PERIODE REFORMASI 1998 – Sekarang (2013)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IRJEN POL. Drs. RONNY F. SOMPIE, S.H., M.H.
Advertisements

BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
UU NO. 2 TH 2002 TTG UU KEPOLISIAN
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PARTISIPASI SENKOM MITRA POLRI DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KOMPOL A.M. BANGUN. SH.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Keterbukaan Informasi Publik
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Lembaga Negara yang Independen
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pembiayaan Pembangunan
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
STANDAR NASIONAL INDONESIA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN GOOD GOVERMENT
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
S E L A M A T D A T A N G.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Kelompok 8 Alfan Sinto Aji (03) Anugrah Vidi Manunggal (04)
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Dosen Polmas pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian – PTIK
KASUS SIMULATOR SIM.
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Penetapan Kinerja ( TAPJA )
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PERIODE REFORMASI 1998 – Sekarang (2013) PERIODE REFORMASI 1998 – Sekarang (2013).     Polri di bawah Menteri Pertahanan (1998 – 2000) dan Polri dibawah Presiden (2000 – Sekarang).

Era refomasi bagi Republik Indonesia ditandai dengan perubahan pemerintahan dari kepemimpinan Suharto yang mengundurkan diri dan diserahkan kepada wakilnya B.J Habibie.Polri untuk sementara dibawah Departemen (Kementerian) Pertahanan Keamanan. Setelah Presiden Habibie tidak menjabat Presiden dan digantikan oleh Presiden Abdurahman Wahid dan pada upacara 1 Juli 2000 Presiden Abdurahman Wahid mendeklarasikan bahwa Polri dibawah Presiden (KepPres.No. 89 tahun 2000).

Dengan kesadaran itu Polri merubah paradigma yang berusaha untuk dapat mandiri dengan berpedoman pada aspek Struktural Instrumental Kultural

Pada tahun 2002 telah di undangkan UU Nomor 2 tentang Kepolisian Negara RI menggantikan UU No. 28 Tahun 1998. Sejak masa itu Polri yang diberlakukan hukum militer diubah pada peradilan umum. Ada hal yang baru dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yaitu Bab VI Pasal 37, 38, 39 dan 40 tentang Lembaga Kepolisian Nasional yang disebut Komisi kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas bertugas : Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Pada periode ini diangkat beberapa Kapolri (sampai tahun 2010) : Jenderal Polisi Drs. Rusmanhadi,SH Jenderal Polisi Drs. Rusdihardjo Jenderal Polisi Drs. Bimantoro Jenderal Polsi Drs. Da’I Bachtiar, SH Jenderal Polisi Drs Sutanto, Jederal Polisi Drs. Bambang Hendarso Danuri, MM Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo

1. Jenderal Polisi Drs.Roesmanhadi Pada masa kepemimpinan Jenderal Pol. Drs. Roesmanhadi kebijaksanaan yang dikeluarkan adalahEtos Kerja dan Perilaku, sedangkan Strateginya adalah 6 Pro (Profesional, Prosedural, Proaktif, Progresif, Produktif) dan 3 K (Komitmen, Konsisten, Konsekuen). Yang dimaksud dengan Etos Kerja adalah jiwa khas anggota Polri dalam bekerja. Khas diartikan pelaksanaan tugas pokok, sedangkan Perilaku adalah perilaku para anggota Polri yang sesuai dengan Etos Kerja, dengan Kriteria tertentu , yaitu 6 Pro, 3 K.

2. Jenderal Polisi Drs. Rusdihardjo Dalam menjalankan tugas sebagai Kapolri, Jenderal Pol. Rusdihardjo mengeluarkan agenda kebijakan Reformasi Menuju Polri yang Profesional. Untuk memandirikan Polri, dilakukan dengan mengubah istilah kepangkatan Polri yang sebelumnya menggunakan istilah militer. Perubahan itu didasarkan pada Skep Kapolri No.Pol.: Skep/801/VI/2000 yang menyatakan tidak berlakunya pangkat lama dan diberlakukan pangkat baru mulai 1 Juli 2000. Perubahan itu meliputi pangkat Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara Tinggi dan Tamtama, sedangkan pangkat Bintara tetap menggunakan istilah militer.

3. Jenderal Polisi Drs.Suroyo Bimantoro Dalam masa kepemimpinan Jenderal Pol. Suroyo Bimantoro dilakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian. Kebijakan lain yang dilakukan Bimantoro ialah mengganti istilah pangkat Polri. Kebijakan lain yang ditempuh oleh Jenderal Pol. Suroyo Bimantoro yang menyangkut organisasi kepolisian yaitu Polri menghapus jabatan Wakapolri diganti dengan Sekjen

Perubahan sebutan kepangkatan yang telah berlaku pada era kapolri Jenderal Polisi Rusdihardjo, Kapolri Jenderal Polisi Bimantoro mengeluarkan Skep Kapolri No.Pol.: Skep/01/I/2001, 1 Januari 2001 yang berlaku mulai 1 Januari 2001 diadakan lagi perubahan istilah beberapa pangkat Polri. Istilah pangkat Perwira Tinggi tetap seperti yang berlaku sebelumnya, yakni Jenderal Polisi disingkat Jenderal Pol, Komisaris Jenderal Polisi disingkat Komjen Pol, Inspektur Jenderal Polisi disingkat Irjen Pol, dan Brigadir Jenderal Polisi disingkat Brigjen Pol. Begitu pula dengan pangkat Bintara Tinggi yaitu Aiptu dan Aipda. Perubahan terjadi pada pangkat Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara dan Tamtama.

4. Jenderal Polisi Drs. Da’i Bachtiar Jenderal Pol. Drs 4. Jenderal Polisi Drs. Da’i Bachtiar Jenderal Pol. Drs. Da’I Bachtiar dalam kepemimpinannya juga mengeluarkan kebijakan yang meliputi Pembangunan Kekuatan, Pembinaan Kekuatan, Operasional dan Manajemen Kebijakan lain yang diambil oleh Da’I Bachtiar diantaranya adalah : a. Pemaknaan Baru Tribrata b. Pemaknaan Baru Catur Prasetya c. Merubah Organisasi dan Tata Kerja d.Sekretaris Jenderal diubah menjadi Wakapolri e.Inspektorat Jenderal diubah menjadi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum)

5. Jenderal Polisi Drs.Soetanto Berdasarkan permasalahan dan tantangan yang dihadapi, Jenderal Pol. Drs. Soetanto menggariskan kebijakan dan strategi meliputi bidang-bidang Pembangunan Kekuatan, Operasional, Sumber Daya Manusia, Material, fasilitas, Jasa dan Manajemen. Di bidang pembangunan kekuatan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan operasional satuan kewilayahan, agar mampu memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum secara professional.Di bidang operasional diarahkan kepada terpeliharanya kamtibmas, tegaknya hukum serta meningkatkan kualitas perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.Kebijakan di bidang sumber daya manusia diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas personal serta soliditas organisasi Polri.Kebijakan di bidang materiil, fasilitas dan jasa harus selalu dalam keadaan siap untuk digunakan. Untuk menjamin kesiapan itu, Polri menerapkan strategi antara lain melaksanakan debirokratisasi sistem dukungan materil, fasilitas dan jasa melalui pendelegasian wewenang ke kesatuan wilayah. Kebijakan di bidang manajemen diarahkan kepada usaha untuk mencapai efektivitas seluruh proses manajemen di setiap unit organisasi

6. Jenderal Polisi Drs.Bambang Hendarso Danuri, MM Kebijakan penting yang dikeluarkan oleh Jenderal Pol. Drs.Bambang Hendarso Danuri, MM diantaranya adalah: Kebijakan Quick Win (Percepatan Keberhasilan) Sejak tahun 1999 Polri telah mulai melaksanakan reformasi yang ditandai dengan terbitnya buku biru reformasi Polri.Buku tersebut memuat perubahan Polri di bidang struktural, instrumental dan kultural.Selanjutnya tahun 2005 berhasil disusun Grand Strategy Polri 2005-2025.Untuk 2005-2009, Polri berusaha membangun Kepercayaan Publik (Trust Building).Tahapan selanjutnya, 2010-2014 membangun Kemitraan (Patnership), dan 2011-2025 ditargetkan mencapai Keunggulan (Strive for Exelence).Awal 2009 dilaksanakan Program Quick Win yang merupakan program unggulan Polri dalam rangka akselerasi untuk mencapai sasaran Polri 2005-2009.

Program Quick Win (Percepatan Keberhasilan) meliputi : a. Quick Response TKP b. Transparansi Penerbitan SIM,STNK, dan BPKB. c. Transparansi Penyidikan melalui pemberian SP2HP d. Transparansi Rekruitmen Anggota Polri.

7. Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo Adapun kebijakan penting yang mendapat prioritas utama dalam kepemimpinan Jenderal Polisi Drs. Timur Prodopo adalah sebagai berikut: 1. Pengungkapan penyelesaian kasus-kasus menonjol. 2. Meningkatkan pemberantasan preman, kejahatanjalanan, perjudian, narkoba, illegal logging, illegal fishing, illegal mining, human trafficking, dan korupsi. 3. Penguatan kemampuan Densus 88 Antiteror melalui peningkatan kerja sama dengan satuan antiteror TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

4. Pembenahan kinerja reserse dengan program “Keroyok Reserse” melalui peningkatan kompetensi penyidik. 5. Implementasi struktur baru dalam organisasi Polri. 6. Membangun kerja sama melalui sinergi polisional yang proaktif. 7. Memacu perubahan mindset dan culture set Polri. 8. Menggelar sentra pelayanan kepolisian di berbagai sentra kegiatan publik. 9. Mengembangkan layanan pengadaan sistem elektronik. 10. Membangun dan mengembangkan sistem informasi terpadu dan pengamanan Pemilu 2014.