Hukum Waris Adat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
2. Kepunahan atau nunggul pinang.
Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
HUKUM WARIS.
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
Hukum Adat.
Harta Kekayaan Rumah Tangga
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
HUKUM KEKERABATAN DAN PERJANJIAN ADAT
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
Hukum Adat.
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Hukum Waris Adat igedeabw.
Assalamualaikum.wr.wb.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
Hukum Perkawinan.
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Batasan Hukum Waris Pengertian
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
Pola perkawinan endogamy
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM WARIS ADAT.
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
ADOPSI ANAK.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
III. Hukum Kekeluargaan
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Faraid Minggu 5.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

Hukum Waris Adat

Pengertian hukum adat waris menurut Prof Soepomo Menurut prof soepomo : hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda (immateriele goderen) dari suatu angkatan manusia (generasi) kepada turunanya Menurut Prof TerHaar : hukum adat waris meliputi peraturan hukum yang bersangkutan dengan proses yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berjalan tentang penerusan dan pengoperan kekayaan materiil dan imateriil dari suatu generasi kepada generasi berikutnya.

Proses peralihan dapat dimulai ketika pewaris masih hidup, 3 (tiga) unsur dalam proses waris: Adanya pewaris yang meninggalkan harta kekayaan Adanya beberapa ahli waris yang berhak menerima harta waris Adanya harta waris yang ditinggalkan Sistem kewarisan adat: Sistem kewarisan individual harta wari dibagi-bagikan antra para ahli waris contohnya : masyarkat suku jawa Sistem kewarisan kolektif -harta waris diwarisi oleh sekumpulan ahli waris semacam badan hukum -harta waris disebut “harta pusaka” - harta waris tidak dapat dibagi-bagi diantara para ahli waris -Ahli warisnya anya memiliki hak pakai atas harta waris, contohnya : Minangkabau

3. Sistem kewarisan mayorat Harta waris secara keseluruhan atau sebagian besar diwarisi oleh seorang anak saja, contohnya: bali, hak mayorat pada anak laki- laki tertua. Hutang pewaris putusan landraad purwerejo tanggal 23 maret 1938 adalah “ ahli waris bertanggungjawab atas hutang pewaris, sekedar harta waris mencakupi” menurut Prof. Djojodiguno “ seringkali ahli waris membayar juga kekurangannya dengan maksud agar tidak memberatkan pewaris dunia akhirat”

Pembagian harta peninggalan “pembagian harta waris dilakukan atas dasar kerukunan atau kekeluargaan” Para ahli waris - berdasarkan Kep. MA tanggal 1 November 1961 Reg No.179 K/sip/1961: “anak perempuan dan anak laki-laki dari seorang peninggal warisan bersama berhak atas harta warisan dalam arti bahwa bagian anak laki-laki adalah sama dengan anak perempuan” Anak yang lahir diluar perkawinan, dalam masyarakat jawa anak luar kawin hanya berhak menjadi ahli waris atau menerima harta peninggalan ibu dan harta peninggalan kerabat/family dari pihak ibu.

Anak angkat: di bali kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung dan anak angkat melepas kan pertalian keluarga dengan orangtua kandung sedangkan pada masyarakat jawa dan sunda anak angkat tidak memutus pertalian ke;luarga dengan orangtua kandungnya. Abak tiri, anak tiri yang hidup serumah dengan ibu kandung dan bapak tiri hanya berhak atas harta peninggalan ibu kandungnya anak tiri dapat mendapatkan penghasilan dari bagian harta peningglan bapak tiri yang diberikan kepada ibu kandungnya sebagai nafkah janda (menurut landraad purwerejo, 14-8-1973) Kedudukan janda, janda bukan ahli waris karena bukanlah keturunan pewaris atau orang luar dan menurut Kep. MA tanggal 20 april 1960 reg No. 110/K/SIP/1960: janda juga menjadi ahli waris dari almarhum suaminya:

Thank’s