UPAH MINIMUM PRESENT BY : Muhamad Hasan 170820101033 Moh. Abdurrasodik 170820101034 Fahmi Muthohhari 170820101045
UPAH MINIMUM Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Komponen Upah Minimum Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja Ex: tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja. UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)
UMP dan UMK Upah Minimum Provensi (UMP) Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Upah minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi). Penetapan upah minimum provinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota,Penetapan Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum propinsi. Penetapan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan di tetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum yaitu 1 Januari.
Tujuan Upah Minimum dan Kenaikan Upah Minimum Pemerataan Kenaikan Upah Minimum akan mempersempit kesenjangan antara pekerja/buruh tingkat atas dan tingkat paling bawah. Peningkatan daya beli pekerja/buruh Kenaikan Upah Minimum secara langsung akan meningkatkan daya beli pekerja/buruh, yang akan mendorong ekonomi rakyat. Perubahan struktur biaya perusahaan, Kenaikan Upah Minimum akan memperbaiki/merubah struktur upah terhada struktur upah terhadap struktur biaya produksi. Peningkatan produktivitas nasional Peningkatan Upah Minimum akan memberikan insentif bagi pekerja/buruh untuk bekerja lebih giat yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas nasional.
Perlindungan Upah Tujuan perlindungan upah adalah menjamin sumber penghasilan tetap yang menjamin kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Pada prinsipnya upah dibayar bila pekerja melakukan pekerjaan maupun sebaliknya. Namun dalam hal-hal tertentu demi menjamin kelangsungan sumber penghasilan pekerja, upah tetap dibayarkan bila karena terpaksa atau karena sesuatu hal pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit, mengalami kecelakaan kerja, menjalankan kewajiban negara dan lain-lain.
Bentuk Perlindungan Upah Pekerja Upah waktu berhalangan kerja : Mengalami kecelakaan kerja Sakit Kegiatan sosial keluarga Menjalankan kewajiban negara Hari libur resmi Menjalankan hak cuti Jumlah upah Pembayaran upah Upah kerja lembur Pesangon
😉😉 Mekanisme Penetapan Upah Minimum
Upah Minimum = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap Contoh : Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp. 2.200.000. Apabila Anda bekerja di DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar pekerja tersebut dengan upah yang lebih rendah dari Rp 2.200.000. Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari Rp. 2.200.000 yakni sebesar Rp. 1.650.000. Jadi apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 2.300.000 (yang notabene lebih besar dari UMP Jakarta) akan tetapi gaji pokok Anda hanya sebesar Rp. 1.400.000 (kurang dari 75% UMP Jakarta) maka Anda telah dibayar dibawah Upah Minimum DKI Jakarta. Pada prakteknya, sering kali jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari gaji pokok yang diterima oleh seorang pekerja. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan salah pengertian di dalam hubungan kerja yang akhirnya akan dapat mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja. Karena tunjangan yang diberikan besar maka jumlah gaji keseluruhan (take home pay) dirasa telah melebihi Upah Minimum, padahal Upah Minimum hanya terdiri dari Gaji pokok + tunjangan tetap saja.
TERIMA KASIH