Keputusan Administrasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TEORI KEWENANGAN (THEORIE VAN BEVOEGDHEID )
Advertisements

TINDAK ADMINISTRASI NEGARA, KEPUTUSAN AN DAN PERMASALAHANNYA
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Disusun Oleh : Geovanni S Irfianto D Putri Y
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Hukum Acara PTUN Pengantar.
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
KEWENANGAN PEMERINTAH
PENGADILAN PAJAK.
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
PENDAHULUAN SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Sebelum Abad XV
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 44.
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DAN GOOD GOVERNANCE
Hukum Administrasi Disampaikan dalam DIKLATPIM TINGKAT III Angkatan XX Tahun 2006 Banjarbaru, 22 juni 2006 By : Ichsan Anwary S.H.,.M.H.
KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
hukum administrasi (negara)
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
Peradilan Administrasi Pajak
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
SISTEM HUKUM Isnaini.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
HUKUM TATA NEGARA.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Alasan mengajukan gugatan
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik AAUPB
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
PENGANTAR HUKUM BISNIS
HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Pemungutan Pajak Daerah
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

Keputusan Administrasi

Asas2 keputusan Belanda larangan melampaui wewenang, kepastian hukum, pengharapan; perlakuan yang sama terhadap kasus yang sama; pertimbangan kepentingan Perancis larangan melampaui wewenang; persamaan di depan hukum; tanggung jawab keuangan publik

Asas2 keputusan Uni Eropa larangan melampaui wewenang; pertimbangan kepentingan; kepastian hukum; harapan keadilan; prinsip keseimbangan; persamaan peraturan

Sanksi adm Paksaan pem Penarikan KTUN yg menguntungkan Pengenaan denda adm Pengenaan uang paksa

Pembatalan Keputusan

Batal (nietig)/ batal mutlak (absoluut nietig): bagi hukum akibat suatu perbuatan yang dilakukan dianggap tidak ada. Pembatalan oleh hakim karena adanya kekurangan esensiil. Pembatalan bersifat ex-tunc

Batal demi hukum (nietig van rechtswege): akibat suatu perbuatan untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada tanpa diperlukan putusan hakim atau badan pemerintahan lain yang berkompeten. Pembatalan bersifat ex-tunc

Dapat dibatalkan (vernietigbaar): Pembatalan karena ada suatu kekurangan bagi hukum perbuatan yang dilakukan dan akibatnya dianggap sah sampai waktu pembatalan oleh hakim atau badan pemerintahan yang berkompeten. bersifat ex-nunc.