SISTEM INFORMASI HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
Advertisements

Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Uud dasar negara republik indonesia
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Berkelas.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Lembaga Legislatif Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
PEMILIHAN UMUM.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
KESADARAN BERKONSTITUSI
SUSUNAN PEMERINTAHAN INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Perundang-undangan di Indonesia
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
MASA KEMERDEKAAN ( ) MASA REVOLUSI FISIK, MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN;
KEPROTOKOLAN (Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2010)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

SISTEM INFORMASI HUKUM BERANDA Pengertian KEPUTUSAN Presiden KEPUTUSAN MPR WELCOME Assalamualaikum Wr.Wb Hallo Selamat Datang, Disini saya akan menjelaskan tentang pengertian negara hukum sendiri dan keputusan pemimpin yang ada di Indonesia Selamat Membaca kawan.....

SISTEM INFORMASI HUKUM beranda pengertian Keputusan presiden Keputusan mpr Pengertian Negara Hukum adalah sebuah negara yang dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada Hukum. Jadi, penyelenggaraan pemerintah dinegara hukum seperti Indonesia tidak boleh menyalahi perangkat negara yang mengatur tentang hukum seperti Undang-Undang, Pancasila, Tap MPR, Peraturan pemerintah seperti peraturan daerah, peraturan presiden dan lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk membuat sebuah negara yang adil dimana seluruh rakyatnya merasakan kemakmuran. Namun dengan tujuan yang baik tersebut, lantas tidak membuat semua negara memegang prinsip negara hukum. Dari pengertian negara hukum diatas, maka dapat ditarik kesimpulan juga bahwa dalam pelaksanaannya, negara hukum harus menjunjung keadilan sebagai tujuan dari hukum sendiri. Maka sangat dipertanyakan jika disebuah negara hukum belum tercapai suatu keadilan.

SISTEM INFORMASI HUKUM beranda pengertian Keputusan presiden Keputusan mpr Itu artinya, pelaksaannya negara hukum belum bisa dikatakan berhasil, baik disebabkan karena pemerintahannya. Contoh masalah yang paling sering ditemukan dinegara hukum adalah pelaksanaan hukum yang masih mengenal sistem kasta. Sistem tersebut membuat perbedaan dalam penerapan hukum dengan memandang jabatan, status sosial dan pengaruh dari seseorang yang dihakimi.Dan akibatnya orang-orang kecillah yang menanggungnya. Hak Asasi Manusia juga seharusnya mendapat sorotan yang lebih dari negara hukum karena hak asasi manusia menjadi salah satu ciri dari negara hukum. Namun pelaksanaan hak asasi manusia pun masih banyak menemukan masalah karena jumlah rakyat yang banyak mengurangi kemampuan pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan hak asasi manusia dimasyarakat. Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan dari negara hukum dibutuhkan kontribusi dan kerjasama dari pemerintah dengan masyarakat.

SISTEM INFORMASI HUKUM BERANDA pengertian KEPUTUSAN presiden KEPUTUSAN mpr Keputusan Presiden Indonesia atau biasa disingkat Keppres adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual dan sekali selesai. Secara umum, keputusan presiden bersifat mengatur. Isi Keputusan presiden berlaku untuk orang atau pihak tertentu yang disebut dalam Keputusan presiden tersebut kecuali bila Keputusan presiden memiliki muatan seperti, Peraturan Presiden maka keberlakuannya juga sama seperti Peraturan Presiden. Keputusan Presiden ini dimaksudkan untuk melaksanakan UUD 45 dan Ketetapan MPR dalam bidang eksekutif atau peraturan pemeritah dan bersifat sekali (Einmahlig).

SISTEM INFORMASI HUKUM BERANDA pengertian KEPUTUSAN presiden KEPUTUSAN mPR Contoh Keputusan Presiden : Keppres 13 Tahun 2016 Tentang: Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government of The Member States of The Association of Southeast Asian Nations and The Government of The People’s Republic of China ( Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok ). Beserta Protocol 1 On Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rifhts Between Any Points In Contracting Parties ( Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Setiap Titik di Para Pihak ).

SISTEM INFORMASI HUKUM BERANDA pengertian KEPUTUSAN PRESIDEN KEPUTUSAN mPR Keputusan MPR atau TAP MPR adalah bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetepan (Beschikking). Pada masa sebelum Perubahan (Amandemen) UUD 45, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada dibawah UUD 45 dan diatas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Namun pada tahun 2011, berdasarkan UU nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada dibawah UUD 45. Perubahan UUD 45 membawa implikasi terhadap kedudukan MPR. MPR yand dulu sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga lainnya (Seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA dan MK).

SISTEM INFORMASI HUKUM BERANDA pengertian KEPUTUSAN presiden KEPUTUSAN mPR Contoh Ketetapan MPR : 1. Ketetapan MPR No. VII Tahun 1998 Tentang : Mengenai Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR No. 1 Tahun 1983 Tentang Perubahan Tata Tertib MPR. 2. Ketetapan MPR No. VIII Tahun 1998 Tentang: Mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993 Tentang Referendum.

TERIMA KASIH By: Adinda Rizky Syaputri