PENDAMPINGAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
Advertisements

TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
4/6/2017 STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH   Oleh : Drs. H. LA ODE ALI HANAFI, M.Si. Kepala BAPEDALDA Provinsi Sulawesi Tenggara.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
UU Desa dan Arah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengaturan Desa Terkait Pemanfaatan Data Base Partisipatif.
PERAN SERTA MASYARAKAT (PSM)
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PENUMBUHAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN POKTAN DAN GAPOKTAN
DIREKTORAT KPM DITJEN PMD. Hal Pokok yang Termuat Dalam Profil Desa dan Kelurahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan.
KEBIJAKAN NASIONAL PNPM MANDIRI
Disampaikan Oleh : Ir. EPPY LUGIARTI, MP. KASUBDIT PKK
“Bersama Membangun Kemandirian”
PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS (PLP-BK)
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Prof. Dr. Ir. Dietriech G. Bengen, DEA
PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015 “Transisi Pengakhiran PNPM-Mandiri Perdesaan dalam rangka Pengawalan Implementasi UU Desa”
MEDIA TAYANG SPB 8.1 KONSEP PENDAMPINGAN DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL.
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
LOKAKARYA EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG TENTANG DESA TAHUN ANGGARAN 2017 PONTIANAK KAL - BAR, 05 s.d 08 April.
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
KONSEP PENANGANAN KUMUH
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
PENGEMBANGAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
SHIP PARTNER.
PEREKONOMIAN INDONESIA
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
PESERTA SEMILOKA SKPD PNPM-MPd KABUPATEN BENGKULU SELATAN
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KONSEP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.
WORKSHOP I Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas/RBM)
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MADIUN
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
S E L A M A T D A T A N G.
LOGO Ady Sriyono Ketua DPD GMPK Kabupaten Sragen Kabupaten Sragen Telp/WA :
LANGKAH STRATEGIS DALAM MEMBANGUN MICRO FINANCE BERKELANJUTAN.
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) PERDESAAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
PERAN PELAKU PEMBERDAYAAN BAGI PERCEPATAN KEMANDIRIAN DESA
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN KELUARGA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Tujuan Instruksional Umum Pengertian, tujuan, filosofi, dan prinsip penyuluhan pertanian Ruang lingkup dan unsur-unsur penyuluhan pertanian Landasan teknis,
LPKS-Maimun Abdul Hanan
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PEMBANGUNAN KAWASAN.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Transcript presentasi:

PENDAMPINGAN

proses, cara, perbuatan mendampingi atau mendampingkan Apa Pendampingan itu? proses, cara, perbuatan mendampingi atau mendampingkan

Apa Pendampingan Desa itu? adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa

Tujuan Pendampingan Desa (Pasal 2 Permendes No 3 / 2016 Tentang Pendamping Desa) Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Prinsip-Prinsip Pendampingan Prinsip Spasial Lokal Prinsip Berkelompok Prinsip Keberlanjutan Prinsip Kemandirian Prinsip Kesatuan Keluarga Prinsip Belajar Menemukan Sendiri

Peran Dasar Pendamping Penasehat Kelompok Trainer Participatoris Link Person

Misi Pendampingan Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community  (desa sebagai kesatuan masyarakat / desa adat) yang maju, kuat, mandiri dan demokratis

Tugas Pendamping (Pasal 2 Permendes No 3 / 2016 Tentang Pendamping Desa) Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan SDA dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masy Desa; Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masy Desa; Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa; Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru; Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemda Kab/Kota.

Klasifikasi dan Jenis Pendamping a. Pendamping Desa; b. Pendamping Teknis; dan c. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat. (Pasal 5 Permendes No 3 / 2016 Tentang Pendamping Desa)

Posisi Pendamping Lokal Seluruh pendamping bertugas untuk melaksanakan pendampingan Desa sebagai operasionalisasi atas kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (4) UU No. 6 / 2014 tentang Desa dan pasal 129 PP No. 43 / 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 / 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dg PP No. 47 / 2015 memandatkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. PLD ditugaskan dalam pendampingan Desa, akan menjadi mitra hubungan konstruktif Pemerintah Desa dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Keberadaan PLD tidak akan mengambil alih peran, fungsi dan kuasa yang diberikan UU kepada Pemerintah Desa, namun akan memberikan dukungan bagi Pemerintah Desa sesuai batasan tugas pokok dan fungsi yang diberikan. Kerangka acuan ini, menjadi salah satu referensi bagi PLD dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya di Desa-Desa.