PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN SYOFIARTI
Penggunaan Instrumen Izin Lingkungan, dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan (Pasal 36 (1).
IZIN LINGKUNGAN : Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. (PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)
Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Izin lingkungan wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
FUNGSI IZIN SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Penerapan norma-norma hukum umum (UU No.32 Tahun 2009) secara konkrit kepada individu dan badan usaha Digunakan untuk mencegah dampak negatif kegiatan usaha Menjadi rujukan/panduan untuk menentukan kepatuhan badan usaha terhadap norma-norma hukum
PEJABAT PENEGAK HUKUM IZIN LINGKUNGAN Pejabat penerbit izin lingkungan; Menteri LH, Gubernur, Bupati/Walikota (jalur pertama). Menteri LH memiliki kewenangan penegakan hukum jalur kedua atas kegiatan usaha yang berada di bawah kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota (jalur kedua).
BAGAIMANA MELAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IZIN LINGKUNGAN Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pengawasan, pendelegasian kepada pejabat- pejabat pengawas lingkungan hidup (first line enforcement); Pasal 71 Menteri LH; jika terjadi pelanggaran serius yang dibiarkan oleh daerah (second line enforcement); Pasal 73 Laporan oleh masyarakat tentang terjadinya masalah lingkungan; Pasal 70 (2) c