TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH
Dalam sistem perekonomian Islam berkaitan dengan bagi hasil harus ditentukan dalam awal terjadinya kontrak kerja sama (AKAD) antara SHAHIBUL MAAL dan MUDHARIB. Mekanisme perhitungan bagi hasil terdiri dari 2 sistem: 1. Profit Sharing Perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil net dari total pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. 2. Revenue Sharing Perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya- biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Praktek perbankan syariah di Indonesia saat ini masih menggunakan revenue sharing untuk mendistribusikan bagi hasil kepada SHAHIBUL MAAL.
KONSEP BAGI HASIL Pemilik dana menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan/bank yang bertindak sebagai pengelola Bank mengelola dana tersebut selanjutnya akan menginvestasikan ke proyek/usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi aspek syariah. Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup kerjasama, nominal, nisbah dan jangka waktu. MEKANISME PERHITUNGAN BAGI HASIL Hitung saldo rata-rata harian sumber dana sesuai klasifikasi dana Hitung saldo rata-rata tertimbang sumber dana yang telah tersalurkan ke dalam investasi/pembiayaan Hitung total pendapatan yang diterimadalam periode berjalan Bandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah tersalurkan Alokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan saldo rata-rata tertimbang Perhatikan nisbah sesuai kesepakatan dalam akad Distribusikan bagi hasil sesuai nisbah kepada shahibul maal sesuai dengan klasifikasi dana
PERHITUNGAN DAN DISTRIBUSI BAGI HASIL Metode Pembobotan dan Saldo Rata rata Harian See : winword+excell
PERHITUNGAN BAGI HASIL POLA BARU Penetapan Pendapatan yang akan dibagihasikan: Jenis dan Jumlah Perhitungan Hasil Investasi untuk setiap rupiah 1000 dana nasabah Distribusi ke tiap nasabah Kelebihan cara ini: Penyertaan dana shohibul maal dalam investasi dikoreksi dengan GWM Bobot dihilangkan/diseragamkan = 1 Cara perhitungan relatif lebih rendah Mempermudah perencanaan Penggunaan ekuivalent rate hasil investasi per-Rp. 1000 dana nasabah
CONTOH: Perhitungan Bagi Hasil Pola Baru Apabila bank syari’ah mampu mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK) sebanyak Rp90.000.000. DPK yang dapat disalurkan pada pembiayaan sebanyak Rp85.500.000 (karena ada Giro Wadiah Minumum sebesar 5%). Pembiayaan yang disalurkan ke masyarakat sebanyak Rp100.000.000. Dari pembiayaan Rp100.000.000 diperoleh pendapatan sebesar Rp1.600.000. Nisbah bagi hasil 65% : 35%. Berapa pendapatan bagi setiap Rp. 1000 dana nasabah?
CONTOH: Perhitungan Bagi Hasil Pola Baru