PENDAMPINGAN
proses, cara, perbuatan mendampingi atau mendampingkan Apa Pendampingan itu? proses, cara, perbuatan mendampingi atau mendampingkan
Apa Pendampingan Desa itu? adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa
Tujuan Pendampingan Desa (Pasal 2 Permendes No 3 / 2016 Tentang Pendamping Desa) Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Prinsip-Prinsip Pendampingan Prinsip Spasial Lokal Prinsip Berkelompok Prinsip Keberlanjutan Prinsip Kemandirian Prinsip Kesatuan Keluarga Prinsip Belajar Menemukan Sendiri
Peran Dasar Pendamping Penasehat Kelompok Trainer Participatoris Link Person
Misi Pendampingan Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community (desa sebagai kesatuan masyarakat / desa adat) yang maju, kuat, mandiri dan demokratis
Tugas Pendamping (Pasal 2 Permendes No 3 / 2016 Tentang Pendamping Desa) Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan SDA dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masy Desa; Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masy Desa; Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa; Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru; Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemda Kab/Kota.
Klasifikasi dan Jenis Pendamping a. Pendamping Desa; b. Pendamping Teknis; dan c. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat. (Pasal 5 Permendes No 3 / 2016 Tentang Pendamping Desa)
Posisi Pendamping Lokal Seluruh pendamping bertugas untuk melaksanakan pendampingan Desa sebagai operasionalisasi atas kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (4) UU No. 6 / 2014 tentang Desa dan pasal 129 PP No. 43 / 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 / 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dg PP No. 47 / 2015 memandatkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. PLD ditugaskan dalam pendampingan Desa, akan menjadi mitra hubungan konstruktif Pemerintah Desa dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Keberadaan PLD tidak akan mengambil alih peran, fungsi dan kuasa yang diberikan UU kepada Pemerintah Desa, namun akan memberikan dukungan bagi Pemerintah Desa sesuai batasan tugas pokok dan fungsi yang diberikan. Kerangka acuan ini, menjadi salah satu referensi bagi PLD dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya di Desa-Desa.