JAUHAR FARADIS EL MASYKURY HAK : ISLAM JAUHAR FARADIS EL MASYKURY
Hak berasal dari bahasa arab ‘haqq’ yang berarti ketetapan dan kewajiban. sebagaimana terdapat dalam S. Yasin ayat 7, S. Al Anfal ayat 8 dan S. Yunus ayat 35. Ali Khofif : sebuah kemaslahatan yang boleh untuk dimiliki secara syar’i. Mustafa A. Zarqa : sebuah keistimewaan yang dengannya syara’ menetapkan sebuah kewenangan (otoritas) atau sebuah beban (taklif)
Hak Allah : hak-hak yang dimaksudkan untuk mendapatkan diri kepada Allah, menyembah dan mengabdi kepada-Nya, menegakkan syari’at agama-Nya. spt : shalat, puasa dll. hak Allah tidak bisa dilanggar ataupun digugurkan, tidak bisa ditolelir ataupun diubah.
Hak anak adam : hak-hak yang dimaksudkan untuk menjaga kemaslahatan seseorang. umum : menjaga kesehatan, anak, harta benda dll. khusus : menjaga kepemilika, hak penjual atas harga dan hak beli atas objek transaksi, hak gati rugi atas harta yang dirusak dll.
Hak musytarak : penggabungan antara hak Allah dan hak anak adam Masa iddah: hak Allah berupa mencampuran nasab dan hak anak adam berupa menjaga nasab anaknya (yg di pilih hak Allah menjaga pencampuran nasab lebih umum kemanfaatan bagi masyarakat publik). Qishas bagi wali orang yg terbunuh : hak Allah membebaska masyarakat dr tindakan kriminal pembunuhan. Hak manusia berupa menghilangkan amarah, kejengkelan dll.(dimenangkan hak manusia karena adanya persamaan)
Hak anak adam terbagi dua yaitu: Hak yang dapat di gugurkan., spt qishas Hak yang tidak dapat di gugurkan Hak-hak yang belum ditetapkan keberadaannya spt. Keinginan isteri untuk menggugurkan hak nafkahnya di masa mendatang (hak belum ditemukan). Hak-hak yang telah ditetapkan syara’ yang bersifat mengikat terhadap diri seseorang spt hak perwalian seorang ayah terhadap anak.
Hak-hak yang apabila digugurkan akan mengubah hukum-hukum syara’ Hak-hak yang apabila digugurkan akan mengubah hukum-hukum syara’. Spt hak orang yg memberikan hibah untuk merujuk barang yang dihibahkan. Hak-hak yang terkait denga hak orang lain, spt hak seorang ibu untuk menerima perawatan.
Hak finansial : hak yang terkait dengan harta dan keanfaatannya, hak obyeknya berupa harta atau manfaat. Spt hak seorang penjual atas harga barang, hak pembeli atas objek transaksi Hak syakhsi : hak yang ditetapkan oleh syara’ untuk kepentingan seseorang atas orang lain spt hak seorang pembeli atas diserahkannya objek transaksi. Hak aini: kewenangan yang ditetapkan oleh syara’ untuk seseorang atas suatu benda spt hak milik.
Bebrapa yang harus diperhatikan dalam hak syakhsi dan hak aini Hak aini bersifat permanen dan selalu mengikuti pemiliknya, sekalipun benda tersebut berada di tanga oran lain. Harta curian di jual kepada orang lain, maka pemilik asli berhak meminta kembali harta tsb. Materi hak aini dapat berpindah tangan, sedang hak syakhsi tidak dapat berpindah tangan, melainkan melekat pada pribadi sebagai sebuah tanggungjawab.
Hak aini gugur apabila materi (objek) hancur atau musnah, sedang hak syakhsi tidak akan gugur dengan hancur atau musnahnya materi (melekat pada diri seseorang kecuali pemilik hak meninggal) spt hutang piutang barang.
Kewenangan hakim Hak diyani: hak-hak yang pelaksanaannya tidak dapat di campuri atau diintervensi oleh kekuasaan negara ataukehakiman. Spt hutang piutang yang tidak bisa dibuktikan di pengadilan. Hak qadlai: seluruh hak yang tunduk di bawah aturan kekuasaan kehakiman sepanjang pemilik hak tersebut mampu menuntut dan membuktikan haknya dipengadilan.