BUNUH DIRI dan EUTHANASIA Oleh kelompok V: Nur Atikah Fitria : 09110024 Atika Asri. N : 09110025 Jumiati : 09110030
1. BUNUH DIRI
hidup sendiri yang dilakukan oleh individu itu sendiri PENGERTIAN BUNUH DIRI BUNUH DIRI adalah perbuatan menghentikan hidup sendiri yang dilakukan oleh individu itu sendiri atau atas permintaannya.
> < 1. 2. 3. 4. MOTIF BUNUH DIRI Dalam ilmu sosiologi, ada empat penyebab bunuh diri dalam masyarakat, yaitu: > < 1. Egoistic suicide Altruistic suicide 2. 3. Anomic suicide 4. Fatalistic Suicide
PANDANGAN ISLAM BUNUH DIRI “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. al-Mulk: 2)
HADITS BUNUH DIRI Dari Abu Hurairah ra, katanya Rasulullah saw., bersabda : “Siapa yang bunuh diri dengan senjata tajam, maka senjata itu akan ditusuk-tusukannya sendiri dengan tangannya ke perutnya di neraka untuk selama-lamanya; dan siapa yang bunuh diri dengan racun, maka dia akan meminumnya pula sedikit demi sedikit nanti di neraka, untuk selama-lamanya; dan siapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka dia akan menjatuhkan dirinya pula nanti (berulang-ulang) ke neraka, untuk selama-lamanya.” (Shahih Muslim).
2. EUTHANASIA
mengakhiri hidup dengan cara yang mudah dan tanpa rasa sakit. PENGERTIAN EUTHANASIA EUTHANASIA mati baik --- --- adalah --- --- mengakhiri hidup dengan cara yang mudah dan tanpa rasa sakit.
+ + euthanasia aktif euthanasia pasif MACAM EUTHANASIA Dalam praktik kedokteran, dikenal dua macam euthanasia: + euthanasia aktif + euthanasia pasif
344 KUHP 388 KUHP Kode Etik Kedokteran KUHP dan Kode Etik Kedokteran EUTHANASIA 344 KUHP 388 KUHP Kode Etik Kedokteran (yang ditetapkan Mentri Kesehatan Nomor: 434/Men.Kes./SK/X/1983 disebutkan pada pasal 10)
* * Manggunakan metode qiyas MANHAJ EUTHANASIA * Manggunakan metode qiyas * Persamaan illat yang terkandung dalam ayat al-Qur’an QS. Al-Isra’: 33
Euthanasia aktif >> HARAM Euthanasia Pasif >> BOLEH PENDAPAT ULAMA’ EUTHANASIA Euthanasia aktif >> HARAM Euthanasia Pasif >> BOLEH