IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS INFORMSI IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017
Siapa IGPKhI Prov Jateng? Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia Provinsi Jawa Tengah Organisasi apa IGPKhI Prov Jateng? IGPKhI Prov Jateng adalah Organisasi Profesi Guru SLB yang didirikan dan diurus oleh Guru SLB di Jawa Tengah
organisasi ketenagakerjaan dan organisasi perjuangan. Pasal 3 AD IGPKhI adalah organisasi profesi, organisasi ketenagakerjaan dan organisasi perjuangan. Pasal 4 1) IGPKhI adalah organisasi yang bersifat : (1). Independen mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak kecuali instansi Pemerintah (2). Non partai politik, bukan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada partai politik.
Panitia berharap : Keberadaan IGPKhI Provinsi Jawa Tengah tetap dalam koridor wadah bagi anggotanya dalam melaksanakan tugas dengan segala konsekwensi dan dampaknya. 2. Keberadaan IGPKhI Provinsi Jawa Tengah menempatkan kepentingan anggota dalam keseimbangan antara kewajiban dan haknya
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN Guru SLB di Provinsi Jawa Tengah belum memiliki wadah atau organisasi profesi yang khusus bagi guru SLB Pasal 41 UU No 14 TT Guru Dan Dosen (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
APA FUNGSI IGPKhI ? Sesuai pasal 41 ayat (2) Organisasi profesi berfungsi untuk : 1. memajukan profesi 2. meningkatkan kompetensi, 3. memajukan karier, 4. memajukan wawasan kependidikan, 5. perlindungan profesi, 6. memajukan kesejahteraan, 7. pengabdian kepada masyarakat
Pasal 42 UU No 14 TT Guru Dan Dosen Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru; b. memberikan bantuan hukum kepada guru; c. memberikan perlindungan profesi guru; d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; e. memajukan pendidikan nasional.
(Guru, Kepala sekolah dan Pengawas) KEANGGOTAAN ANGGOTA BIASA (Guru, Kepala sekolah dan Pengawas) B. ANGGOTA LUA BIASA (Tenaga kependidikan Dinas dan sekolah) C. ANGGOTA KEHORMATAN (Pembina, Tenaga Ahli dan Pihak berjasa)
Pengurus Tingkat Provinsi terdiri dari KEPENGURUSAN Masa Bakti kepengurusan ditetapkan 5 (lima) tahun. Pengurus Tingkat Provinsi disebut Pengurus IGPKhI Daerah. Pengurus Tingkat Provinsi terdiri dari Dewan Pengurus Pengurus Harian .
KEORGANISASIAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI ANGGOTA KEGIATAN KEORGANISASIAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI ANGGOTA TATALAKSANA KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN BINTEK PENGEMBANGAN PROVESI ANGGOTA PENDIRIAN LEMBAGA JURNAL ILMIAH
PERBENDAHARAAN IGPKhI PROVINSI Sumber keuangan diperoleh dari: IURAN ANGGOTA DAN SUMBANGAN TAK MENGIKAT
TERIMA KASIH