PPH PASAL 4 AYAT (2).

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Pajak penghasilan final
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PPh PASAL 4 ayat (2).
Pajak Penghasilan Final
Karakteristik PPh Final
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPh Pasal 4 ayat (2).
REKONSILIASI FISKAL.
PAJAK PENGHASILAN.
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
PAJAK PENGHASILAN (BERSIFAT) FINAL
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
Penghitungan PPh Final
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
PENGHASILAN KENA PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
Sesi 11 PPh Pasal 23 Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
BPHTB dan PPHTB OLEH BAMBANG KESIT.
Materi 4.
Pajak Penghasilan Final
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Final
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) (BERSIFAT FINAL)
PAJAK PENGHASILAN FINAL
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Pph PSL 26 MUST PRAM.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
BPHTB dan PPHTB.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan.
BPHTB dan PPHTB.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh Final = Pelunasan PPh
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PAJAK PENGHASILAN (BERSIFAT) FINAL
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Transcript presentasi:

PPH PASAL 4 AYAT (2)

DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 4 Ayat (2) UU UU No 6 th 1983 sttd UU No 16 th 2000 ttg KUP UU No 7 th 1983 sttd UU No 36 Th 2008 ttg PPh PP PP No 131/2000 : Bunga Deposito &Tab, Diskonto SBI PP No 27/2008 : Diskonto SPN PP No 6/2002 : Bunga & Diskonto Obligasi di Bursa Efek PP No 51/2008 : Jasa Konstruksi PP No 29/1996 stdd 5/2002 : Sewa Tanah/Bangunan PP No 48/1994 stdtd 71/2008 : Pengalihan Hak T/B PP No 132/2000 : Hadiah Undian PP No 41/1994 stdd 14/1997 : Trans. Saham di Bursa Efek PP No 4/1995 : Perusahaan Modal Ventura

Penghasilan Apa Saja Yg Terutang PPh Psl 4(2)..? DARI PERSEWAAN TANAH /BANGUNAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH /BANGUNAN DARI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK BERUPA OBLIGASI YG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK DARI PENJ. SAHAM MILIK PERSH. MODAL VENTURA DARI HADIAH UNDIAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DARI BUNGA DEPOSITO, TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA (SPN) BUNGA SIMPANAN YG DIBAYARKAN KOPERASI Mulai 2009 PEMBAYARAN DEVIDEN KE ORANG PRIBADI

DAFTAR OBYEK DAN TARIF PPh Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, berupa: tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, 10% x Jlh Bruto (Final) Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan, yg diterima : WP yg usaha pokoknya mengalihkan hak atas T/B atas pengalihan : Rumah Sederhana (RSS & RIT) Rumah Susun Sederhana Selain No. 1 DPP : - Nilai Tertinggi antara Akta Pengalihan vs NJOP - Kecuali: Pengalihan hak ke Pemerintah & Lelang 1% x DPP (Final) 5% x DPP (Final)

DAFTAR OBYEK DAN TARIF PPh Ps 4 (2) Penjualan saham di Bursa Efek : Diterima oleh Penjual Saham Diterima oleh Pemegang Saham Pendiri: Tlh diperdagangkan di bursa Sblm 31-12-1996 Diperdagangkan di bursa setelah 01-01-1997 0.1% x Nilai Transaksi (0.1% x Nilai Trans) +0.5% x Nilai Saham 30/12/96 (0.1% x Nilai Trans) +0.5% x Nilai Saham Saat IPO Bunga/Diskonto Obligasi yg diperdagangkan/ Dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek: 1. WP Dalam Negeri 2. WP Luar Negeri 20% x DPP 20% atau P3B x DPP Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura 0.1% x Nilai Transaksi HADIAH UNDIAN 25% x Jlh Bruto

Contoh Menghitung PPh Pasal 4(2) PT. BIJAK menyewa sebuah rumah untuk kantor administrasinya sebesar Rp 30.000.000. dari Bu Ani. PPh Psl. 4(2) yg terutang adalah : 10% x Rp 30.000.000,- =Rp 3.000.000,- (final) Yang dibayar PT. BIJAK ke Bu Ani : Harga Sewa : Rp 30.000.000,- PPh Yang Dipotong : Rp 3.000.000,- (-) Yang dibayar : Rp 27.000.000,- PPh Psl 4 (2) Yang Disetor : Rp 3.000.000,-

DAFTAR OBYEK DAN TARIF PPh Ps 4 (2) Usaha Jasa Konstruksi Jasa Pelaksanaan Konstruksi : Yang Memiliki Kualifikasi Kecil Kualifikasi Menengah atau Besar Tidak Memiliki Kualifikasi Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi : Yang Memiliki Kualifikasi Usaha Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 2% 3% 4% 4% 6% 20% (WP DN) 20% atau P3B (WP LN) Bunga Deposito dan Tabungan Diskonto SBI DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA (SPN) 20% (WP DN) 20% atau P3B (WP LN)

PERSEWAAN TANAH/BANGUNAN Dasar Hukum : PP No. 29 Th 1996 stdd PP No. 5 Th 2002 KMK No. 394/KMK.04/1996 stdd No. 120/KMK.03/2002 SE - 22/PJ.4/1996 Jumlah Bruto Nilai Persewaan : semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan." PP No. 41 Th 1994 stdtd PP No. 14 Th 1997; Kep Menkeu No. 282/KMK.04/1997

PERSEWAAN TANAH/BANGUNAN Dipotong oleh Penyewa, jika Penyewa: Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT, KSO, Perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya, dan OP yg ditetapkan oleh Dirjen Pajak Disetor Sendiri, Jika Penyewa adalah WP OP atau bukan Subjek PPh PP No. 41 Th 1994 stdtd PP No. 14 Th 1997; Kep Menkeu No. 282/KMK.04/1997

PENGALIHAN HAK ATAS TANAH/BANGUNAN Dasar Hukum : PP No. 48 Th 1994 stdtd PP No. 71 Th 2008 Pengertian pengalihan hak atas T/B: penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah; penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus; penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus PP No. 48 Th 1994 stdtd PP No. 71 Th 2008

PENGALIHAN HAK ATAS TANAH/BANGUNAN Penyetoran PPh atas Pengalihan ke Selain Pemerintah Disetor Sendiri oleh WP yang mengalihkan Sebelum sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang Pemungutan PPh atas Pengalihan ke Pemerintah Dipungut oleh Bendaharawan/Pejabat SSP atas nama WP yang mengalihkan Sebelum pembayaran atau tukar menukar dilaksanakan PP No. 48 Th 1994 stdtd PP No. 71 Th 2008

PENGALIHAN HAK ATAS TANAH/BANGUNAN Pengecualian Terutang PPh PHTB Dari OP dgn Penghasilan < PTKP dgn jumlah bruto pengalihan < Rp. 60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah Dari OP atau Badan ke pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus Hibah (sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan) Dari OP kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat Dari OP atau Badan kepada: badan keagamaan, badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan Koperasi dan OP yang menjalankan usaha mikro dan kecil Warisan PP No. 48 Th 1994 stdtd PP No. 71 Th 2008

PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK Dasar Hukum : PP No. 41 Th 1994 stdtd PP No. 14 Th 1997 Kep. Men Keu No. 282/KMK.04/1997 SE - 07/PJ.42/1995 tidak berlaku lagi kecuali sesuai dengan SE - 06/PJ.4/1997 SE - 09/PJ.24/1997 Pemotongan, Penyetoran & Pelaporan PPh 0,1 % : Pemotong : Perantara Pedagang Efek Penyetoran : Plg Lambat Tgl 20 Bulan Berikut Pelaporan : Plg Lambat Tgl 25 pada bulan Penyetoran Penyetoran & Pelaporan Tambahan PPh 0,5 % : Penyetoran : Dilakukan oleh Emiten a.n. Pemilik Saham Pendiri, Plg lambat : 1 bulan sejak saham tsb diperdagangkan di Bursa Efek Pelaporan : Plg Lambat Tgl 20 Bln Berikut setelah bulan penyetoran PP No. 41 Th 1994 stdtd PP No. 14 Th 1997; Kep Menkeu No. 282/KMK.04/1997

BUNGA & DISKONTO OBLIGASI DI BURSA EFEK Dasar Hukum : PP No. 6 Th 2002 KMK No. 121/KMK.03/2002 KEP - 241/PJ./2002 SE - 10/PJ.42/2002 Ruang Lingkup Obigasi: Obligasi Swasta dan Obligasi Pemerintah (SUN) Berjangka > 1 Tahun PENGECUALIAN DIPOTONG FINAL : Bunga dan diskonto obligasi yg diperoleh WP: Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha WPOP DN yg seluruh penghasilannya (termasuk bunga & diskonto tsb) dalam 1 tahun pajak tidak melebihi jumlah PTKP

BUNGA & DISKONTO OBLIGASI DI BURSA EFEK PEMOTONG Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yg ditunjuk selaku agen pembayaran atas : Bunga & Diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga/obligasi, dan Diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer), atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi Perusahaan Efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara, atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

BUNGA & DISKONTO OBLIGASI DI BURSA EFEK DPP (DASAR PENGENAAN PAJAK) Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) : Jlh bruto bunga sesuai dg masa kepemilikan (holdig period) obligasi diskonto obligasi dengan kupon : Harga jual atau nilai nominal – harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest) diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) : Harga jual atau nilai nominal – harga perolehan obligasi.

PENJUALAN SAHAM MILIK PERSH. MODAL VENTURA Dasar Hukum : PP No. 4 Th 1995 Kep MenKeu No. 250/KMK.04/1995 SE - 33/PJ.4/1995 Objek Penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya Syarat Perusahaan Pasangan Usaha Merupakan perusahaan : Kecil/menengah (Penjualan bersih <= Rp 5 Milyar), atau Yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia

JASA KONSTRUKSI PP No. 48 Th 1994 stdtd PP No. 51 Th 2008 Dasar Hukum : PP No. 51 Th 2008 Jo. Per Men Keu No. 187/PMK.03/2008 PPh bersifat Final Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak Dipotong oleh Pengguna Jasa Saat Pembayaran Membuat Bukti Pemotongan Disetorkan Plg Lambat tgl 10 bulan berikut Pengguna Jasa Bukan Pemotong Pajak Disetor Sendiri oleh Penyedia Jasa Dibayarkan Plg Lambat tgl 15 bulan berikut PP No. 48 Th 1994 stdtd PP No. 51 Th 2008

BUNGA DEPOSITO & TABUNGAN; DISKONTO SBI Dasar Hukum : PP No. 131 Th 2000 Kep MenKeu No. 51/KMK.04/2001 KEP-217/PJ/2001 stdd PER-160/PJ/2005 Pemotong : Bank & Bank Indonesia (BI) Bank & Dana Pensiun (yang pendiriannya telah disahkan Men Keu) atas : Penjualan kembali SBI kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh MenKeu Tidak Berlaku Untuk : OP sbg SP DN yg seluruh penghasilan (termasuk bunga & diskonto) tidak melebihi PTKP (WP dapat mengajukan restitusi)

BUNGA DEPOSITO & TABUNGAN; DISKONTO SBI Tidak Dilakukan Pemotongan Atas : Deposito & Tabungan serta SBI yg tidak melebihi Rp 7.500.000,- dan bukan jumlah yang dipecah-pecah; Bunga dan diskonto yg diperoleh bank yg didirikan di Indonesia atau cabang bank LN di Indonesia; Bunga & Diskonto yg diperoleh Dana Pensiun (dgn SKB) : yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dananya diperoleh dari sumber pendapatan sesuai ketentuan tentang Dana Pensiun; Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan RS & RSS, kaveling siap bangun untuk RS & RSS, atau Rumah Susun Sederhana untuk dihuni sendiri.

Terima Kasih Atas Perhatiannya