SILSILAH KETURUNAN SUKU WUNTUN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
KEKUASAAN DI DALAM KELUARGA
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM ADAT KETATANEGARAAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Nama : EDY PURWANTO TTL : Mantaren, 06 April 1965 Agama : Islam
TUGAS SOSIOLOGI SUKU TENGGER SMA NEGERI 1 WARU 2011.
MAWARIS.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
Keadaan Tidak Hadir Sub Pokok Bahasan VI.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
HUKUM WARIS.
DEPARTEMEN SOSIOLOGI FISIP UNAIR
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
Prosedur Pernikahan di Indonesia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
Kelompok 13 Pangki azis t. (25) Paul lonika (26)
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
KELUARGA MUHAMMAD NOOR HIDAYAT.
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
III BERKEMBANG BERSAMA ORANG LAIN
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
Pencegahan Perkawinan
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SURAT PAKSA.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
PEMBATALAN PERKAWINAN
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERWALIAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
Pola perkawinan endogamy
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
ORGANISASI & PENGENDALI SOSIAL
PERWALIAN.
ACARA PEMERIKSAAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
BIRO KEPEGAWAIAN – SEKRETARIAT JENDEERAL
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Nama kelompok 1.Albertus Budiman Katu 2.Ishak Kantur 3.Servasius Fandy Syukur 4.Fransiskus Suwandi Syukur 5.Fransiskus Miu 6.Lukman Wardoyo.
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

SILSILAH KETURUNAN SUKU WUNTUN

Berdasarkan Silsilah ini, jabatan Pemangku Adat Wuntun/Tu’a Beo ada pada keturunan Ompong, yang menjadi Gelarang, sebagai warisan dari Ngongo dan Ngaru. Sebagai Pemangku Adat, Ompong memegang tampuk pemerintahan, sedangkan urusan Teno ditangani oleh Nengga, yang kemudian diwariskan kepada Rimas dan keturunannya, yakni Tamur, diwariskan kpd Sandur bin Tamur. Ompong memiliki dua anak perempuan Netang dan Jemia. Keturunan Jemia yang diwariskan jabatan Gelarang, yakni Sawu, yang diturunkan kepada Panggur. Sala bin Jemia dan Jinda bin Jemia, sebagai adik Sawu ditugaskan sebagai Petinggi Kampung yang bertugas untuk mendampingi dan membantu Sawu dalam urusan pemerintahan dan adat. Sedangkan urusan Teno (pembagian tanah dan kebun, yang telah diputuskan oleh Pemangku Adat untuk dibagikan kepada warga suku), tetap dipercayakan kepada keturunan Rimas bin Nengga, yang oleh karena anak Rimas belum dewasa, sedangkan Rimas sudah tua, maka pelaksanaan tugas tenao dipercayakan kepada Rangga bin Janu, karena dianggap bisa membaca dan menulis, serta pertimbangan kekerabatan (meskipun secara darah tidak memiliki wewenang untuk itu, namun karena ibu tiri mereka adalah orang wuntun anak Nengga). Ketika Sawu menjalani hukuman penjara oleh Belanda di Nusa Kembangan (karena tidak bisa dibunuh dengan ditembak), oleh faktor kecerdasan dan pendidikan jabatan Gelarang diserahkan (dijalankan) oleh Jinda. Jinda yang tidak memiliki keturunan mengangkat Panggur bin Sawu dan Nonak bin Sawu sebagai anak. Ketika Sawu pulang menjalani hukuman dari Nusa Kembangan, jabatan Gelarang dikembalikan kepadanya, dan Jinda berkecimpung dalam bidang pendidikan keagamaan Katolik. Ini adalah keturunan asli Suku Wuntun berdasarkan silsilah keturunan turun-temurun sejak kedatangan orang pertama yang menjadi cikal-bakal suku Wuntun yang ada sekarang

Ini adalah silsilah keturunan Linus Rangga, yang kemudian keturunannya mengklaim sebagai keturunan asli suku wuntun dan membuat manipulasi silsilah. Janu sebagai Ayah dari Marselinus Rangga, adalah keturunan orang non-Wuntun (Cikal-bakal mereka adalah Tomok orang Lando Renden dan anaknya, yakni Bantuk adalah orang Mimor (Elar Selatan). Janu bin Bantuk mempunyai istri pertama yakni Kampas yang adalah orang dari kampung Kaong (bukan orang Wuntun). Perkawinan Janu x Kampas menurunkan Rangga, Renta, Tomok. Setelah Kampas meninggal, Janu memperistri Ninik (orang Wuntun), yang menurunkan Wawa, Nak, Jang, Tiang). Jadi baik dari garis ayah (Janu) maupun dari garis ibu (Kampas), Marselinus Rangga dan keturunannya adalah bukan orang Wuntun. Namun, karena anak-anak keturunan Wuntun yang asli ketika itu masih belum dewasa dan ada yang bertugas di luar kampung sebgai PNS, maka jabatan Teno Wuntun untuk sementara dipercayakan kepada Marselinus Rangga, dengan catatan bahwa sampai anak-anak keturunan asli wuntun dari panga Nengga, yakni keturunan Rimas cukup dewasa untuk jabatan tersebut. Marselinus Rangga juga adalah seorang yang cukup cerdas dan dapat membaca dan menulis, sehingga kepercayaan untuk jabatan strategis itu cukup beralasan dipercayakan kepadanya untuk sementara.

STRUKTUR PEMERINTAHAN GELARANG WUNTUN GELARANG / PEMANGKU ADAT TENO ADAT PETINGGI PENGURUS PENASIHAT MEMBAGI TANAH KEPADA WARGA YANG TELAH DIPUTUSKAN OLEH PEMANGKU ADAT, MENGURUS SENGKETA TANAH/BATAS MEMIMPIN DAN MENJALANI PROSESI ADAT ATAS PERINTAH DAN PERSETUJUAN PEMANGKU ADAT PELAKSANA TUGAS JIKA PEMANGKU ADAT BERHALANGAN, MEWAKILI PEMANGKU ADAT UNTUK URUSAN KELUAR URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, MENANGANI PERKARA SEBELUM SAMPAI KEPADA PEMANGKU ADAT MENGURUS PERSELIHAN ANTAR WARGA MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DAN NASIHAT KEPADA PEMANGKU ADAT BERAMBANG PENGAWAL/PENJAGA GELARANG