Hak Pengantar ilmu hukum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
Advertisements

HUBUNGAN HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Semoga hari ini menyenangkan!!!!!!! Kita awali dengan ucapan Bissmillahirohmanirrohim…….
HUKUM PERIKATAN Perikatan
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM BENDA.
Hukum Dan Hak Arti hukum secara etimologis
GADAI.
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM BENDA HUKUM BENDA:
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Azas-Azas Hukum Perdata
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
c. Lembaga Keuangan Bukan Bank
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
Hukum Perdata Pertemuan II
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Konsep Dasar Ilmu Hukum
HUKUM PERDATA.
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Gadai Ernu Widodo.
HUKUM BENDA.
Batasan Hukum Waris Pengertian
HUKUM BENDA.
PERWALIAN.
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
PERWALIAN.
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
PERISTIWA HUKUM.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
HUKUM PERIKATAN.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

hak Pengantar ilmu hukum

pengertian Prof.Mr.L.J. Van Apeldoorn: “hak ialah hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau, subyek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan”. Seseorang yang mempunyai hak milik atas sesuatu benda kepadanya diizinkan untuk menikmati hasil dari benda miliknya itu, benda itu dapat dijual, digadaikan atau dialihkan asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Izin atau kekuasaan yang diberikan hukum itu disebut “HAK” atau “WEWENANG”.

Jenis hak Hak Mutlak : Hak Relatif: Hak yang memberikan wewenang kepada seorang untuk melakukan sesuatu perbuatan. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan setiap orang juga harus menghormati hak tersebut. Hak Mutlak terdiri dari: Hak Asasi Manusia  Hak untuk hidup, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dll. Hak Publik Mutlak  Hak negara untuk memungut pajak. Hak Keperdataan  Hak yang diatur dalam BW. Misal: Hak marital, hak/kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak pengampuan. Hak Relatif: Hak yang memberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Biasanya timbul dari suatu perjanjian atau persetujuan.

Timbul dan lenyapnya hak Hak itu timbul manakala ada peristiwa hukum. Hak dapat lahir karena beberapa sebab : Karena adanya subjek hukum baru baik berupa orang maupun badan hukum Karena adanya perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang mengadakan perjanjian Karena adanya kerugian yang diderita oleh seseorang akibat kesalahan lain Karena kadaluarsa (verjaring) Lenyapnya hak dapat terjadi karena : Karena pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti yang ditunjuk baik oleh pemegang hak maupun oleh hukum Masa berlaku hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi. Misalnya kontrak rumah yang telah habis waktunya Telah diterimanya seseatu yang menjadi objek hak Kadaluarsa (verjaring)

Jenis hak Hak Hak Mutlak HAM Hak Publik Mutlak Hak Keperdataan Hak Relatif