IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB II KONSEP DASAR PGRI
Advertisements

BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
Bimbingan dan Konseling
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
PGRI SEBAGAI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
KELOMPOK 3 Azizatul Mar’ati( ) Dian Pertiwi( ) Kurnia Widyastanti( ) Maria Yuni Artha( ) Nurul Hasanah( )
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
AD – ART PGRI YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN KONCAB
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
Profesi Suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih.
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
BAGI ANGGOTA KORPRI / ASN
IKATAN KONSULTAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
PANDUAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) DAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH (KKPS) DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Hak dan Kewajiban HAK GURU
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA (Association of Indonesian School Superintendent) APSI.
MENGURUS IZIN USAHA   Sebelum usaha dimulai , satu tahap yana tidak boleh dilupakan adalah masalah perizinan. Tidak semua jenis usaha kecil diwajibkan.
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan, dan Kedokteran Sosial
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
UNIVERSITAS MAJALENGKA
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Konsep Dasar Profesi Kependidikan
Kode Etik keGuruan Kelompok 3 : Arisha Tri Widowati ( )
HAK DAN KEWAJIBAN.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENGANTAR FOCUS GROUP DISCUSTION (FGD) BIAYA OPERASIONAL NONPERSONALIA SMA-SMK PROV. JAWA TENGAH Th Oleh : TIM PENYUSUN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
PENDAHULUAN KAJIAN PERDA KOTA BANDUNG Bab IVBab VBab VI Bab VII Kajian Bab IV dan Bab VII tentang :  Penerimaan Peserta Didik  Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 “Negara Menjamin Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara.
Pengurus Yayasan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS INFORMSI IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017

Siapa IGPKhI Prov Jateng? Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia Provinsi Jawa Tengah Organisasi apa IGPKhI Prov Jateng? IGPKhI Prov Jateng adalah Organisasi Profesi Guru SLB yang didirikan dan diurus oleh Guru SLB di Jawa Tengah

organisasi ketenagakerjaan dan organisasi perjuangan. Pasal 3 AD IGPKhI adalah organisasi profesi, organisasi ketenagakerjaan dan organisasi perjuangan. Pasal 4 1) IGPKhI adalah organisasi yang bersifat : (1). Independen mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak kecuali instansi Pemerintah (2). Non partai politik, bukan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada partai politik.

Panitia berharap : Keberadaan IGPKhI Provinsi Jawa Tengah tetap dalam koridor wadah bagi anggotanya dalam melaksanakan tugas dengan segala konsekwensi dan dampaknya. 2. Keberadaan IGPKhI Provinsi Jawa Tengah menempatkan kepentingan anggota dalam keseimbangan antara kewajiban dan haknya

LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN Guru SLB di Provinsi Jawa Tengah belum memiliki wadah atau organisasi profesi yang khusus bagi guru SLB Pasal 41 UU No 14 TT Guru Dan Dosen (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.

APA FUNGSI IGPKhI ? Sesuai pasal 41 ayat (2) Organisasi profesi berfungsi untuk : 1. memajukan profesi 2. meningkatkan kompetensi, 3. memajukan karier, 4. memajukan wawasan kependidikan, 5. perlindungan profesi, 6. memajukan kesejahteraan, 7. pengabdian kepada masyarakat

Pasal 42 UU No 14 TT Guru Dan Dosen Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru; b. memberikan bantuan hukum kepada guru; c. memberikan perlindungan profesi guru; d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; e. memajukan pendidikan nasional.

(Guru, Kepala sekolah dan Pengawas) KEANGGOTAAN ANGGOTA BIASA (Guru, Kepala sekolah dan Pengawas) B. ANGGOTA LUA BIASA (Tenaga kependidikan Dinas dan sekolah) C. ANGGOTA KEHORMATAN (Pembina, Tenaga Ahli dan Pihak berjasa)

Pengurus Tingkat Provinsi terdiri dari KEPENGURUSAN Masa Bakti kepengurusan ditetapkan 5 (lima) tahun. Pengurus Tingkat Provinsi disebut Pengurus IGPKhI Daerah. Pengurus Tingkat Provinsi terdiri dari Dewan Pengurus Pengurus Harian .

KEORGANISASIAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI ANGGOTA KEGIATAN KEORGANISASIAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI ANGGOTA TATALAKSANA KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN BINTEK PENGEMBANGAN PROVESI ANGGOTA PENDIRIAN LEMBAGA JURNAL ILMIAH

PERBENDAHARAAN IGPKhI PROVINSI Sumber keuangan diperoleh dari: IURAN ANGGOTA DAN SUMBANGAN TAK MENGIKAT

TERIMA KASIH