 7000 sekolah telah ditetapkan sebagai sekolah standar nasional (SSN), 4000 an SMP telah dibina oleh Pemerintah sebagai SMP Potensial menuju SSN, dan sisanya adalah SMP Potensial dan SPM yang secara khusus perlu pembinaan untuk menjadi SSN, yaitu sekolah yang telah memenuhi SNP atau lebih; Terdapat kurang dari 7000 sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013, atau masih lebih banyak sekolah belum melaksanakannya. Sehingga perlu peran dari berbagai pihak untuk mensukseskan implementasi K-13 kepada semua sekolah.
TUJUAN Setelah mengikuti sesi ini, Anda diharapkan dapat: Memahami tugas dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pembinaan sekolah pada umumnya dan implementasi K-13 khususnya; Mampu menerapkan dan mewujudkan di lembaganya masing-masing dan mensosialisasikan kepada pihak-pihak lain yang terkait.
CAKUPAN MATERI Materi sesi ini mencakup: Tugas dan tanggung jawab (kewenangan) pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar (SMP) berdasarkan peraturan perundangan; Implementasi tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.
AKTIVITAS PENDAMPINGAN Untuk mencapai tujuan sesi ini, Anda akan: Mendengarkan ceramah dan mencatat butir-butir penting; Mengajukan pertanyaan untuk memperoleh kejelasan/informasi lebih lanjut, mengklarifikasi pemahaman, dan mengajukan pendapat; Menelaah kasus-kasus yang terjadi di lapangan dalam pembinaan sekolah dan implementasi kurikulum 2013.
I. PENGERTIAN Maksud atau pengertian tentang tugas, peran, dan fungsi pemangku kepentingan pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 dalam kajian ini dibatasi pada tugas, peran, dan fungsi menurut peraturan perundangan yang berlaku (UU, PP, PERMENDIKBUD, DLL), dalam tingkatan PEMERINTAH, PEMDA PROPINSI, PEMDA KAB/KOTA SERTA SATUAN PENDIDIKAN pada umumnya dan dikaitkan dengan implementasi kurikulum 2013 pada khususnya.
II. DASAR HUKUM PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JENJANG SMP
TTG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN UU SISDIKNAS NO 20 TAHUN 2003 PP 19/2005 TTG 8 SNP SKL SI PROSES/PBM PENILAIAN MANAJEMEN SARPRAS PENDIDIK DAN TNG KEP PEMBIAYAAN SMP SSN SMP POTENSIAL SMP SPM PP NO 17 TH 2010 TTG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PP 38/2007 KEWENANGAN PUSAT, PROV, DAN KAB/KOTA KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KURIKULUM SARPRAS KETENAGAAN PENGENDALIAN MUTU PP NO. 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN PP NO 19 TH 2005 TENTANG SNP PERUBAHAN PADA SNP SKL, ISI (KURIKULUM 2013), PBM, DAN PENILAIAN PERBAIKAN SNP LAINNYA PP 48/2008 (PENDANAAN PENDIDIKAN) KEWENANGAN PUSAT,PROP,KAB,KOTA UNTUK PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PP NO. 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KE-2 PP NO 19/2005 TENTANG SNP PERUBAHAN PADA FUNGSI UJIAN NASIONAL UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMDA
III. KEWENANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN DASAR (SMP) (PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN) oleh PEMERINTAH, PROPINSI, DAN KAB/KOTA
SEKOLAH WAJIB MEMENUHI SNP (8) UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 UU PEMDA NO 23 TH 2014 Pemerintah dan pemda wajib memberikan layanan dan kemudahan, dan menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu (ps11:1); Pemda provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat (ps 50:4); Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal (ps.50:5). Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum (ps 9:1); Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota (ps 9:3); Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan (ps 11:1), Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan ttg Pelayanan Dasar dan bukan Pelayanan Dasar (ps 11:2). Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran (ps 15:1). Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar antara lain adalah pendidikan (ps 12:1); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dirubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas PP No 19 tahun 2005 Tentang SNP, dan dirubah menjadi PP No 13 Tahun 2015 Tentang SNP bahwa: Pasal 1 (1): Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia; Pasal 2 (3): Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk: (a) menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria-ps 16:1 (sebagai pedoman oleh pemerintah dan pemda-ps 16:2.; dan (b) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah (pas 16:1). Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar (ps 18:1), yaitu pendidikan dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (ps 18:2). SEKOLAH WAJIB MEMENUHI SNP (8)
IV. PEMBINAAN SMP SPM, POTENSIAL, DAN SSN dalam Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
A. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DAN PENGKATEGORIAN SEKOLAH STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) UU SISDIKNAS ps 50 (2): Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan (SNP) untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Lingkuap SNP meliputi 8 standar: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian (PP No 19 Tahun 2005 ps 2 (1)). PENGKATEGORIAN SEKOLAH DAN TINGKATAN MUTU PENDIDIKAN Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pasal 11 dan 16, sekolah dikategorisasi terdiri atas sekolah formal standar dan formal mandiri. Dalam kerangka pembinaan ditinjau dari mutu, dengan tolok ukur pemenuhan 8 SNP, menurut Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan pasal 2 (1), menyatakan bahwa penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan ditujukan untuk memenuhi tiga tingkatan acuan mutu, yaitu: (a) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) (sebagai sekolah formal standar termasuk adalah SEKOLAH POTENSIAL); (b) Standar Nasional Pendidikan (SNP) (sebagai SEKLAH STANDAR NASIONAL / formal mandiri); dan (c) Standar mutu di atas SNP (STANDAR DI ATAS SNP), dalam hal ini termasuk sekolah formal mandiri.
KOMPONEN DAN ASPEK STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan)
Standar Kompetensi Lulusan Standar Penilaian Pendidikan Sarana & Prasarana Pendidik ISI Proses Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar Pendanaan dan Pengelolaan STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Kompetensi Lulusan Standar Penilaian Pendidikan ISI Sarana & Prasarana Pendidik Proses Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Pendanaan dan Pengelolaan STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Kompetensi Lulusan Standar Penilaian Pendidikan Sarana & Prasarana Pendidik ISI Proses Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan; Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Beberapa pendekatannya antara lain: PBL, Projek Based Learning, Discovery Learning, saintifik, dsb. . Standar Pendanaan dan Pengelolaan STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Kompetensi Lulusan Standar Penilaian Pendidikan Sarana & Prasarana Pendidik ISI Proses Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Standar Pendanaan dan Pengelolaan STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Kompetensi Lulusan Standar Penilaian Pendidikan STANDAR PENGELOLAAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN: menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas PENGEMBANGAN RKS DAN RKAS Sarana & Prasarana Pendidik ISI Proses Standar Pendanaan dan Pengelolaan STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Kompetensi Lulusan Standar Penilaian Pendidikan Sarana & Prasarana Pendidik ISI Proses Persyaratan minimal tentang: Sarana : perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP Prasarana: R.kelas, R.pimpinan satuan pendidikan, R.pendidik, R.tata usaha, R.perpustakaan, R.laboratorium, R.bengkel kerja, R.unit produksi, R.kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi Standar Pendanaan dan Pengelolaan STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Kompetensi Lulusan Standar Penilaian Pendidikan Sarana & Prasarana Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap,pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Pendidik ISI Proses Standar Pendanaan dan Pengelolaan STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Kompetensi Lulusan Persyaratan minimal tentang: Biaya Investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap Biaya Personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan Biaya Operasi meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya Standar Penilaian Pendidikan Sarana & Prasarana Pendidik ISI Proses Standar Pendanaan dan Pengelolaan STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
V. BENTUK-BENTUK PEMBINAAN SATUAN PENDIDIKAN (SMP) OLEH PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
SPM SSN POTENSIAL PEMERINTAH PEMERIN DAERAH (1) Dana BOS, (2) Bimbingan Teknis Pemenuhan 8 SNP, (3) Rehabilitasi Prasarana, (4) Bantuan USB, (5) Bantuan sarana / media pembelajaran, (6) Bantuan Block Grant, (7) Penyediaan e-book dan lainnya, (8) Program pendampingan implementasi kurikulum 2013, (9) Peningkatan UN melalui bridging course, (10) Peningkatan pengelolaan laboratorium dan perpustakaan, (11) Kerjasama stakeholders dalam peningkatan mutu pendidikan, (12) Pengendalian/penjaminan mutu (supervisi-monitoring-evaluasi), (13) Bantuan siswa miskin, (14) Bantuan bea siswa,, (15) Pembinaan prestasi melalui kejuaraan di dalam dan luar negeri, (16) Pengembangan panduan-panduan pembinaan pemenuhan SNP, (17) dan lainnya. SPM POTENSIAL SSN PEMERINTAH PENDATAAN SEKOLAH; VERIFIKASI PEMETAAN PENETAPAN SBG SPM, POTENSIAL, SSN PEMBINAAN PEMENUHAN SNP / MUTU SUPERVISI, MONITORING, DAN EVALUASI PENGEMBANGAN PEMERIN DAERAH
BERDASARKAN UU PEMDA NO.23 TH 2014 SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH KAB/KOTA MANAJEMEN PENDIDIKAN a. Penetapan standar nasional pendidikan. b. Pengelolaan pendidikan tinggi a. Pengelolaan pendidikan menengah. b. Pengelolaan pendidikan khusus dasar. b. Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. KURIKULUM Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. muatan lokal pendidikan Lampiran UU NO.23 TAHUN 2014: PEMDA A. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN
Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH KAB/KOTA AKREDITASI Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. PTK a. Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik. b. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah provinsi. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota. Lampiran UU NO.23 TAHUN 2014: PEMDA A. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN
a. Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH KAB/KOTA PERIZINAN PENDIDIKAN a. Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. b. Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing. a. Penerbitan izin pendidikan menengah yang b. Penerbitan izin pendidikan khusus yang a. Penerbitan izin pendidikan dasar yang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang Lampiran UU NO.23 TAHUN 2014: PEMDA A. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH KAB/KOTA BAHASA DAN SASTRA Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia. Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota. Lampiran UU NO.23 TAHUN 2014: PEMDA A. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN
BENTUK PEMBINAAN OLEH PEMDA BERDASARKAN PP NO 38 TAHUN 2007 Dalam aspek kebijakan, pemda wajib menyelenggarakan dan/atau mengelola pendidikan dasar dan menengah; Dalam aspek pembiayaan: pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; Dalam aspek kurikulum: koordinasi, sosialisasi, supervisi/monitoring, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kurikulum; Dalam aspek sarana dan prasarana: pemenuhan SNP, pendayagunaan, dan pengawasan; Dalam aspek pendidik dan tenaga kependidikan: perencanaan, pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; Dalam aspek pengendalian mutu pendidikan: pengembangan, implementasi, dan pengawasan terhadap penilaian hasil belajar, evaluasi belajar, akreditasi sekolah dan penjaminan mutu pendidikan;
BENTUK PEMBINAAN OLEH PEMDA BERDASARKAN PP NO 17 TAHUN 2010 Pemerintah melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan dan SNP; Pemerintah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi: a. akreditasi program pendidikan; b. akreditasi satuan pendidikan; c. sertifikasi kompetensi peserta didik; d. sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau e. sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan (Ps 12 (1,2)) Satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan pendidikan serta SNP; Dalam melaksanakan tugasnya satuan pendidikan pendidikan dasar, bekerja sama dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan;, yaitu: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengikuti: a. akreditasi program pendidikan; b. akreditasi satuan pendidikan; c. sertifikasi kompetensi peserta didik; d. sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau e. sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan (PS 55:1,2,3).
VI. IMPLEMENTASI Tugas, peran, dan fungsi pemangku kepentingan pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013
A. PEMERINTAH Menetapkan kebijakan standar, norma, dan kriteria dalam bentuk Peraturan Menteri; Menyusun berbagai pedoman operasionalisasi pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah dalam implementasi K-13; Mengalokasikan biaya implementasi K-13; Menetapkan berbagai kebijakan pengembangan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; Peningkatan bantuan sarana dan prasarana pendidikan; Koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kab/kota dalam implementasi K-13;
Menyusun dan mengembangkan panduan/pedoman pembelajaran; Menyusun dan mengembangkan panduan/pedoman penilaian; Menyusun dan mengembangkan panduan/pedoman pengisian raport; Menyusun dan mengembangkan panduan/pedoman BK; Menyusun dan mengembangkan panduan/pedoman fasilitas media pembelajaran;
Menyusun dan mengembangkan panduan/pedoman Pendampingan; Menyusun dan mengembangkan panduan/pedoman evaluasi pelaksanaan K-13; Menyusun dan mengembangkan panduan/pedoman pengelolaan kelas; Pengadaan Buku Mata Pelajaran; Pengadaan sarpras; Pemberian dana bantuan Block Grant dan peningatan dana bantuan BOS Melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan sekolah dalam implementasi K-13 bagi Guru Mapel, Kepala Sekolah, Laboran, dan Pustakawan; Pengembangan kapasitas Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota; Penyusunan dan pengadaan Buku Saku K-13; Dan kebijakan-kebijakan lainnya.
B. PEMERINTAH PROVINSI Menetapkan kebijakan operasi pelaksanaan K-13 di wilayahnya;, khususnya dalam penetapan muatan lokal; Menyusun berbagai pedoman operasionalisasi pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah dalam implementasi K-13 sesuai kewenangannya; Mengalokasikan biaya implementasi K-13 dalam APBD;, khususnya untuk pendampingan, bimtek PTK, pengembangan K-13, dll; Menetapkan berbagai kebijakan pengembangan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui kerjasama dengan LPMP, perguruan tinggi, dll; khususnya dalam peningkatan kompetensi; Peningkatan bantuan sarana dan prasarana pendidikan sesuai kewenangannya;, khususnya fasilitasi media pendidikan; Koordinasi dengan pemerintah dan kab/kota dalam implementasi K-13 baik dlm pengembangan, pelaksanaan, maupun evaluasi; Melaksanakan evaluasi implementasi K-13 dalam kerangka penjaminan mutu pendidikan
C. PEMERINTAH KAB/KOTA Menetapkan kebijakan operasi pelaksanaan K-13 di daerahnya, khususnya dalam pengusulan dan pneteapan muatan lokal; Menyusun berbagai pedoman operasionalisasi pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah dalam implementasi K-13 sesuai kewenangannya; Mengalokasikan biaya implementasi K-13 dalam APBD;, khususnya dalam pendampingan, pengadaan buku, dll Menetapkan berbagai kebijakan pengembangan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui kerjasama (mll bimtek atau lainnya) dengan lembaga terkait; termasuk pemenuhan kebutuhan PTK.; Peningkatan bantuan sarana dan prasarana pendidikan sesuai kewenangannya;, khususnya dalam pemenuhah media pendidikan; Koordinasi dengan pemerintah dan provinsi dalam implementasi K-13; Melaksanakan berbagai kegiatan dalam kerangka penjaminan mutu pendidikan, seperti upervisi, monitoring, evaluasi, dll.
VII. PERAN KOMITE SEKOLAH Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan IMPLEMENTASI k-13 Pemberi pertimbangan (advisory agency) Dukungan financial, pemikiran, tenaga dalam IMPLEMENTASI k-13 Pendukung (supporting agency) Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan (IMPLEMENTASI k-13) Pengontrol (controlling agency) Penghubung (Mediator) Antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
FUNGSI KOMITE SEKOLAH Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.(Yang berhubungan dengan kurikulum 2013) Melakukan kerjasama dengan masyarakat perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. ( sehubungan dengan kurikulum 2013)
Lanjutan....FUNGSI KOMITE SEKOLAH Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: Kebijakan dan program pendidikan Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS) Kriteria kinerja satuan pendidikan Kriteria tenaga kependidikan Kriteria fasilitas pendidikan, dan Hal-hal lain yang terkait dengan KURIKULUM 2013 Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Berdasarkan PP nomor 17 tahun 2010 pasal 196, komite sekolah memiliki peran dan fungsi: Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan. Komite sekolah/madrasah dibentuk untuk 1 (satu) satuan pendidikan atau gabungan satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Lanjutan......pasal 196 Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis. Komite sekolah/madrasah berkedudukan di satuan pendidikan. Pendanaan komite sekolah/madrasah dapat bersumber dari: 1. Pemerintah, 2. Pemerintah daerah, 3. Masyarakat, 4. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat, 5. dan/atau Sumber lain yang sah.
Berdasarkan PP nomor 17 tahun 2010 Pasal 197: Anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, terdiri atas unsur: Orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima puluh persen) Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), dan Pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen). Masa jabatan keanggotaan komite sekolah/madrasah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Anggota komite sekolah/madrasah dapat diberhentikan apabila: - Mengundurkan diri - Meninggal dunia, atau - Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap - Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lanjutan....pasal 197 Susunan kepengurusan komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orang tua/wali peserta didik satuan pendidikan. Anggota komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orang tua/wali peserta didik satuan pendidikan. Ketua komite dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Anggota, sekretaris dan ketua komite sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah.
VIII. DEWAN PENDIDIKAN PERAN DAN FUNGSI Dewan Pendidikan Menurut Kepmendiknas No 044/U/2002 perannya sbb: 1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; 2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; 3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan; 4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
FUNGSI DEWAN PENDIDIKAN Dewan Pendidikan berfungsi sebagai berikut: Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
Lanjutan....Fungsi Dewan Pendidikan 4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai: a. kebijakan dan program pendidikan; b. kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan; c. kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; d. kriteria fasilitas pendidikan; dan e. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan; 5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan; 6. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
IX. PERAN ORANG TUA/MASYARAKAT Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif untuk mengembangkan semangat dan motivasi anak didik menuju sukses belajar Memperlancar dan mengoptimalkan bergagai program sekolah menuju pendidikan sekolah yang berkualitas Orang tua/keluarga merupakan lingkungan pertama terjadinya proses interaksi dengan anak. Keluarga/orang tua merupakan basis dan memiiliki peran utama dan pertama terjadi proses pendidikan dan pewarisan nilai terhadap anak. Karena itu keluarga/orang tua perlu berkomunikasi dengan pihak-pihak lain yg terkait dengan interaksi edukatif, seperti sekolah Keluarga Masyarakat Sekolah Segitiga Kemitraan Sekolah, Orangtua,Masyarakat PERHATIAN: YANG UTAMA ADALAH BAGAIMANA AGAR ORTU/MASYARAKAT MEMAHAMI THDP KEBIJAKAN PEMERINTAH TTG K-13
X. Stakeholder lain?????
Terima kasih.