Etika periklanan Asri anggun sari 01212048
Etika periklanan Etika ialah Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan jewajiban moral (KBBI). Ciri – ciri iklan yang baik : Etis : berkaitan dengan kepantasan Estetis : berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus di tayangkan) Artistik : bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak
Contoh penerapan etika Iklan Rokok : Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok Iklan pembalut wanita : Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut. Iklan sabun mandi : Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
ETIKA SECARA UMUM Jujur Tidak memicu konflik SARA Tidak mengandung pornografi Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku Tidak melanggar etika bisnis Tidak plagiat
Etika pariwara indonesia (epi) Yang disepakati organisasi periklanan dan media massa, 2005. Kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI. Tata Krama Isi Iklan Hak cipta : penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah Bahasa : iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa di pahami oleh sasaran. Tanda Asteris (*) : tanda ini tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan atau membohongi dari keterangan yg sebenernya dari produk. Penggunaan kata “satu-satunya” : tidak boleh menggunakan kata yang bermakna sama.
5. Pemakaian kata “ Gratis” : kata “gratis” atau kata yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan. 6. Pencantum Harga : jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan , maka harus ditampakkan dengan jelas. 7. Garansi : Jika iklan mencantumkan garansi maka harus di pertanggung jawabkan. 8. Janji pengembalian uang : syarat –syarat pengembalian uang tersebut harus dibyatakan secara jelas. 9. Rasa takut dan takhayul : iklan tidak boleh menimbulkan rasa takut kepada orang lain kecuali untuk tujuan positif, 10. Kekerasan : iklan tidak boleh menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindak kekerasan. 11. Keselamatan : iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan.
12. Perlindungan hak-hak pribadi : Iklna tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa persetujuan. 13. Hiperbolisasi : sebagai penarik perhatian atau humor. 14. Waktu tenggang : menampilkan adegan hasil dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu. 15. Penampilan pangan : tidak boleh menampilkan penyia-nyian, pemborosan terhadap makan atau minum. 16. Penampilan uang : perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslan sesuai dengan norma dan kepatutan dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan atau pelecehan. 17. Kesaksian konsumen : Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas perseorangan . 18. Anjuran : hanya dapat dilakukan oleh individu 19. Perbandingan : dapat langsung dilakukan namun hanya terhadap aspek – aspek teknis produk.
20. Perbandingan harga : hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfatan penggunaan produk. 21. Merendahkan : iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing. 22. Peniruan : iklan tidak boleh sengaja meniru produk pesaing. 23. Istilah ilmiah dan statistik : iklam tidak boleh menyalahgunakan istilah – istilah ilmiah. 24. Ketiadaan produk : iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang produk. 25. Ketaktersediaan hadiah : iklan tidak boleh menyatakan “ selama persediaan masih ada”. 26. Pornografi dan pornoaksi : iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun atau alasan apapun. 27. Khalayak anak – anak : iklan yang menampilkan anak-anak tidak boleh merusaak jasmani rohani mereka.
TATA KRAMA PEMERAN IKLAN TATA KRAMA RAGAM IKLAN Contoh : iklan minum keras maupun gerainya hanya boleh di siarkan di media non massa ; iklan rokok tidak boleh dimuat pada media iklan yang sasaran utama khalayaknya berusia dibawah 17 tahun. TATA KRAMA PEMERAN IKLAN Contoh : iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan yang berbahaya ; iklan tidak boleh melecehkan , mengeksploitasi, mengobyekkan, mengornamenkan perempuan sehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat , harkat, dan martabat mereka.
TATA KRAMA WAHANA IKLAN Contoh : iklan untuk berlangganan apapun melalui SMS harus juga mencantumkan cara untuk berhenti berlangganan secara jela, mudah dan cepat.
Terima kasih By : Asri Anggun Sari Nim:01212048