JALAN KESEJAHTERAAN DAN KEUTUHAN KELUARGA Presentasi FARÂIDH (FIQH WARIS) JALAN KESEJAHTERAAN DAN KEUTUHAN KELUARGA Membahas Terminologi Faraidh, Dalil, Hukum Mempelajari Faraidh, Rukun dan Syarat serta Mawani’, Ashhabul Furudh, ‘Ashabah, Dzawil Arham, al-Hajb, Munasakhat, al-Takharruj min al-Tarikah Oleh: M. Miftahul Huda, M.PdI.
Pembulatan Asal Masalah الدرس السابع تصحيح المسألة Pembulatan Asal Masalah LET BEGIN…..!
Pembulatan Asal Masalah تصحيح المسألة Pembulatan Asal Masalah تصحيح المسألة هو استخراج أقلّ عدد يأتى منه نصيب كلّ مستحق من الإرث غير كسر Menurut Syauqi Abduh dalam Kitab Ahkam al-Mawarits adalah menetapkan bilangan terkecil (sebagai asal masalah) yang dapat menghasilkan bagian secara bulat tanpa adanya pecahan. Mengapa diperlukan Tashih al-mas’alah: Jika bagian yang ada tidak terbagikan karena masih adanya bilangan pecahan (inkisar), maka harus dilakukan pembulatan bilangan asal masalah agar bagian dapat diterima secara bulat (shahih) tanpa adanya pecahan. Cara Pembulatan 1. Buatlah perbandingan antara jumlah ahli waris penerima bagian pecahan dengan bagian yang mereka terima, dengan salah satu perbandingan mubayanah atau muwafaqat. 2. Tentukan bilangan sebagai satu bagiannya, bagian yang diterima oleh ahli waris. (جزء السهم) جزء السهم : هو حظَّ السهم الواحد من أصل المسألة Juz’u as-sahmi adalah satu bagianya bagian yang diterima oleh ahli waris
PERBANDINGAN MUBAYANAH DAN MUWAFAQAH Jumlah penerima pecahan ditetapkan sebagai “satu bagiannya bagian yang diterima (juz’u sahmi) oleh ahli waris”, jika jumlah mereka dan bagian yang diterima terdapat perbandingan mubayanah. Setelah diketahu juz’u sahmi, yang dilakukan selanjutnya adalah: 1. Kalikan asal masalah dengan juz’u sahmi 2. Kalikan bagian-bagian yang diterima oleh ahli waris dengan juz’u sahmi Perbandingan Muwafaqah Wifq jumlah ahli waris penerima pecahan sebagai satu bagiannya bagian yang diterima oleh ahli waris, apabila jumlah penerima pecahan dan bagian yang diterima terdapat perbandingan muwafaqah. Setelah diketahu juz’u sahmi, yang dilakukan selanjutnya adalah: 1. Kalikan AM dengan satu bagian yang diterima ahli waris (juz’u sahm) 2. Kalikan bagian-bagian yang diterima oleh ahli waris dengan juz’u sahm Wifq adalah terdapat adanya persamaan bilangan yang membagi, yaitu 2, 6:2=3 dan 4:2=2. jadi wifq adalah jumlah penerima pecahan adalah bilangan 3, sedangkan wifiq bagian yang diterima mereka adalah bilangan 2.