ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB
DISUSUN OLEH : ARIK RIZALDI RAMADHAN (5) FARIDA FARMA (10) JUMRATUL AINI (14) SABILA ADZKIA WIBAWANTO (24) SHIDDIQ KAMILA (25) SRI LUKMANAWATI (27) SUDARMAN (28) YULITA HERAWATI (32)
A. PENGERTIAN PELANGGARAN HAM Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
B. BENTUK BENTUK PELANGGARAN HAM 1. Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain : Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak langsung yang didasarkan perbedaan manusia, suku, ras, enis dan agama. Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan, baik jasmani maupun rohani.
2. Pelanggaran HAM menurut sifatnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu : Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia. Contoh : 1. Pembunuhan masal (genisida) 2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan 3. Penyiksaan 4. Penghilangan orang secara paksa 5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam nyawa manusia. Contoh : 1. Pemukulan 2. Penganiayaan 3. Pencemaran nama baik 4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya 5. Menghilangkan nyawa orang lain.
Ada beberapa peristiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti : Kasus Tanjung Priok (1984). Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994). Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996) Peristiwa Aceh (1990) Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998) Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain: Selain kasus-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat. Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain: Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh). Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri. Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri. Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain : Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya). Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan). Siswa mengejek/menghina siswa yang lain. Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain : Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial). Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
C. UPAYA PEMERINTAHAN DALAM PENEGAKAN HAM Menghormati setiap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus kasus pelanggaran HAM Membantu pemerintah dalam upaya penegakkan HAM. Tidak menyembunyikan fakta yang terjadi dalam kasus pelanggaran HAM. Berani mempertanggungjawabkan setiap perbuatan melanggar HAM yang dilakukan diri sendiri. Mendukung, mematuhi dan melaksanakan setiap kebijakan, undang-undang dan peraturan yang ditetapkan untuk menegakkan HAM di Indonesia.
D. KESIMPULAN HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
E. SARAN Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.