Keputusan Administrasi
Asas2 keputusan Belanda larangan melampaui wewenang, kepastian hukum, pengharapan; perlakuan yang sama terhadap kasus yang sama; pertimbangan kepentingan Perancis larangan melampaui wewenang; persamaan di depan hukum; tanggung jawab keuangan publik
Asas2 keputusan Uni Eropa larangan melampaui wewenang; pertimbangan kepentingan; kepastian hukum; harapan keadilan; prinsip keseimbangan; persamaan peraturan
Sanksi adm Paksaan pem Penarikan KTUN yg menguntungkan Pengenaan denda adm Pengenaan uang paksa
Pembatalan Keputusan
Batal (nietig)/ batal mutlak (absoluut nietig): bagi hukum akibat suatu perbuatan yang dilakukan dianggap tidak ada. Pembatalan oleh hakim karena adanya kekurangan esensiil. Pembatalan bersifat ex-tunc
Batal demi hukum (nietig van rechtswege): akibat suatu perbuatan untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada tanpa diperlukan putusan hakim atau badan pemerintahan lain yang berkompeten. Pembatalan bersifat ex-tunc
Dapat dibatalkan (vernietigbaar): Pembatalan karena ada suatu kekurangan bagi hukum perbuatan yang dilakukan dan akibatnya dianggap sah sampai waktu pembatalan oleh hakim atau badan pemerintahan yang berkompeten. bersifat ex-nunc.