HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK CIPTA.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
KEBERATAN DAN BANDING.
Universitas Gadjah Mada
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
PERANGKAT LUNAK BEBAS lisensi
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Muhammad faris prabowo
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Legal Aspek Produk TIK.
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
Kelompok 11 PEMANFAATAN HAK CIPTA DIBIDANG SENI BUDAYA Nama anggota :
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
MODUL 9 MENGELOLA INFORMASI
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
KEBERATAN DAN BANDING.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
HAK CIPTA.
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
Hak Kekayaan Intelektual
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST

Hak atas kekayaan intelektual Kekayaan intelektual adalah merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi. Kekayaan intelektual mendukung dan memberi penghargaan kepada kreator yang memajukan pengembangan sumber daya manusia Pada hakekatnya kekayaan intelektial merupakan hasil pemecahan masalah yang dihadapi seseorang dalam krativitasnya yang timbul untuk memicu daya cipta dalam menghasilkan karya inteteltual.

proses yang menjadi pemicu lahirnya karya inteLEKtual yaitu Olah pikir manusia Lahir karena kemampuan intetektual manusia (Kecerdasan) Menghasilkan suatu karya, produk atau proses Mempunyai manfaat/ nilai ekonomis.

PRINSIP DALAM HAKI Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Prinsip Sosial (The Social Argument)

Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.

Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.

Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

Prinsip Sosial (The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Pengakuan HAKI di Indonesia

Bentuk dan Lama Perlindungan Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan: program komputer; sinematografi; fotografi; database; dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pelanggaran ? Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas: Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: a. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau b. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata- mata untuk keperluan aktivitasnya; Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

SEKILAS (Tugas 4) Sejak kapan perlindungan hasil karya diterapkan di Indonesia ? Adakah keuntungan Haki bagi Negara ? Hal apa saja yang sering dilakukan di sekitar kita terkait pelanggaran HAKI ? Solusi?