KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDKAN DASAR DAN MENENGAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
Advertisements

PENYUSUNAN KTSP KTSP.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Analisis Standar Proses
M ENYUSUN DAN M ENGEMBANGKAN KTSP KHUSUS IPS Oleh : Dra. Hj. Wafrohtur Rohmah, SE, MM Drs. Ahmad Muhibbin, M.Si Kuliah XIII.
1 2LANDASAN Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PENYUSUNAN KTSP KTSP.
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 2013 (KTSP 2013)
01 PANDUAN PENYUSUNAN KTSP PANDUAN PENYUSUNAN KTSP.
Kurikulum SMP.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Landasan Kurikulum 2013 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PENGEMBANGAN KURIKULUM KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
PENGEMBANGAN KTSP SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
(Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses)
PENYUSUNAN KTSP KTSP.
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PERANGKAT PEMBELAJARAN
KTSP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Penyaji: Momon Sulaeman
Berbasis Kurikulum 2013 Dokumen 1 Penyusunan KTSP BIMBINGAN TEKNIS
MODEL KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) DI SEKOLAH MENENGAH.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 10-Penyusunan KTSP-2006
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP )
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
WORKSHOP DAN PEER TEACHING
Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Analisis Standar Proses
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Analisis Standar Proses
PENGEMBANGAN Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Analisis Standar Penilaian
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
STANDAR PROSES Permen No.22 Th
SOP TUGAS GURU Penetapan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) SMA/SMK Negeri se Jawa Tengah Tahun 2017 dilaksanakan Selasa, 12 Desember 2017.
BISMILLAH………………………. 9 JULI 2015 WORKSHOP REVIEW KURIKULUM
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Oleh: Drs.Juanda Mansyur, M.Pd Drs. Muhammad H.Abubakar,M.Pd
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
SILABUS SMK NEGERI I SINGKAWANG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
KONSEP DASAR PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
MUATAN LOKAL KURIKULUM MUATAN LOKAL
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Analisis Standar Proses
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN.
Transcript presentasi:

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDKAN DASAR DAN MENENGAH PERMENDIKBUD No.61 Tahun 2014 KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDKAN DASAR DAN MENENGAH Diklat Penyusunan Kurikulum Jenjang SMP/MTs Kab.Luwu Timur 10-12 Oktober 2017

KTSP Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di Masing-masing Satuan Pendidikan KTSP dikembangkan, ditetapkan dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan Pengembangan mengacu pada SNP dan Kurikulum 2013

Pengembangan KTSP.. Acuan konseptual Prinsip pengembangan Prosedur operasional

Acuan konseptual peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia; toleransi dan kerukunan umat beragama; persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan; peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik;

Lanjutan kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu; kebutuhan kompetensi masa depan; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; dinamika perkembangan global; dan karakteristik satuan pendidikan.

Prinsip Pengembangan…. berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang; belajar sepanjang hayat; dan menyeluruh dan berkesinambungan

Prosedur Operasional Analisis Penyusunan Penetapan dan Pengesahan

Analisis Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kurikulum Analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan dan lingkungan Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan

Penyusunan Perumusan visi, misi dan tujuan satuan pendidikan Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan Pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik Penyusunan kalender pendidikan pada satuan pendidikan

Lanjutan Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran mulok Penyusunan RPP setiap muatan pembelajaran Penetapan sebagimana dimaksud dilakukan oleh Kepala sekolah berdasarkan hasil rapat Pengesahan sebagaimana dimaksud dilakukan oeh Pemerintah Daerah

Buku 1 Bab I Pendahuluan terdiri atas latar belakang, landasan penyusunan, tujuan penyusunan , acuan konseptual dan prinsip pengembangan Bab II Visi, misi dan Tujuan Bab III Muatan Kurikuler terdiri atas muatan nasional, muatan lokal, penumbuhan budi pekerti , BK, pembimbingan TI, ekstrakurikuler, KKM, Program remedial dan pengayaan, kenaikan kelas dan Kelulusan BAB IV Kalender Pendidikan Buku 1

Lanjutan Penyusun KTSP adalah Tim Pengembangan Kurikulum , terdiri atas guru, konselor dan kepala sekolah TPK dibentuk oleh Kepala Sekolah Koordinator TPK adalah wakasek Kurikulum dibantu staf Guru koordinator Mapel Konselor adalah guru BK

Lanjutan TPK melakukan analisis konteks mencakup: a) analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum; b) analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan c) analisis ketersediaan sumber daya pendidikan. 2) TPK melakukan analisis berdasarkan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tahun berjalan. 3) TPK menyepakati pembagian tugas penyusunan materi KTSP dan batas akhir penyerahan draf kepada koordinator TPK. 4) Masing-masing TPK membuat draf KTSP sesuai dengan hasil analisis yang telah dilakukan. 5) Koordinator TPK mengkompilasi draf hasil dari masing-masing anggota TPK

6) TPK membagikan draf KTSP kepada seluruh pemangku kepentingan dalam rapat kerja akhir tahun ajaran atau selambat-lambatnya sebelum tahun ajaran baru untuk direvieu dan diberi masukan. 7) Masing-masing anggota TPK merevisi draf sesuai bidang tugasnya berdasarkan masukan seluruh pemangku kepentingan. 8) TPK memfinalkan KTSP dalam rapat koordinasi seluruh anggota TPK. 9) Kepala sekolah menetapkan KTSP. 10) KTSP yang sudah ditetapkan diminta pengesahannya kepada kepala

Buku II (Pengembangan Silabus) Langkah-langkah Pengelolaan Silabus 1) Guru mata pelajaran atau kelompok guru mata pelajaran membaca dan mencermati silabus. 2) Guru menghitung alokasi waktu pembelajaran per semester dan per tahun. 3) Guru menyesuaian alokasi yang tersedia dalam silabus dengan hasil perhitungan alokasi waktu per semester dan per tahun. 4) Guru melakukan penyesuaian pembelajaran yang akan dilakukan sesuai dengan alokasi waktu yang telah disesuaikan.

5) Guru menganalisis sumber belajar yang ada atau yang dapat dikembangkan sesuai dengan situasi sekolah atau daerah. 6) Guru melakukan penyesuaian sumber belajar yang ada dalam silabus berdasarkan hasil analisis ketersediaan dan kemungkinan pengembangan sumber belajar. Guru melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran berdasarkan analisis ketersedianan dan kemungkinan pengembangan sumber belajar.

Buku III Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). a. Komponen RPP RPP memuat komponen identitas sekolah, identitas mata pelajaran, kelas/semester, materi pokok, alokasi waktu, tujuan pembelajaran, kompetensi dasar dan indikator prncapaian kompetensi, materi pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, sumber belajara, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. (Pengembangan RPP secara lengkap lihat dalam Panduan Pengembang b. Penyusun RPP Penyusun RPP adalah guru mata pelajaran atau kelompok guru mata pelajaran. Penyusunan RPP dikoordinasi oleh Tim Pengembang Kurikukum

Lanjutan Langkah-langkah penyusunan RPP 1) Guru mecermati regulasi tentang penyusunan RPP 2) Guru mencermati model RPP 3) Guru atau kelompok guru mata pelajaran menyusun RPP berdasarkan silabus yang telah disesuaikan dengan kondisi sekolah. 4) RPP dalam satu semster diselesaiakn pada awal semester dan disesuikan, bila perlu, pada saat akan digunakan untuk mengajar.